Langkah Tegas dan Humanis, Polda Sumut dan Pemprov Sumut Lakukan Penertiban Tempat Hiburan di Langkat

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 04:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT | RISATU.COM – Upaya penertiban terhadap tempat hiburan malam yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap kembali dilakukan aparat gabungan. Kali ini, sasaran kegiatan adalah Blue Night Lounge & Bar yang berlokasi di Jalan Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu malam (1/11/2025).

Kegiatan ini diawali dengan apel gabungan di Lapangan Apel Polres Binjai, dipimpin langsung oleh Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., dan dihadiri unsur Forkopimda bersama tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, Satpol PP Kabupaten Langkat, Satpol PP Kota Binjai, TNI, serta jajaran Polri.

Dalam arahannya, Kapolres Binjai menegaskan bahwa kegiatan penertiban dilakukan secara profesional, humanis, dan berlandaskan hukum.

“Saya harap kegiatan ini dilakukan secara all out, dan semua ikut berperan dalam penindakan. Laksanakan kegiatan secara profesional sehingga tidak adanya upaya keberatan dari pihak managemen,” tegas AKBP Bambang.

Ia menambahkan, aparat akan menindaklanjuti bila ditemukan pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun, termasuk penyalahgunaan izin operasional.

“Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana, lakukan penindakan sesuai prosedur hukum dengan cara yang humanis,” ujarnya.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi Blue Night Lounge & Bar. Di tempat tersebut, hadir perwakilan manajemen bernama Sajali, yang mengaku bahwa usaha mereka baru memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin operasional untuk karaoke.

Baca Juga :  Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Tapteng dan Sibolga, Sabu Bruto 12,61 Gram Disita

Namun, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya berencana mengajukan izin tambahan untuk aktivitas diskotik karena adanya fasilitas hall dan DJ set.

Sementara itu, Kadis Perizinan Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Chandra Dalimunte, menegaskan bahwa pihaknya untuk sementara menyegel bangunan tersebut.

“Dalam hal ini untuk sementara waktu kami akan menyengel bangunan ini, agar di indahakan dan tidak ada kegiatan lain baik kegiatan pengoperasian atau pembangunan oleh tukang yang bekerja sampai batas yg ditentukan”

“Kami akan mengundang pihak Management hadir ke Dinas Pariwisata Provinsi untuk pengecekan Izin yang sudah di terima, Silahkan kedepannya untuk melengkapi izin operasional bangunan tersebut sebelum melakukan aktivitas usaha,” tambah Chandra.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Satpol PP Provinsi Sumut bersama unsur TNI–Polri melakukan tindakan penyegelan dengan menggembok pintu utama bangunan pada pukul 23.54 WIB. Proses penertiban berlangsung aman dan kondusif hingga seluruh personel meninggalkan lokasi sekitar pukul 00.11 WIB.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa bangunan tersebut telah rampung sekitar 98 persen. Meskipun perizinannya masih sebatas karaoke, namun sebelumnya, pada 29 Oktober 2025, pihak manajemen diketahui melaksanakan kegiatan cek sound dengan menghadirkan 12 DJ lokal dan menjual tiket kepada pengunjung seharga Rp60.000. Aktivitas tersebut menyerupai kegiatan diskotik, bukan karaoke seperti izin yang diajukan.

Baca Juga :  Personel Polres Batu Bara Respon Cepat 110 Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Desa Sumber Padi.

Menanggapi kegiatan penertiban itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumut mendukung langkah tegas yang diambil Polres Binjai dan Pemprov Sumut dalam menjaga ketertiban serta mencegah potensi pelanggaran izin usaha.

“Langkah yang dilakukan ini adalah bentuk komitmen bersama antara Polda Sumut dan pemerintah daerah untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Kami memastikan setiap kegiatan hiburan malam harus sesuai izin yang dimiliki, dan tidak boleh disalahgunakan,” jelas Kombes Ferry.

Ia juga menekankan bahwa Polri akan terus mengawasi dan mengawal setiap aktivitas hiburan malam di wilayah Sumatera Utara agar tidak menjadi tempat praktik ilegal maupun potensi gangguan ketertiban umum.

Kegiatan penertiban Blue Night Lounge & Bar ini menjadi bentuk nyata kolaborasi antara aparat keamanan dan pemerintah daerah dalam menegakkan ketertiban umum serta memastikan seluruh kegiatan usaha di Sumatera Utara berjalan sesuai regulasi. (**/Rosmira)

Berita Terkait

Komitmen Berantas Narkoba,Polsek Medan Kota Gerebek Dan Bakar Sarang Narkoba
Polres Binjai Respon Cepat Tindak Lanjuti Pemberitaan Media Terkait Dugaan Praktik Perjudian
Polsek Binjai Kota Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Di Sekolah Taman Siswa
Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:28 WIB

Komitmen Berantas Narkoba,Polsek Medan Kota Gerebek Dan Bakar Sarang Narkoba

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Polres Binjai Respon Cepat Tindak Lanjuti Pemberitaan Media Terkait Dugaan Praktik Perjudian

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:21 WIB

Polsek Binjai Kota Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Di Sekolah Taman Siswa

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

Berita Terbaru