Diduga Kebal Hukum, Puluhan Titik Galian C Ilegal Beroperasi Terbuka di Rumbai Barat.

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"56d16ec6ca554ed0af68db21e266b105","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

RI satu,com.|Pekanbaru Aktivitas Galian C yang diduga ilegal di wilayah hukum Polsek Rumbai, Kota Pekanbaru, kian terang-terangan dan seolah tak tersentuh hukum. Meski beroperasi secara terbuka, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polsek Rumbai.

Berdasarkan hasil investigasi media ini sejak pekan lalu hingga saat ini, sedikitnya terdapat puluhan titik Galian C yang diduga ilegal dan beroperasi bebas di Kelurahan Muara Fajar Barat dan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat. Salah satu lokasi yang terpantau berada di Jalan Belidang serta di belakang Sekolah MTs Pekanbaru.

Pantauan langsung di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan berlangsung tanpa rasa khawatir. Dump truk jenis Colt Diesel tampak hilir mudik keluar masuk lokasi, mengangkut tanah hasil galian. Di area pengerukan, dua unit alat berat ekskavator terus bekerja mengeruk tanah dan memuatnya ke bak truk.

Di tengah aktivitas tersebut, seorang pria bernama Ade terlihat berperan sebagai pencatat sekaligus pemberi bon kepada para sopir dump truk yang keluar dari lokasi tambang.

Baca Juga :  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli mengikuti kegiatan Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Capaian Kinerja.

“Saya hanya pemberi bon saja. Ini dibawa ke pelanggan yang sudah pesan,” ujar Ade di lokasi.

Ade juga menyebut bahwa usaha Galian C tersebut milik seorang pria bernama Sunar dan telah berjalan sejak tahun 2019. Namun, titik penambangan kerap berpindah-pindah lokasi.

“Ini punya Pak Sunar. Usahanya sudah dari 2019, tapi pindah-pindah lokasi. Dulu di belakang sana, bekas tanah pesantren. Kalau yang di sini baru beberapa bulan,” katanya.

Yang lebih mencengangkan, saat ditanya soal perizinan, Ade mengklaim bahwa izin tidak dapat diterbitkan oleh LHK. Ia bahkan menyebut pihaknya telah mengantongi izin dari perangkat lingkungan setempat hingga aparat kepolisian.

“Izin memang tidak bisa dikeluarkan LHK. Kemarin kami dipanggil DLHK. Tapi kami sudah ada izin dari RT, Lurah, dan juga sudah ke Polsek. Bahkan Kapolsek pernah mengumpulkan kami di lokasi ini,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, aktivitas Galian C tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum serius. Selain berpotensi merugikan negara dari sektor pajak dan retribusi, penambangan ilegal juga mengancam lingkungan hidup, mulai dari kerusakan tanah, banjir, longsor, hingga pencemaran air tanah.

Baca Juga :  Polantas Pelalawan Perketat Pengaturan Arus di KM 75 Lintas Timur, 10 Pengendara Ditilang karena Terobos Antrean

Sesuai ketentuan, setiap kegiatan penambangan wajib mengantongi izin lengkap, termasuk dokumen AMDAL atau UKL-UPL. Tanpa itu, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

Warga sekitar pun mengaku resah. Beberapa di antaranya menyebut aktivitas Galian C di Muara Fajar sudah menjadi “rahasia umum” dan berlangsung hampir setiap hari.

“Truk lewat terus, debu tebal, jalan rusak. Tapi tidak pernah ada penutupan dari polisi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum seharusnya segera menghentikan aktivitas tersebut sebelum seluruh perizinan resmi diterbitkan.

“Kalau izin masih diproses, berarti belum sah. Aktivitas yang berjalan sekarang jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi Kapolsek Rumbai, AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.TR.K., S.I.K., M.Si., terkait maraknya aktivitas Galian C tersebut, termasuk klaim adanya izin dari Polsek sebagaimana disampaikan Ade.***

(Red)

Berita Terkait

Sambangi Pos Kamling, Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Ajak Dukung Keamanan Lingkungan
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tiga Pelaku Premanisme dan Pungli, Dua Pelaku Positif Narkoba*
Sinergi Ditlantas dan PUPR, Penggalian Parit Jadi Solusi Atasi Banjir di Depan RS Awal Bros
Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian Tegaskan Komitmen Jaga Integritas, Tolak Tudingan Negatif
Ditlantas Polda Riau Bergerak Cepat Tindak Lanjuti Titik Banjir di Depan RS Awal Bros, Berkolaborasi dengan PUPR
Komisi II DPRD Kampar Gelar RDP Bahas Isu Pendidikan Bersama Disdikpora dan Tokoh Masyarakat Siak Hulu
Kapolda Sumut Komitmen Bersih-Bersih Internal, Anggota Terlibat Narkoba Ditindak Tegas
Pendidikan Bintara Polri TA 2026 Resmi Dimulai di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:42 WIB

Sambangi Pos Kamling, Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Ajak Dukung Keamanan Lingkungan

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:02 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tiga Pelaku Premanisme dan Pungli, Dua Pelaku Positif Narkoba*

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:14 WIB

Sinergi Ditlantas dan PUPR, Penggalian Parit Jadi Solusi Atasi Banjir di Depan RS Awal Bros

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:52 WIB

Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian Tegaskan Komitmen Jaga Integritas, Tolak Tudingan Negatif

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:20 WIB

Ditlantas Polda Riau Bergerak Cepat Tindak Lanjuti Titik Banjir di Depan RS Awal Bros, Berkolaborasi dengan PUPR

Berita Terbaru