KPPU TETAPKAN GOPPRERA PANGGABEAN p KETUA DAN HILMAN PUJANA SEBAGAI WAKIL KETUA PERIODE JULI 2026–JANUARI 2029

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – ( RI-1)

 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan Gopprera Panggabean sebagai Ketua KPPU dan Hilman Pujana sebagai Wakil Ketua KPPU untuk masa kepemimpinan Juli 2026 hingga Januari 2029. Penetapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pergantian kepemimpinan di lingkungan KPPU sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

 

Sesuai mekanisme tersebut, jabatan Ketua dan Wakil Ketua ditentukan secara dipilih

dari dan oleh anggota KPPU dalam suatu Rapat Komisi, untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

 

Kepemimpinan baru ini akan melanjutkan pelaksanaan tugas konstitusional KPPU

dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan mengawasi pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, guna mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat, adil, dan

kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Gopprera Panggabean merupakan Anggota KPPU Periode 2024–2029 dengan

pengalaman panjang di bidang penegakan hukum persaingan usaha. Sebelum dilantik

Presiden Republik Indonesia sebagai Anggota KPPU, ia berkarier sebagai investigator dan menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan KPPU, termasuk Direktur Investigasi.

Baca Juga :  Pelantikan Forwaka Belawan, Ketika Amanah Diteguhkan dan Harapan Baru Pers Berintegritas Dilahirkan

 

Rekam jejak tersebut memperkuat kompetensinya dalam penanganan perkara persaingan usaha, pengawasan merger dan akuisisi, serta pengembangan kebijakan penegakan hukum persaingan. Selama menjadi Anggota KPPU, Gopprera juga dipercaya memimpin berbagai majelis komisi dalam penanganan perkara-perkarstrategis.

Hilman Pujana, yang juga merupakan Anggota KPPU Periode 2024–2029, memiliki

pengalaman di bidang hukum, kebijakan publik, dan pengawasan persaingan usaha.

 

Dalam kapasitasnya sebagai Anggota KPPU, ia aktif menangani berbagai perkara persaingan usaha, menyusun kajian kebijakan, melaksanakan kegiatan advokasi, serta mewakili KPPU dalam berbagai forum nasional maupun internasional yang membahas perkembangan hukum persaingan dan ekonomi digital.

 

Ketua KPPU Terpilih Gopprera Panggabean menyampaikan bahwa kepemimpinan

KPPU ke depan akan diarahkan pada penguatan kualitas penegakan hukum yang

profesional, peningkatan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta penguatan advokasi kebijakan agar setiap regulasi mampu mendukung terciptanya pasar yang kompetitif.

 

“KPPU akan terus menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan amanat undang-undang. Persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang efisien, inovatif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Gopprera.

Baca Juga :  Pemko Pekanbaru Realisasikan Bantuan Miskin Ekstrem Senilai Rp900 Ribu Per Keluarga

 

Wakil Ketua KPPU Terpilih Hilman Pujana menambahkan bahwa KPPU akan

memperkuat kolaborasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam membangun budaya persaingan usaha yang sehat di berbagai sektor ekonomi.

 

Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum berjalan seiring dengan upaya pencegahan melalui advokasi dan pengawasan kebijakan sehingga tercipta iklim usaha yang semakin kompetitif dan mampu mendukung investasi,” katanya.

 

Kepemimpinan Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana akan berlangsung mulai 9

Juli 2026 hingga 8 Januari 2029, sejalan dengan masa bakti Anggota KPPU Periode 2024–2029 yang dilantik oleh Presiden Republik Indonesia pada 18 Januari 2024. Pada masa kepemimpinan tersebut, KPPU berkomitmen terus memperkuat perannya sebagai otoritas persaingan usaha yang independen, kredibel, dan adaptif dalam menghadapi dinamika perekonomian nasional maupun global.

(Red/Dina Kesuma)

Berita Terkait

Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Jelang Hari Ulos Dunia, MFCF 2026 Angkat Ulos ke Panggung Fashion Modern, Dekranasda dan Dinas Pariwisata Medan Dorong Desainer Lokal ke Level Nasional
PERERAT SINERGITAS, KALAPAS ALEXANDER LISMAN PUTRA GELAR COFFEE MORNING DAN SARAPAN BERSAMA INSAN PERS
Kalapas Pekanbaru Ikuti Forum Koordinasi dan Perjanjian Kerja Sama Kelayan Binter
Distribusi Makan Bergizi Gratis di Tiga Sekolah Bengkalis Sempat Terhenti, Diduga karena Kendala Administrasi
DIDUGA ADA KEGAGALAN KELALAIAN ADMINITRASI TERHADAP PENGURUS SPPG DESA SUNGAI ALAM”. PENYALURAN MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG) 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Jelang Hari Ulos Dunia, MFCF 2026 Angkat Ulos ke Panggung Fashion Modern, Dekranasda dan Dinas Pariwisata Medan Dorong Desainer Lokal ke Level Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:36 WIB

PERERAT SINERGITAS, KALAPAS ALEXANDER LISMAN PUTRA GELAR COFFEE MORNING DAN SARAPAN BERSAMA INSAN PERS

Berita Terbaru