SIJUNJUNG (RISATU.COM) – Menanggapi beredarnya informasi terkait pengamanan empat orang jurnalis di SPBU Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, perwakilan tim investigasi media bersama penasihat hukum menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan duduk perkara yang terjadi pada Kamis (27/8/2026) dini hari.
Koordinator Tim Investigasi menyatakan bahwa kehadiran keempat wartawan—M. Ridwan (Menteng News), Muhammad Yahya Harahap (Detik Pos), Doni (Suara Metro Hukum), dan Syaiful Rahman (Pena Bhayangkara)—di lokasi tersebut bertujuan untuk melakukan investigasi jurnalistik atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi menyusul laporan masyarakat.
Kronologi Kejadian Berdasarkan Keterangan Tim Investigasi
-
Pemantauan Lapangan: Tim mendatangi SPBU Parit Rantang guna memverifikasi informasi terkait dugaan penyelewengan pengisian BBM jenis solar.
-
Kericuhan di Lokasi: Saat melakukan pengambilan dokumentasi visual, terjadi ketegangan dengan sekelompok orang di lokasi yang berujung pada aksi perusakan terhadap mobil operasional Toyota Sigra bernomor polisi BM 1430 RF.
-
Evakuasi ke Polsek: Perwakilan tim menjelaskan bahwa kehadiran mereka di Polsek Kamang Baru pada pukul 00.30 WIB merupakan langkah pengamanan diri dari potensi kekerasan massa di tempat kejadian perkara.
Klarifikasi Terkait Tuduhan dan Barang Bukti
-
Bantahan Pemerasan: Pihak perwakilan membantah keras adanya unsur pemerasan maupun permintaan sejumlah uang kepada pihak manajemen SPBU. Dokumentasi yang diambil diklaim sebagai bahan verifikasi sebelum melakukan konfirmasi lanjutan.
-
Status Kelegalan Profesi: Keempat wartawan disebut memiliki kartu pers dan surat tugas dari media masing-masing.
-
Barang Bukti di Kendaraan: Terkait temuan alat perlindungan diri berupa air gun dan tongkat bisbol di dalam kendaraan, pihak penasihat hukum menyatakan bahwa benda tersebut murni untuk pengamanan perjalanan lintas provinsi dan tidak digunakan untuk mengancam pihak manapun di lokasi SPBU.
Di sisi lain, redaksi dan organisasi profesi pers tetap mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas insiden kekerasan serta perusakan aset yang dialami para jurnalis, sembari membuka ruang bagi pihak kepolisian untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum lain secara transparan dan berimbang sesuai koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(yuni endang.s)









