Anggota Komisi XIII DPR Maruli Siahaan mengatakan, masyarakat tidak mempunyai hak untuk meminta penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • RI Satu. Com| Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR Maruli Siahaan mengatakan, masyarakat tidak mempunyai hak untuk meminta penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Hal tersebut disampaikan Maruli dalam rapat dengar pendapat (RDP) Direktorat Jenderal (Dirjen) Penguatan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) dan PT TPL, pada Rabu (26/11/2025).

“Jadi tidak ada hak masyarakat mengatakan tutup TPL, ya itu tidak ada haknya. Adalah hukum yang berbicara, itu harus betul-betul kita patuhi,” ujar Maruli dalam siaran langsung di akun Youtube Komisi XIII DPR, dikutip (Kamis (11/12/2025). Baca juga: Bobby Nasution Rekomendasi Tutup Perusahaan, PT TPL Siap Berdialog Politikus Partai Golkar itu menyebut, PT TPL telah memaparkan proses perizinan hingga tindakan nyata terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.

Namun, ia menyorot adanya unjuk rasa yang menuntut penutupan PT TPL yang seharusnya didorong dengan bukti yang kuat. “Yang bermasalah sekarang adalah unjuk rasa yang besar-besaran, bahkan mengatakan ‘tutup TPL, tutup TPL’. Ini juga sebenarnya ini suara masyarakat banyak, tapi kita harus bisa membuktikan fakta apa sebenarnya yang menutup TPL ini,” ujar Maruli.

Baca Juga :  Tangkal Paham Radikal, Densus 88 Ajak Pelajar dan Mahasiswa Tanah Karo Jadi Duta Pencegahan Terorisme

Maruli mengatakan, sampai saat ini belum ada putusan berkekuatan hukum atau inkrah yang menyatakan PT TPL merusak lingkungan dan melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). “Bahkan laporan-laporan yang ditangani polisi adalah dari pihak TPL dan itu sudah juga mendapat hukuman. Nah ini, apakah TPL pernah dilaporkan oleh masyarakat mengenai kerusakan lingkungan? itu dulu,” ujar Maruli.

“Kalau memang ada dan sejauh mana prosesnya. Karena apa? menutup pabrik yang sudah mempunyai izin pemerintah, mengeluarkan izin, tidak sembarangan ini untuk mengatakan tutup,” sambungnya menegaskan. Anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) I Sumatera Utara itu menduga, adanya pihak tertentu yang menunggai tuntutan penutupan PT TPL.

“Saya terus terang saya adalah putra daerah, saya miris dengan keributan ini. Sepertinya ada pihak-pihak lain yang menunggangi ini. Ini perlu jadi catatan buat kita dari kementerian juga,” ujar Maruli.

Pada Senin (10/11/2025), ribuan orang menuntut agar Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menutup PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang beroperasi di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Direktur Program Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Rocky Pasaribu, menegaskan bahwa mereka ingin memastikan Bobby menutup PT TPL.

Baca Juga :  Haru dan Khidmat, Sekda Sumut Lepas 360 Jemaah Calhaj Kloter 1 Medan-Binjai ke Tanah Suci

“Kita ingin memastikan Gubernur menutup TPL. Sampai gubernur datang menjumpai kita,” kata Rocky Pasaribu dari atas mobil komando, di depan Kantor Gubernur Sumatera

Ia menambahkan bahwa gerakan ini merupakan aksi kolektif dari warga yang telah menderita akibat intimidasi yang dilakukan oleh perusahaan PT TPL. Massa aksi tidak hanya terdiri dari mahasiswa, tetapi juga melibatkan masyarakat sekitar Danau Toba dan warga Tapanuli Selatan. Terbaru pada Senin (24/11/2025), Bobby mengatakan akan menandatangani surat rekomendasi penutupan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) pada Senin (1/12/2025).

Bobby menyampaikan hal itu seusai rapat dengan Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis, Ephorus HKPB, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, dan Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Sumut, Senin (24/11/2025). “Satu minggu ini. Tadi kita sepakat, jadi minggu depan biar bisa saya teken,” kata Bobby saat diwawancarai wartawan usai rapat.**** Red

Berita Terkait

Kepala Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Forum Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi
Lapas Narkotika Rumbai Jaga Kebugaran Warga Binaan Melalui Senam Sehat Bersama
Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Jelang Hari Ulos Dunia, MFCF 2026 Angkat Ulos ke Panggung Fashion Modern, Dekranasda dan Dinas Pariwisata Medan Dorong Desainer Lokal ke Level Nasional
PERERAT SINERGITAS, KALAPAS ALEXANDER LISMAN PUTRA GELAR COFFEE MORNING DAN SARAPAN BERSAMA INSAN PERS
Kalapas Pekanbaru Ikuti Forum Koordinasi dan Perjanjian Kerja Sama Kelayan Binter
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Kepala Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Forum Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Jaga Kebugaran Warga Binaan Melalui Senam Sehat Bersama

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Berita Terbaru