Tim Investigasi Media Bantah Tuduhan Pemerasan dalam Peristiwa di SPBU Sijunjung

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIJUNJUNG (RISATU.COM) – Menanggapi beredarnya informasi terkait pengamanan empat orang jurnalis di SPBU Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, perwakilan tim investigasi media bersama penasihat hukum menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan duduk perkara yang terjadi pada Kamis (27/8/2026) dini hari.

Koordinator Tim Investigasi menyatakan bahwa kehadiran keempat wartawan—M. Ridwan (Menteng News), Muhammad Yahya Harahap (Detik Pos), Doni (Suara Metro Hukum), dan Syaiful Rahman (Pena Bhayangkara)—di lokasi tersebut bertujuan untuk melakukan investigasi jurnalistik atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi menyusul laporan masyarakat.

Kronologi Kejadian Berdasarkan Keterangan Tim Investigasi

  • Pemantauan Lapangan: Tim mendatangi SPBU Parit Rantang guna memverifikasi informasi terkait dugaan penyelewengan pengisian BBM jenis solar.

  • Kericuhan di Lokasi: Saat melakukan pengambilan dokumentasi visual, terjadi ketegangan dengan sekelompok orang di lokasi yang berujung pada aksi perusakan terhadap mobil operasional Toyota Sigra bernomor polisi BM 1430 RF.

  • Evakuasi ke Polsek: Perwakilan tim menjelaskan bahwa kehadiran mereka di Polsek Kamang Baru pada pukul 00.30 WIB merupakan langkah pengamanan diri dari potensi kekerasan massa di tempat kejadian perkara.

Baca Juga :  Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam

Klarifikasi Terkait Tuduhan dan Barang Bukti

  • Bantahan Pemerasan: Pihak perwakilan membantah keras adanya unsur pemerasan maupun permintaan sejumlah uang kepada pihak manajemen SPBU. Dokumentasi yang diambil diklaim sebagai bahan verifikasi sebelum melakukan konfirmasi lanjutan.

  • Status Kelegalan Profesi: Keempat wartawan disebut memiliki kartu pers dan surat tugas dari media masing-masing.

  • Barang Bukti di Kendaraan: Terkait temuan alat perlindungan diri berupa air gun dan tongkat bisbol di dalam kendaraan, pihak penasihat hukum menyatakan bahwa benda tersebut murni untuk pengamanan perjalanan lintas provinsi dan tidak digunakan untuk mengancam pihak manapun di lokasi SPBU.

Baca Juga :  LSM Penjara Indonesia Desak Polda Riau Usut Tuntas 'Mafia BBM' dan Dugaan Pembiaran oleh Oknum Pertamina

Di sisi lain, redaksi dan organisasi profesi pers tetap mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas insiden kekerasan serta perusakan aset yang dialami para jurnalis, sembari membuka ruang bagi pihak kepolisian untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum lain secara transparan dan berimbang sesuai koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(yuni endang.s)

Berita Terkait

Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Medan Polonia Menangkan Medan Tuntungan Lewat Adu Penalti, Skor 4-3
SARMA “Biarlah Majelis Hakim Memberikan Kepada Jaksa Untuk Memberikan Pendapat”
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Tiga Pengedar Diamankan dengan 6,82 Gram Sabu
Tidak ada kejelasan dari pihak kejari kasus BUMD PT Bumi Meranti Kejari Kejar Koruptor Kasus Dugaan Korupsi Dana Penggemukan Sapi BUMD PT Bumi Meranti
Kasatlantas Perihal Kecelakaan Mobil PLN
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Medan Polonia Menangkan Medan Tuntungan Lewat Adu Penalti, Skor 4-3

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:52 WIB

SARMA “Biarlah Majelis Hakim Memberikan Kepada Jaksa Untuk Memberikan Pendapat”

Berita Terbaru