Penataan Infrastruktur Telekomunikasi di Pekanbaru Disorot, ketua LSM BIDIK Minta Pengawasan Pemda dan Pemerintah Pusat Diperketat

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RI satu, com|Pekanbaru – Penataan infrastruktur dan jaringan telekomunikasi di Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai pembangunan tiang, menara, dan pemancar telekomunikasi di wilayah tersebut belum tertata secara optimal dan membutuhkan pengawasan lebih ketat dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru serta perhatian pemerintah pusat.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Intelektual Demokrasi dan Keadilan (LSM BIDIK), Wilson, dalam keterangan persnya pada Senin (15/12/2025). Ia menegaskan bahwa pendirian infrastruktur telekomunikasi merupakan bentuk pembangunan fisik yang wajib mematuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pendirian tiang, menara, maupun pemancar telekomunikasi pada dasarnya sama dengan mendirikan bangunan. Oleh karena itu, harus memiliki izin yang sah sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wilson.

Menurutnya, perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang beroperasi di daerah memiliki kewajiban memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, pemilik lahan yang digunakan untuk pendirian tiang jaringan juga berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi sesuai kesepakatan dan ketentuan hukum.

Baca Juga :  *Polda Sumut Lakukan OTT Sebanyak 5 Orang Dari Dinas Kominfo Kota Madya Tebing Tinggi*

Wilson menegaskan, apabila terdapat perusahaan penyedia layanan internet yang terbukti mendirikan tiang atau menara tanpa izin, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah dan harus ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

“Jika retribusi atau kontribusi daerah dihitung berdasarkan jumlah tiang yang berdiri, maka potensi pemasukan daerah sangat besar. Karena itu, pengawasan harus diperketat agar tidak terjadi kebocoran pendapatan daerah,” katanya.

Di sisi lain, keresahan juga disampaikan oleh masyarakat. Seorang warga Kecamatan Tampan, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku keberadaan tiang telekomunikasi yang berdiri di pinggir jalan atau dekat permukiman warga kerap menimbulkan kekhawatiran.

“Tiangnya ada yang berdiri di jalan sempit atau dekat rumah warga. Kami khawatir jika roboh atau kabelnya tidak tertata dengan baik, bisa membahayakan keselamatan,” ujarnya.

Keluhan serupa juga datang dari warga Kecamatan Marpoyan Damai. Warga menilai pemerintah perlu bersikap lebih terbuka terkait proses perizinan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

Baca Juga :  Anggota Komisi XIII DPR Maruli Siahaan mengatakan, masyarakat tidak mempunyai hak untuk meminta penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

“Kalau memang sudah ada izin resmi, sebaiknya disosialisasikan kepada masyarakat supaya tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan,” kata salah seorang warga.

Menanggapi kondisi tersebut, LSM BIDIK mendorong Wali Kota Pekanbaru untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penataan infrastruktur telekomunikasi, termasuk pengawasan terhadap instansi teknis dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan.

Selain itu, Wilson juga meminta agar kinerja pejabat yang menduduki posisi strategis di bidang terkait turut dievaluasi. Menurutnya, pembenahan internal merupakan kewenangan kepala daerah demi memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

“Apabila terdapat pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan fungsi pengawasan dengan baik, tentu menjadi kewenangan wali kota untuk melakukan evaluasi dan pembenahan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait akan terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan informasi lebih lanjut.***

(Tim)

Berita Terkait

Lapas Narkotika Rumbai Terima WBP Pindahan dari Rutan Pekanbaru, Laksanakan Skrining Kesehatan dan Berikan Pengarahan
Lapas Narkotika Rumbai Gelar Penyematan Tanda Kenaikan Pangkat dan Penyerahan SK PNS Tahun 2026
Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar
PERKUAT PEMBINAAN KEROHANIAN, LAPAS BANGKINANG TANAMKAN NILAI KEIMANAN DAN KEBAIKAN
TIGA TERLAPOR TANDA TANGANI PAKTA INTEGRITAS PERUBAHAN PERILAKU DALAM PERKARA OTOMOTIF DIGITAL
78 DARI 82 PERKARA MERGER DAN AKUISISI TERKAIT KETERLAMBATAN NOTIFIKASI, KPPU INGATKAN PELAKU USAHA PENUHI KEWAJIBAN PELAPORAN
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba
Kepala Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Forum Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Terima WBP Pindahan dari Rutan Pekanbaru, Laksanakan Skrining Kesehatan dan Berikan Pengarahan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Gelar Penyematan Tanda Kenaikan Pangkat dan Penyerahan SK PNS Tahun 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:42 WIB

PERKUAT PEMBINAAN KEROHANIAN, LAPAS BANGKINANG TANAMKAN NILAI KEIMANAN DAN KEBAIKAN

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:28 WIB

TIGA TERLAPOR TANDA TANGANI PAKTA INTEGRITAS PERUBAHAN PERILAKU DALAM PERKARA OTOMOTIF DIGITAL

Berita Terbaru