BENGKALIS (RISATU.COM) – Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat bersama Polres Bengkalis menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang anak di perkebunan kelapa sawit PT Marita Makmur Jaya (MMJ), Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat. Saat ini, polisi fokus melacak keberadaan pria berinisial JH (45) yang menjadi terduga pelaku.
Korban merupakan anak perempuan berusia 13 tahun berinisial F. Demi melindungi hak dan masa depan anak sesuai Kode Etik Jurnalistik serta undang-undang perlindungan anak, redaksi menyamarkan identitas lengkap korban.
Keluarga korban dan sejumlah organisasi masyarakat mendesak kepolisian segera menangkap terduga pelaku. Mereka juga meminta seluruh saksi yang mengetahui kejadian tersebut kooperatif membantu penyidik.
Ketua STM Halawa Bersaudara Provinsi Riau, Messanwansyah Halawa, meminta polisi menuntaskan kasus ini secara maksimal. “Kami berharap Kapolsek Rupat dan Kapolres Bengkalis serius menuntaskan kasus kekerasan seksual anak ini sebelum terduga pelaku melarikan diri ke luar daerah,” tegasnya.
Keluarga Mendesak Pemeriksaan Pihak Perusahaan
Keluarga korban menduga pihak internal perusahaan mengetahui keberadaan terduga pelaku maupun Rangkaian peristiwa setelah kejadian. Messanwansyah meminta penyidik segera memanggil dan memeriksa pihak manajemen PT MMJ.
“Kami meminta penyidik mengusut tuntas jika ada pihak yang sengaja menyembunyikan atau membantu terduga pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian,” kata Messanwansyah.
Keluarga mengklaim memiliki rekaman video yang memperlihatkan saat manajemen perusahaan memanggil korban dan terduga pelaku ke kantor internal pada Selasa malam, 1 September 2026. Dalam rekaman tersebut, dua oknum manajemen berinisial WG dan JP menginterogasi JH dan F. Keluarga menyebut JH sempat mengakui perbuatannya sebelum akhirnya menghilang.
Namun, polisi masih perlu memverifikasi dan membuktikan klaim terkait interogasi internal maupun alasan hilangnya JH melalui proses penyidikan resmi.
Proses Penjemputan Korban dan Upaya Hukum
Pascakejadian, korban sempat tinggal di rumah salah seorang pekerja PT MMJ. Upaya keluarga yang datang dari Dumai untuk menjemput korban pada Minggu, 6 September 2026, sempat tertunda. Pihak personalia perusahaan berinisial EB belum menyerahkan korban dengan alasan korban masih trauma.
Keluarga kemudian mengandeng pengurus DPC Perkumpulan Keluarga Nias Riau (PKNR) Kecamatan Rupat dan tim investigasi LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM-KPK) Riau untuk menempuh jalur hukum. Kanit Reskrim Polsek Rupat bersama jajarannya akhirnya menjemput korban dari lingkungan perusahaan pada Selasa, 8 September 2026, guna membuat laporan resmi.
Ketua Tim Investigasi LSM-KPK Riau, Tehe Z. Laia, mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara ini. “Berdasarkan komunikasi kami dengan Kanit Reskrim Polsek Rupat pada Senin, 15 September 2026, tim polisi sedang bekerja keras mencari keberadaan terduga pelaku,” jelasnya.
Selain proses hukum, Tehe mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau dinas terkait untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) kepada korban.
Sorotan Terhadap Aturan Ketenagakerjaan Anak
Selain mengusut dugaan kejahatan seksual, pihak berwenang juga mendalami status korban yang bekerja di perkebunan pada usia 13 tahun.
Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melarang pengusaha mempekerjakan anak. Pengecualian pada Pasal 69 hanya mengizinkan pekerjaan ringan untuk anak usia 13–15 tahun dengan syarat ketat, seperti izin tertulis orang tua, jam kerja maksimal 3 jam sehari, serta jaminan keselamatan kerja.
Rangkaian kasus ini masih menyisakan sejumlah fakta yang harus diungkap penyidik kepolisian. Hingga kini, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari manajemen PT Marita Makmur Jaya (MMJ) terkait dugaan keterlibatan pihak internal dan status ketenagakerjaan korban. (*/Rd)









