Penataan Infrastruktur Telekomunikasi di Pekanbaru Disorot, ketua LSM BIDIK Minta Pengawasan Pemda dan Pemerintah Pusat Diperketat

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RI satu, com|Pekanbaru – Penataan infrastruktur dan jaringan telekomunikasi di Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai pembangunan tiang, menara, dan pemancar telekomunikasi di wilayah tersebut belum tertata secara optimal dan membutuhkan pengawasan lebih ketat dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru serta perhatian pemerintah pusat.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Intelektual Demokrasi dan Keadilan (LSM BIDIK), Wilson, dalam keterangan persnya pada Senin (15/12/2025). Ia menegaskan bahwa pendirian infrastruktur telekomunikasi merupakan bentuk pembangunan fisik yang wajib mematuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pendirian tiang, menara, maupun pemancar telekomunikasi pada dasarnya sama dengan mendirikan bangunan. Oleh karena itu, harus memiliki izin yang sah sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wilson.

Menurutnya, perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang beroperasi di daerah memiliki kewajiban memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, pemilik lahan yang digunakan untuk pendirian tiang jaringan juga berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi sesuai kesepakatan dan ketentuan hukum.

Baca Juga :  PENYEGARAN ORGANISASI, SERAH TERIMA JABATAN KALAPAS BINJAI DAN PELANTIKAN TIGA PEJABAT ESELON

Wilson menegaskan, apabila terdapat perusahaan penyedia layanan internet yang terbukti mendirikan tiang atau menara tanpa izin, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah dan harus ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

“Jika retribusi atau kontribusi daerah dihitung berdasarkan jumlah tiang yang berdiri, maka potensi pemasukan daerah sangat besar. Karena itu, pengawasan harus diperketat agar tidak terjadi kebocoran pendapatan daerah,” katanya.

Di sisi lain, keresahan juga disampaikan oleh masyarakat. Seorang warga Kecamatan Tampan, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku keberadaan tiang telekomunikasi yang berdiri di pinggir jalan atau dekat permukiman warga kerap menimbulkan kekhawatiran.

“Tiangnya ada yang berdiri di jalan sempit atau dekat rumah warga. Kami khawatir jika roboh atau kabelnya tidak tertata dengan baik, bisa membahayakan keselamatan,” ujarnya.

Keluhan serupa juga datang dari warga Kecamatan Marpoyan Damai. Warga menilai pemerintah perlu bersikap lebih terbuka terkait proses perizinan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

Baca Juga :  Haru dan Khidmat, Sekda Sumut Lepas 360 Jemaah Calhaj Kloter 1 Medan-Binjai ke Tanah Suci

“Kalau memang sudah ada izin resmi, sebaiknya disosialisasikan kepada masyarakat supaya tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan,” kata salah seorang warga.

Menanggapi kondisi tersebut, LSM BIDIK mendorong Wali Kota Pekanbaru untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penataan infrastruktur telekomunikasi, termasuk pengawasan terhadap instansi teknis dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan.

Selain itu, Wilson juga meminta agar kinerja pejabat yang menduduki posisi strategis di bidang terkait turut dievaluasi. Menurutnya, pembenahan internal merupakan kewenangan kepala daerah demi memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

“Apabila terdapat pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan fungsi pengawasan dengan baik, tentu menjadi kewenangan wali kota untuk melakukan evaluasi dan pembenahan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait akan terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan informasi lebih lanjut.***

(Tim)

Berita Terkait

Limbah MBG Diprotes Warga, Tuntut Audit dan Stop Polusi Bau!
Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan, Rutan Kelas I Labuhan Deli.
*KPPU Temui Jokowi Di Solo, Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha*
Gerakan Pasti Cepat Gekrafs! DPW Sumut Resmi Dikukuhkan, DPC Se-Sumut Langsung Sukses.
LSM Penjara Indonesia Desak Polda Riau Usut Tuntas ‘Mafia BBM’ dan Dugaan Pembiaran oleh Oknum Pertamina
Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 yang bertepatan dengan momentum Hari Kartini.
WBP Beragama Buddha lapas Narkotika Rumbai khidmat jalan ibadah,Perkuat pembinaan Spiritual.
Haru dan Khidmat, Sekda Sumut Lepas 360 Jemaah Calhaj Kloter 1 Medan-Binjai ke Tanah Suci
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:58 WIB

Limbah MBG Diprotes Warga, Tuntut Audit dan Stop Polusi Bau!

Kamis, 23 April 2026 - 20:31 WIB

Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan, Rutan Kelas I Labuhan Deli.

Kamis, 23 April 2026 - 17:56 WIB

*KPPU Temui Jokowi Di Solo, Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha*

Kamis, 23 April 2026 - 13:11 WIB

Gerakan Pasti Cepat Gekrafs! DPW Sumut Resmi Dikukuhkan, DPC Se-Sumut Langsung Sukses.

Kamis, 23 April 2026 - 11:42 WIB

LSM Penjara Indonesia Desak Polda Riau Usut Tuntas ‘Mafia BBM’ dan Dugaan Pembiaran oleh Oknum Pertamina

Berita Terbaru

Pekanbaru

Limbah MBG Diprotes Warga, Tuntut Audit dan Stop Polusi Bau!

Jumat, 24 Apr 2026 - 20:58 WIB