KPK Panggil Anggota DPRD Riau Suyadi sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Abdul Wahid

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RI Satu com. |Jakarta, 1 Desember 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Provinsi Riau, Suyadi, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau. Kasus tersebut sebelumnya telah menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan Suyadi dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
“Saksi dipanggil terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025,” ujar Budi kepada wartawan.

Baca Juga :  Peduli Kesehatan WBP, Klinik Pratama Lapas Narkotika Rumbai Bagikan Vitamin

Selain Suyadi, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, yakni Matnuril selaku Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Embiyarman sebagai Plt Kadis LHK Provinsi Riau, serta seorang pihak swasta bernama Iwan Pansa.
“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau,” tambah Budi.

Kasus ini bermula dari dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid kepada bawahannya di sejumlah UPT di bawah Dinas PUPR Riau. Fee tersebut diduga berkaitan dengan penambahan anggaran 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI, yang meningkat dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

Baca Juga :  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan pengamanan

KPK menduga terdapat permintaan setoran yang dikenal sebagai “jatah preman” dengan total sekitar Rp 7 miliar. Setoran tersebut diduga dilakukan dalam tiga tahap pada Juni, Agustus, dan November 2025. Uang itu disebut-sebut akan digunakan untuk kebutuhan perjalanan dinas ke luar negeri.

Dalam penyidikan kasus ini, selain Abdul Wahid, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan M. Arief Setiawan yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.****

Berita Terkait

Lapas Pekanbaru Lanjutkan Program CKG, Warga Binaan Antusias Ikuti Pemeriksaan
Empat orang Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan Karena Terbukti Tidak Bersalah
Imigrasi Belawan Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kakanim Bacakan Amanat Kepala BPIP
Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli .
Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE/2026
DPD PW MOI kab Bengkalis Di ujung Bulan Mei “, Mengelar Hiburan Rakyat Meningkat kan Senibudaya Kudang Lumping
Suasana khidmat sekaligus penuh haru menyelimuti acara pelepasan purna tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Bapak Maizar.
Maju Sebagai Calon Penghulu Bagan Jawa 2026.Zulpakar, SE,. M.Si Siap Tidak Menerima Gaji dan Tunjangan Selama Menjabat 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:42 WIB

Lapas Pekanbaru Lanjutkan Program CKG, Warga Binaan Antusias Ikuti Pemeriksaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:14 WIB

Empat orang Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan Karena Terbukti Tidak Bersalah

Senin, 1 Juni 2026 - 17:30 WIB

Imigrasi Belawan Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kakanim Bacakan Amanat Kepala BPIP

Senin, 1 Juni 2026 - 13:48 WIB

Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli .

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:37 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE/2026

Berita Terbaru