KAMPAR — (Risatu.com) Bangunan gudang pupuk milik PT Mahakam Macannya Parakuat (MMP) yang berlokasi di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, diduga melanggar aturan Garis Sempadan Jalan (GSJ) nasional. Keberadaan bangunan yang dinilai terlalu dekat dengan bahu jalan tersebut menuai sorotan masyarakat dan mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta dinas terkait untuk segera mengambil langkah tegas.
Berdasarkan pemantauan di lokasi, posisi fisik bangunan gudang disinyalir tidak memenuhi batas minimal jarak aman dari as jalan nasional sebagaimana diatur dalam regulasi tata ruang dan jalan. Selain berpotensi mengganggu pandangan pengguna jalan, kondisi ini juga dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, terlebih area tersebut kerap dilalui kendaraan bertonase besar.
Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, setiap bangunan di pinggir jalan nasional wajib mematuhi batas Daerah Pengawasan Jalan (Ruwasja) demi keamanan, keselamatan, dan kelancaran arus lalu lintas.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas bongkar muat di gudang tersebut kerap memanfaatkan bahu jalan, sehingga memicu kemacetan pada jam-jam sibuk.
“Bangunan itu terlihat terlalu maju ke depan mendekati badan jalan. Kami berharap instansi terkait tidak tebang pilih dan segera turun ke lapangan untuk mengecek kelengkapan izin serta batas bangunan tersebut,” ujarnya.
Masyarakat mendesak Satpol PP Kabupaten Kampar bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Dinas PUPR/Perhubungan Kampar untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak). Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah PT MMP telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai dengan tata ruang wilayah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Mahakam Macannya Parakuat (MMP) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran sempadan jalan tersebut.
Tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak perusahaan serta Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar dan instansi teknis terkait guna memperoleh tanggapan serta perimbangan berita lebih lanjut. // Req Tim









