RI satu, com | Pekanbaru — Harapan akan kepastian hukum kembali disematkan oleh seorang ibu ber status janda yang memiliki empat anak, OA Laia (39), saat ia memenuhi undangan pemeriksaan lanjutan di Polsek Tenayan Raya, Senin 15 Desember 2025. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan dugaan pemerasan yang telah ia sampaikan sejak 21 Juli 2025, dengan Nomor Laporan STPLP/29/VII/2025/POLSEK TENAYAN RAYA.
Pemeriksaan ulang dilakukan oleh penyidik Polsek Tenayan Raya sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara. Undangan pemeriksaan disampaikan dalam bentuk surat resmi melalui kuasa hukum pelapor, Yunaldi Zega, S.H., pada 11 Desember 2025.
Sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor hadir ke Polsek Tenayan Raya didampingi kuasa hukum serta perwakilan keluarga. Mereka diterima dengan baik oleh Penyidik Pembantu Ibda Azni Antoni, S.H. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, dilanjutkan kembali pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Menanti Langkah Lanjutan Penyidik
Usai pemeriksaan, kuasa hukum pelapor menyampaikan kepada awak media bahwa penyidik menyatakan akan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Ibda Abdul Sani, S.H., M.H., untuk selanjutnya diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya menyampaikan bahwa pihaknya masih perlu mempelajari hasil pemeriksaan ulang dan melakukan gelar perkara sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Pelapor sudah diperiksa ulang. Tentu saya lihat dulu hasilnya, mekanismenya bagaimana, dan arahnya ke mana. Keputusan harus melalui gelar perkara,” ujar Ibda Abdul Sani kepada wartawan.
Harapan pelapor Seorang Ibu berstatus janda dan Keluarganya
Kuasa hukum pelapor berharap agar pimpinan Polsek Tenayan Raya dapat memberikan atensi khusus terhadap laporan kliennya yang telah berjalan lebih dari empat bulan lebih.

Ia juga menekankan kondisi sosial pelapor yang memprihatinkan. OA Laia kini berstatus janda dan menjadi tulang punggung bagi empat anaknya. Tekanan psikologis akibat dugaan ancaman membuat dua anaknya terpaksa berhenti sekolah.
Ketakutan yang Nyata di Balik Sebuah Laporan
Perwakilan keluarga pelapor, G. Bu’ulo’lo’ alias Pak Eta, mengungkapkan kekhawatiran atas keselamatan keluarga mereka.
“Kami takut ancaman itu benar-benar terjadi. Kami hanya berharap hukum berlaku sama bagi siapa pun. Jangan sampai masyarakat kecil merasa sendirian ketika mencari keadilan,” ucapnya.
Hal serupa disampaikan oleh anak pertama pelapor, M. Bu’ulo’lo’ (17), yang mengaku hidup dalam rasa takut sejak peristiwa itu terjadi.
“Kami berhenti sekolah karena takut. Sebelumnya ada ancaman, dan rumah kami jauh dari keramaian. Kalau dengar suara apa pun, kami langsung cemas,” tuturnya lirih.
Menunggu Kepastian, Menjaga Kepercayaan
Pelapor dan keluarganya menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polsek Tenayan Raya, sembari berharap adanya kepastian dan perlindungan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap laporan masyarakat bukan sekadar berkas, melainkan menyangkut rasa aman, masa depan anak-anak, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Pelapor berharap proses hukum dapat berjalan cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan, sehingga hukum benar-benar hadir sebagai pelindung bagi masyarakat yang mencari keadilan.***
Rilis: Temazl









