Rampas Ponsel dan Paksa Korban ke Penginapan, Nelayan Asal Madina Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TAPANULI TENGAH –( RI-1 ) Satreskrim Polres Tapanuli  Tengah  (Tapteng) berhasil  mengamankan  seorang pria berinisial AN (30),  nelayan asal  Batu Mundom, Kabupaten  Mandailing  Natal (Madina).

 

AN ditangkap  atas  dugaan  tindak pidana  pencurian  dengan  kekerasan (curas)  serta  pemaksaan  terhadap seorang  wanita  berinisial N (31), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan.

 

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

 

Kasus ini terungkap berdasarkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilaporkan korban pada 13 Mei 2026 ke Polres Tapteng.

 

Peristiwa bermula pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di Pasar Pandan, Tapanuli Tengah .

 

Saat korban sedang berbelanja, pelaku tiba-tiba datang dan merampas kunci sepeda motor korban.

 

Setelah sempat terjadi aksi tarik-menarik, pelaku membawa paksa korban menggunakan sepeda motor Honda Supra X milik korban ke sebuah penginapan di samping Hotel PIA, Jalan P. Sidimpuan-Sibolga, Kecamatan Pandan.

Baca Juga :  Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba di Simalungun-Batubara, Mahasiswa hingga Bandar 245 Gram Sabu Diciduk

 

Sesampainya di lokasi, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar penginapan dan mengajaknya untuk melakukan hubungan badan.

 

Korban menolak keras dan berteriak meminta tolong.

 

Karena korban melawan, pelaku kemudian merampas ponsel milik korban secara paksa.

 

Pelaku sempat meminta nomor PIN ponsel tersebut, namun korban tetap menolak.

 

Korban yang merasa tertekan akhirnya berhasil meloloskan diri dan pulang ke rumahnya.

 

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi senilai Rp1.300.000 dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapteng.

 

Pelarian AN berakhir pada Kamis, 4 Juni 2026. Sekitar pukul 23.30 WIB, korban melihat keberadaan pelaku di daerah Pandan dan segera menghubungi Call Center 110.

Baca Juga :  Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Binjai Kota, Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas 3C

 

Mendapat informasi tersebut, piket fungsi bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng langsung bergerak ke lokasi.

 

Meski pelaku sempat tidak terlihat di lokasi awal, petugas terus melakukan penyisiran.

 

Pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, Tim Opsnal melihat pelaku tengah melintas dari arah Sarudik menuju Kota Sibolga.

 

Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kota Sibolga.

 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban.

 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.

 

Sumber : Humas Polres Tapteng

(Red/Dina Kesuma)

Berita Terkait

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang
Respons Cepat Satnarkoba Polres Langkat: Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Tiga Pengedar Diamankan dengan 6,82 Gram Sabu
Kasatlantas Perihal Kecelakaan Mobil PLN
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang

Berita Terbaru