Penataan Infrastruktur Telekomunikasi di Pekanbaru Disorot, ketua LSM BIDIK Minta Pengawasan Pemda dan Pemerintah Pusat Diperketat

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RI satu, com|Pekanbaru – Penataan infrastruktur dan jaringan telekomunikasi di Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai pembangunan tiang, menara, dan pemancar telekomunikasi di wilayah tersebut belum tertata secara optimal dan membutuhkan pengawasan lebih ketat dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru serta perhatian pemerintah pusat.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Intelektual Demokrasi dan Keadilan (LSM BIDIK), Wilson, dalam keterangan persnya pada Senin (15/12/2025). Ia menegaskan bahwa pendirian infrastruktur telekomunikasi merupakan bentuk pembangunan fisik yang wajib mematuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pendirian tiang, menara, maupun pemancar telekomunikasi pada dasarnya sama dengan mendirikan bangunan. Oleh karena itu, harus memiliki izin yang sah sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wilson.

Menurutnya, perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang beroperasi di daerah memiliki kewajiban memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, pemilik lahan yang digunakan untuk pendirian tiang jaringan juga berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi sesuai kesepakatan dan ketentuan hukum.

Baca Juga :  Pelayanan Publik Disorot, DPD LSM Penjara Indonesia Riau Kecam Aksi Arogan Oknum Dokter Gigi Puskesmas Muara Fajar

Wilson menegaskan, apabila terdapat perusahaan penyedia layanan internet yang terbukti mendirikan tiang atau menara tanpa izin, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah dan harus ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

“Jika retribusi atau kontribusi daerah dihitung berdasarkan jumlah tiang yang berdiri, maka potensi pemasukan daerah sangat besar. Karena itu, pengawasan harus diperketat agar tidak terjadi kebocoran pendapatan daerah,” katanya.

Di sisi lain, keresahan juga disampaikan oleh masyarakat. Seorang warga Kecamatan Tampan, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku keberadaan tiang telekomunikasi yang berdiri di pinggir jalan atau dekat permukiman warga kerap menimbulkan kekhawatiran.

“Tiangnya ada yang berdiri di jalan sempit atau dekat rumah warga. Kami khawatir jika roboh atau kabelnya tidak tertata dengan baik, bisa membahayakan keselamatan,” ujarnya.

Keluhan serupa juga datang dari warga Kecamatan Marpoyan Damai. Warga menilai pemerintah perlu bersikap lebih terbuka terkait proses perizinan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

Baca Juga :  Apel Ikrar Zero HALINAR (Handphone, Pungli, dan Narkoba) di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau

“Kalau memang sudah ada izin resmi, sebaiknya disosialisasikan kepada masyarakat supaya tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan,” kata salah seorang warga.

Menanggapi kondisi tersebut, LSM BIDIK mendorong Wali Kota Pekanbaru untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penataan infrastruktur telekomunikasi, termasuk pengawasan terhadap instansi teknis dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan.

Selain itu, Wilson juga meminta agar kinerja pejabat yang menduduki posisi strategis di bidang terkait turut dievaluasi. Menurutnya, pembenahan internal merupakan kewenangan kepala daerah demi memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

“Apabila terdapat pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan fungsi pengawasan dengan baik, tentu menjadi kewenangan wali kota untuk melakukan evaluasi dan pembenahan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait akan terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan informasi lebih lanjut.***

(Tim)

Berita Terkait

Kapolres Binjai Cek Kesiapan Kendaraan, Senpi dan HT Dinas Personel Polres Binjai
Dibawah Kendali Satker PPS Provinsi Riau, Proyek Renovasi Madrasah PHTC RIau 7 Diduga Rugikan Negara
Dibawah Kendali Satker PPS Provinsi Riau, Proyek Renovasi Madrasah PHTC RIau 7 Diduga Rugikan Negara
Masyarakat serta para buruh pelabuhan 1 Pelindo tanjung harapan Masyarakat setempat , TKBM , EMKL , LP2KP , KEPALA KSOP & PEMDA Meranti meminta bertanggung jawab dan komitmen dengan jalan yang selama ini tidak ada perhatian dari pihak PT Pelindo Persero
Pemkab Meranti Raih Penghargaan Mitra Kerja Kementerian Hukum 2026
‎Tim LIBAS Polres Binjai Bubarkan Tawuran Geng Motor, Empat Pelaku Diamankan Beserta Barang Buktinya
Dua Pria Asal Aceh Kembali Diamankan Tim Libas Anti Begal Polres Binjai Saat Bawa Hasil Curanmor
Warga Resah! Jukir Tanpa Atribut Diduga Minta Uang Parkir, Dishub Didesak Turun
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Kapolres Binjai Cek Kesiapan Kendaraan, Senpi dan HT Dinas Personel Polres Binjai

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Dibawah Kendali Satker PPS Provinsi Riau, Proyek Renovasi Madrasah PHTC RIau 7 Diduga Rugikan Negara

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:52 WIB

Dibawah Kendali Satker PPS Provinsi Riau, Proyek Renovasi Madrasah PHTC RIau 7 Diduga Rugikan Negara

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Masyarakat serta para buruh pelabuhan 1 Pelindo tanjung harapan Masyarakat setempat , TKBM , EMKL , LP2KP , KEPALA KSOP & PEMDA Meranti meminta bertanggung jawab dan komitmen dengan jalan yang selama ini tidak ada perhatian dari pihak PT Pelindo Persero

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:50 WIB

‎Tim LIBAS Polres Binjai Bubarkan Tawuran Geng Motor, Empat Pelaku Diamankan Beserta Barang Buktinya

Berita Terbaru