Empat Bulan lebih Menanti Kepastian Hukum, Pelapor Dugaan Pemerasan Kembali Diperiksa di Polsek Tenayan Raya

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"d04ba9756aab4dd49f9d7f9b1732390d","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

RI satu, com | Pekanbaru — Harapan akan kepastian hukum kembali disematkan oleh seorang ibu ber status janda yang memiliki empat anak, OA Laia (39), saat ia memenuhi undangan pemeriksaan lanjutan di Polsek Tenayan Raya, Senin 15 Desember 2025. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan dugaan pemerasan yang telah ia sampaikan sejak 21 Juli 2025, dengan Nomor Laporan STPLP/29/VII/2025/POLSEK TENAYAN RAYA.

Pemeriksaan ulang dilakukan oleh penyidik Polsek Tenayan Raya sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara. Undangan pemeriksaan disampaikan dalam bentuk surat resmi melalui kuasa hukum pelapor, Yunaldi Zega, S.H., pada 11 Desember 2025.

Sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor hadir ke Polsek Tenayan Raya didampingi kuasa hukum serta perwakilan keluarga. Mereka diterima dengan baik oleh Penyidik Pembantu Ibda Azni Antoni, S.H. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, dilanjutkan kembali pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Menanti Langkah Lanjutan Penyidik

Usai pemeriksaan, kuasa hukum pelapor menyampaikan kepada awak media bahwa penyidik menyatakan akan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Ibda Abdul Sani, S.H., M.H., untuk selanjutnya diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Mahasiswi UIN Suska Riau Diduga Jadi Korban Pembacokan, Pelaku Diamankan Polisi

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya menyampaikan bahwa pihaknya masih perlu mempelajari hasil pemeriksaan ulang dan melakukan gelar perkara sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

“Pelapor sudah diperiksa ulang. Tentu saya lihat dulu hasilnya, mekanismenya bagaimana, dan arahnya ke mana. Keputusan harus melalui gelar perkara,” ujar Ibda Abdul Sani kepada wartawan.

Harapan pelapor Seorang Ibu  berstatus janda dan Keluarganya

Kuasa hukum pelapor berharap agar pimpinan Polsek Tenayan Raya dapat memberikan atensi khusus terhadap laporan kliennya yang telah berjalan lebih dari empat bulan lebih.

“Kami berharap ada kepastian hukum. Laporan ini sudah cukup lama. Kami mohon agar prosesnya segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Yunaldi Zega, S.H.

Ia juga menekankan kondisi sosial pelapor yang memprihatinkan. OA Laia kini berstatus janda dan menjadi tulang punggung bagi empat anaknya. Tekanan psikologis akibat dugaan ancaman membuat dua anaknya terpaksa berhenti sekolah.

Baca Juga :  Skandal Regulasi DPRD Riau: Order Media Diberi Lewat Jalur ‘Perkawanan’, Pergub 19/2021 Diabaikan!

Ketakutan yang Nyata di Balik Sebuah Laporan

Perwakilan keluarga pelapor, G. Bu’ulo’lo’ alias Pak Eta, mengungkapkan kekhawatiran atas keselamatan keluarga mereka.

“Kami takut ancaman itu benar-benar terjadi. Kami hanya berharap hukum berlaku sama bagi siapa pun. Jangan sampai masyarakat kecil merasa sendirian ketika mencari keadilan,” ucapnya.

Hal serupa disampaikan oleh anak pertama pelapor, M. Bu’ulo’lo’ (17), yang mengaku hidup dalam rasa takut sejak peristiwa itu terjadi.

“Kami berhenti sekolah karena takut. Sebelumnya ada ancaman, dan rumah kami jauh dari keramaian. Kalau dengar suara apa pun, kami langsung cemas,” tuturnya lirih.

Menunggu Kepastian, Menjaga Kepercayaan 

Pelapor dan keluarganya menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polsek Tenayan Raya, sembari berharap adanya kepastian dan perlindungan hukum.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap laporan masyarakat bukan sekadar berkas, melainkan menyangkut rasa aman, masa depan anak-anak, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Pelapor berharap proses hukum dapat berjalan cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan, sehingga hukum benar-benar hadir sebagai pelindung bagi masyarakat yang mencari keadilan.***

Rilis: Temazl

Berita Terkait

Spanduk Prabowo Berkibar Usai Sidang Kesimpulan Praperadilan Kasus Wartawan Korban Pencurian Nangkap Maling Masuk Penjara dan DPO,
Selama PraPeradilan di Pengadilan Negeri Medan, Kasipidus Gunung Sitoli Menghilang
Sidang Pengadilan Negeri Medan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Yang Dianggap Tidak Sah,Serta Proses Penggeledahan Dan Penyitaan Yang DiNilai Cacat Formil
Sidang Lanjutan Praperadilan Polrestabes Medan dan Persadaan Putra Sembiring Dkk
Satu Tahun Transformasi Pekanbaru: Menata Kota, Membangun Manusia
Antusiasme Warga Sri Meranti: Mukclis Hanafi Lubis Terpilih Kembali Menjadi Ketua RT 01
Ketua Forwaka Sumut Lantik Pengurus Forwaka Nias Selatan, Serahkan SK Kepengurusan 2026–2028
Warga Tangkerang Barat Protes: Dapur Program MBG Hanya Sisakan Bau Busuk dan Minim Serap Tenaga Lokal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:08 WIB

Spanduk Prabowo Berkibar Usai Sidang Kesimpulan Praperadilan Kasus Wartawan Korban Pencurian Nangkap Maling Masuk Penjara dan DPO,

Senin, 11 Mei 2026 - 07:41 WIB

Selama PraPeradilan di Pengadilan Negeri Medan, Kasipidus Gunung Sitoli Menghilang

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:35 WIB

Sidang Pengadilan Negeri Medan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Yang Dianggap Tidak Sah,Serta Proses Penggeledahan Dan Penyitaan Yang DiNilai Cacat Formil

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:24 WIB

Sidang Lanjutan Praperadilan Polrestabes Medan dan Persadaan Putra Sembiring Dkk

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:26 WIB

Satu Tahun Transformasi Pekanbaru: Menata Kota, Membangun Manusia

Berita Terbaru