Gudang Pupuk PT MMP di Pandau Jaya Diduga Langgar Sempadan Jalan Nasional, Satpol PP dan Dinas Terkait Didesak Bertindak Tegas

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KAMPAR — (Risatu.com) Bangunan gudang pupuk milik PT Mahakam Macannya Parakuat (MMP) yang berlokasi di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, diduga melanggar aturan Garis Sempadan Jalan (GSJ) nasional. Keberadaan bangunan yang dinilai terlalu dekat dengan bahu jalan tersebut menuai sorotan masyarakat dan mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta dinas terkait untuk segera mengambil langkah tegas.

 

 

Berdasarkan pemantauan di lokasi, posisi fisik bangunan gudang disinyalir tidak memenuhi batas minimal jarak aman dari as jalan nasional sebagaimana diatur dalam regulasi tata ruang dan jalan. Selain berpotensi mengganggu pandangan pengguna jalan, kondisi ini juga dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, terlebih area tersebut kerap dilalui kendaraan bertonase besar.

Baca Juga :  Wabup Bengkalis Serahkan Penghargaan Nasional kepada Bupati di Wisma Sri 

 

 

Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, setiap bangunan di pinggir jalan nasional wajib mematuhi batas Daerah Pengawasan Jalan (Ruwasja) demi keamanan, keselamatan, dan kelancaran arus lalu lintas.

 

 

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas bongkar muat di gudang tersebut kerap memanfaatkan bahu jalan, sehingga memicu kemacetan pada jam-jam sibuk.

 

 

“Bangunan itu terlihat terlalu maju ke depan mendekati badan jalan. Kami berharap instansi terkait tidak tebang pilih dan segera turun ke lapangan untuk mengecek kelengkapan izin serta batas bangunan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  LABUHAN DELI – Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Eddy Junaedi, bersama jajaran pejabat struktural.

 

 

Masyarakat mendesak Satpol PP Kabupaten Kampar bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Dinas PUPR/Perhubungan Kampar untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak). Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah PT MMP telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai dengan tata ruang wilayah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Mahakam Macannya Parakuat (MMP) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran sempadan jalan tersebut.

 

Tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak perusahaan serta Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar dan instansi teknis terkait guna memperoleh tanggapan serta perimbangan berita lebih lanjut. // Req Tim

Berita Terkait

Mobil Terbalik dan Kaca Pecah, Pereli Ini Mampu Bangkit di APRC Sumut.
*Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*
Kapolres Langkat Jadi Pembina Upacara di Yayasan Pendidikan Putra Jaya Jabal Rahman, Berikan Motivasi dan Edukasi Kamtibmas kepada Pelajar
Hadiri Syukuran HUT Pertama Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Agung Nugroho Harap TNI Semakin Profesional
Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Kegiatan Kebersihan Fasilitas Umum Dan Halaman Kantor
Cegah Karhutla di Lahan Gambut, Wabup Meranti Perintahkan Konsolidasi Berjenjang hingga Desa
69 Tahun Riau, Meranti Masih Menunggu Jalan dan Jembatan
Peringati Hari Jadi ke-69, Provinsi Riau Tebarkan Semangat “Bersatu dalam Keberagaman, Maju dalam Pembangunan”
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Gudang Pupuk PT MMP di Pandau Jaya Diduga Langgar Sempadan Jalan Nasional, Satpol PP dan Dinas Terkait Didesak Bertindak Tegas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Mobil Terbalik dan Kaca Pecah, Pereli Ini Mampu Bangkit di APRC Sumut.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:47 WIB

*Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Hadiri Syukuran HUT Pertama Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Agung Nugroho Harap TNI Semakin Profesional

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Kegiatan Kebersihan Fasilitas Umum Dan Halaman Kantor

Berita Terbaru