RI Satu com. |Jakarta, 1 Desember 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Provinsi Riau, Suyadi, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau. Kasus tersebut sebelumnya telah menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan Suyadi dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
“Saksi dipanggil terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025,” ujar Budi kepada wartawan.
Selain Suyadi, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, yakni Matnuril selaku Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Embiyarman sebagai Plt Kadis LHK Provinsi Riau, serta seorang pihak swasta bernama Iwan Pansa.
“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau,” tambah Budi.
Kasus ini bermula dari dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid kepada bawahannya di sejumlah UPT di bawah Dinas PUPR Riau. Fee tersebut diduga berkaitan dengan penambahan anggaran 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI, yang meningkat dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
KPK menduga terdapat permintaan setoran yang dikenal sebagai “jatah preman” dengan total sekitar Rp 7 miliar. Setoran tersebut diduga dilakukan dalam tiga tahap pada Juni, Agustus, dan November 2025. Uang itu disebut-sebut akan digunakan untuk kebutuhan perjalanan dinas ke luar negeri.
Dalam penyidikan kasus ini, selain Abdul Wahid, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan M. Arief Setiawan yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.****









