Polisi Amankan Terduga Pengedar Sabu di Barumun, Sejumlah Barang Bukti Disita

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG LAWAS | RISATU.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas mengamankan seorang pria berinisial MRH (52) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Warga Desa Pancaukan tersebut diamankan di sebuah rumah di kawasan Wek I, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 10 paket plastik klip diduga berisi sabu siap edar dalam berbagai ukuran. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga unit ponsel (merek Flip, Nubia, dan Oppo), satu buah dompet, plastik asoy, serta uang tunai senilai Rp250.000.

Baca Juga :  *Personel Brimob Polda Sumut Raih Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Karate Piala Panglima TNI 2025*

Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Ps. Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K. Pohan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Kami menerima informasi dari warga mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi dan konsumsi narkotika di wilayah Wek I, Pasar Sibuhuan. Menanggapi laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan,” ujar Bripka Ginda.

Kronologi Penggeledahan

Berdasarkan instruksi Kasat Narkoba, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Aipda Dian Fitroh Manurung bergerak menuju lokasi kejadian. Petugas berhasil mengamankan MRH di dalam sebuah rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas terlarang tersebut.

Baca Juga :  Brimob Batalyon C Kawal Pembangunan Hunian Tetap dan Sementara di Batang Toru

Saat melakukan penggeledahan di kamar terduga pelaku, petugas menemukan bungkusan plastik hitam berisi paket sabu.

“Saat ini, pria berinisial MRH beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Bripka Ginda.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Lawas.

(**/Rosmira)

Berita Terkait

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang
Respons Cepat Satnarkoba Polres Langkat: Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Tiga Pengedar Diamankan dengan 6,82 Gram Sabu
Kasatlantas Perihal Kecelakaan Mobil PLN
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang

Berita Terbaru