Aksi Arogan Penjaga Gudang di Pangkalan Kerinci: Usir dan Maki Jurnalis yang Soroti Penimbunan BBM Ilegal

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gudang diduga salah satu kamuflase dari Gudang penimbunan BBM di Pangkalan Kerinci.

Foto: Gudang diduga salah satu kamuflase dari Gudang penimbunan BBM di Pangkalan Kerinci.

PELALAWAN (RISATU.COM) – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Pelalawan kian meresahkan dan menunjukkan gelagat arogansi sindikat yang kebal hukum. Di tengah sorotan tajam publik terhadap maraknya gudang penampungan ilegal, investigasi lapangan justru diwarnai aksi teror premanisme, kontradiksi pengakuan pengelola, hingga munculnya isu upaya pengkondisian media.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, jaringan pengelola bisnis gelap yang dikendalikan oleh oknum berinisial Kasno dan inisial Imam diduga berupaya mengamankan operasional mereka dengan menyetor uang tutup mulut sebesar Rp 200.000 per bulan kepada sedikitnya 40 oknum wartawan di Pelalawan. Skema “satu pintu” ini diduga sengaja dirancang agar praktik penimbunan solar subsidi yang merugikan negara tersebut melenggang tanpa gangguan kontrol sosial.

Saat dikonfirmasi terkait aliran dana tersebut, oknum berinisial Kasno memilih bungkam. Telepon seluler miliknya yang aktif enggan diangkat, serta pesan konfirmasi via WhatsApp tidak direspons sama sekali, mencerminkan sikap tertutup dari pelaku usaha yang diduga menabrak aturan hukum.

Baca Juga :  Sigap Di Tengah Malam, Polsek Gunung Malela Selamatkan Korban Kekerasan Dan Ringkus Pelaku Dalam 12 Jam
Foto: Oknum inisial Kasno diduga yang mengkondisikan sejumlah Wartawan.

Kucing-Kucingan Hukum: Gudang Pindah Lokasi dan Bantahan Palsu

Jejak bisnis ilegal ini terendus terus bergeser demi mengelabui aparat dan media. Usai diguncang pemberitaan gudang penampungan di Jalan Koridor RAPP KM 3, aktivitas haram tersebut terpantau berpindah ke Jalan Sultan Syarif Kasim, tepat di depan SDN 09 Pangkalan Kerinci.

Dalam konfirmasi sebelumnya, Kasno kerap memberikan keterangan yang kontradiktif. Kasno berdalih bahwa gudang-gudang miliknya di KM 55 maupun di SP 5 sudah lama tutup. Namun, alibi tersebut runtuh di hadapan fakta investigasi lapangan. Awak media mendapati bukti telak berupa satu unit mobil pick-up yang sarat muatan diduga ribuan liter BBM subsidi jenis solar tengah melakukan aktivitas bongkar muat secara terang-terangan di gudang KM 55.

Preman Bayaran Intimidasi Jurnalis, Pengelola Akui Setoran ke APH

Upaya penegakan kebenaran lewat karya jurnalistik justru berbuah teror fisik. Sejumlah preman penjaga gudang bertindak arogan dan mencoba menyerang wartawan saat mendatangi lokasi gudang baru berpagar seng di Jalan Sultan Syarif Kasim pada Senin (27/7/26).

Baca Juga :  Bid TIK Polda Sumut Aktifkan Komunikasi Darurat di Tapteng Pascabencana, Warga Terdampak Sampaikan Kabar Selamat

Saat jurnalis mendokumentasikan deretan tangki portabel (baby tank) di teras bangunan, penjaga gudang berdalih konyol bahwa tempat itu adalah “penampungan aspal milik Pemda”. Tak lama berselang, beberapa orang keluar melontarkan makian kasar dan berupaya mengejar wartawan. Berkat kesigapan di lapangan, jurnalis berhasil lolos dari amukan preman tersebut.

Fakta ini semakin dikuatkan oleh rekam jejak pengakuan Kasno sebelumnya. Tanpa rasa risih, Kasno tidak menepis adanya praktik kutipan dana liar dari para pelangsir yang dialokasikan untuk “setoran” kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak tertentu.

Blunder pengakuan dan rentetan teror ini memperkuat indikasi adanya pembiaran sistematis di balik mulusnya distribusi BBM bersubsidi yang merampas hak masyarakat kecil. Aparat penegak hukum berwenang dituntut turun tangan langsung untuk membersihkan sindikat ini secara tuntas tanpa pandang bulu. (*/Tim)

Berita Terkait

Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Medan Polonia Menangkan Medan Tuntungan Lewat Adu Penalti, Skor 4-3
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang
Respons Cepat Satnarkoba Polres Langkat: Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌
SARMA “Biarlah Majelis Hakim Memberikan Kepada Jaksa Untuk Memberikan Pendapat”
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Tiga Pengedar Diamankan dengan 6,82 Gram Sabu
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Medan Polonia Menangkan Medan Tuntungan Lewat Adu Penalti, Skor 4-3

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang

Berita Terbaru