RI Satu, com| Nias Selatan, Sumatera Utara – Kondisi bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nomor 078466 Tuegafoa, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan, dilaporkan mengalami kerusakan berat dan diduga telah bertahun-tahun terabaikan, sehingga dikhawatirkan mengancam keselamatan siswa dan tenaga pendidik.
Sejumlah bangunan ruang kelas di SDN 078466 Tuegafoa terlihat retak, berlubang, tiang dan dinding pecah, bahkan terdapat ruangan yang dilaporkan jebol. Selain itu, lingkungan sekolah tampak tidak terawat dan dipenuhi semak belukar.

Warga menduga tidak adanya perbaikan disebabkan oleh minimnya realisasi anggaran perbaikan serta pengelolaan sarana prasarana yang tidak optimal, meskipun sekolah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap tahun.
Seorang warga Desa Tuegafoa yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kekhawatirannya: “Bangunan sekolah ini sudah lama retak sampai bolong. Tiang dan dinding sudah pecah-pecah, bahkan ada ruangan yang jebol. Kami khawatir keselamatan anak-anak. Kalau dari awal diperbaiki saat rusak ringan, tidak mungkin separah ini. Ke mana dana BOS selama ini?” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan mendatangi langsung lokasi sekolah dan menemukan kondisi bangunan yang memprihatinkan serta berpotensi membahayakan aktivitas belajar mengajar.
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN 078466 Tuegafoa, Yaatulo Hulu, melalui pesan WhatsApp menyatakan:
“Terima kasih. Soal kondisi bangunan sekolah sudah saya laporkan dan masih dalam proses pengusulan di tingkat kabupaten.”
Ia juga membenarkan bahwa kerusakan telah berlangsung lama, namun menegaskan:
“Selama ini sudah kami usulkan melalui aplikasi, tetapi membutuhkan proses. Untuk anggaran perbaikan atau rehabilitasi dari pemerintah, belum ada.”
Namun, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait pemanfaatan Dana BOS, yang menurut regulasi dapat digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah ringan. Saat dimintai klarifikasi lanjutan terkait periode kerusakan dan pengelolaan anggaran, kepala sekolah tidak lagi memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Tinjauan Regulasi dan Dugaan Pelanggaran
Kondisi ini dinilai berpotensi bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1.Pasal 31 UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak dan aman.
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 45 ayat (1), yang mewajibkan setiap satuan pendidikan menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi standar keselamatan dan kebutuhan peserta didik.
3.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan hak anak atas perlindungan dari situasi yang membahayakan keselamatan jiwa dan tumbuh kembangnya, termasuk di lingkungan sekolah.
4.Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 serta Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, yang mengatur penggunaan Dana BOS, termasuk untuk pemeliharaan fasilitas sekolah.
Tuntutan Masyarakat.
Masyarakat Desa Tuegafoa mendesak:
a. Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan segera melakukan perbaikan bangunan sekolah,
b. Pemeriksaan internal terhadap pengelolaan SDN 078466 Tuegafoa,
c. Audit Dana BOS oleh instansi berwenang, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD), guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan belum memberikan keterangan resmi.***
Rilis: TZL









