Empat Bulan lebih Menanti Kepastian Hukum, Pelapor Dugaan Pemerasan Kembali Diperiksa di Polsek Tenayan Raya

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"d04ba9756aab4dd49f9d7f9b1732390d","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

RI satu, com | Pekanbaru — Harapan akan kepastian hukum kembali disematkan oleh seorang ibu ber status janda yang memiliki empat anak, OA Laia (39), saat ia memenuhi undangan pemeriksaan lanjutan di Polsek Tenayan Raya, Senin 15 Desember 2025. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan dugaan pemerasan yang telah ia sampaikan sejak 21 Juli 2025, dengan Nomor Laporan STPLP/29/VII/2025/POLSEK TENAYAN RAYA.

Pemeriksaan ulang dilakukan oleh penyidik Polsek Tenayan Raya sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara. Undangan pemeriksaan disampaikan dalam bentuk surat resmi melalui kuasa hukum pelapor, Yunaldi Zega, S.H., pada 11 Desember 2025.

Sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor hadir ke Polsek Tenayan Raya didampingi kuasa hukum serta perwakilan keluarga. Mereka diterima dengan baik oleh Penyidik Pembantu Ibda Azni Antoni, S.H. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, dilanjutkan kembali pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Menanti Langkah Lanjutan Penyidik

Usai pemeriksaan, kuasa hukum pelapor menyampaikan kepada awak media bahwa penyidik menyatakan akan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Ibda Abdul Sani, S.H., M.H., untuk selanjutnya diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Rangkul Ulama, Kapolres Langkat Perkuat Sinergi dengan MUI Demi Wujudkan Kamtibmas yang Sejuk dan Kondusif

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya menyampaikan bahwa pihaknya masih perlu mempelajari hasil pemeriksaan ulang dan melakukan gelar perkara sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

“Pelapor sudah diperiksa ulang. Tentu saya lihat dulu hasilnya, mekanismenya bagaimana, dan arahnya ke mana. Keputusan harus melalui gelar perkara,” ujar Ibda Abdul Sani kepada wartawan.

Harapan pelapor Seorang Ibu  berstatus janda dan Keluarganya

Kuasa hukum pelapor berharap agar pimpinan Polsek Tenayan Raya dapat memberikan atensi khusus terhadap laporan kliennya yang telah berjalan lebih dari empat bulan lebih.

“Kami berharap ada kepastian hukum. Laporan ini sudah cukup lama. Kami mohon agar prosesnya segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Yunaldi Zega, S.H.

Ia juga menekankan kondisi sosial pelapor yang memprihatinkan. OA Laia kini berstatus janda dan menjadi tulang punggung bagi empat anaknya. Tekanan psikologis akibat dugaan ancaman membuat dua anaknya terpaksa berhenti sekolah.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Medan dan Ka, UPT Pemasyarakatan Medan Sekitar Laksanakan Audiensi dengan Wali Kota Medan

Ketakutan yang Nyata di Balik Sebuah Laporan

Perwakilan keluarga pelapor, G. Bu’ulo’lo’ alias Pak Eta, mengungkapkan kekhawatiran atas keselamatan keluarga mereka.

“Kami takut ancaman itu benar-benar terjadi. Kami hanya berharap hukum berlaku sama bagi siapa pun. Jangan sampai masyarakat kecil merasa sendirian ketika mencari keadilan,” ucapnya.

Hal serupa disampaikan oleh anak pertama pelapor, M. Bu’ulo’lo’ (17), yang mengaku hidup dalam rasa takut sejak peristiwa itu terjadi.

“Kami berhenti sekolah karena takut. Sebelumnya ada ancaman, dan rumah kami jauh dari keramaian. Kalau dengar suara apa pun, kami langsung cemas,” tuturnya lirih.

Menunggu Kepastian, Menjaga Kepercayaan 

Pelapor dan keluarganya menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polsek Tenayan Raya, sembari berharap adanya kepastian dan perlindungan hukum.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap laporan masyarakat bukan sekadar berkas, melainkan menyangkut rasa aman, masa depan anak-anak, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Pelapor berharap proses hukum dapat berjalan cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan, sehingga hukum benar-benar hadir sebagai pelindung bagi masyarakat yang mencari keadilan.***

Rilis: Temazl

Berita Terkait

Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Medan Polonia Menangkan Medan Tuntungan Lewat Adu Penalti, Skor 4-3
SARMA “Biarlah Majelis Hakim Memberikan Kepada Jaksa Untuk Memberikan Pendapat”
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Tiga Pengedar Diamankan dengan 6,82 Gram Sabu
Tidak ada kejelasan dari pihak kejari kasus BUMD PT Bumi Meranti Kejari Kejar Koruptor Kasus Dugaan Korupsi Dana Penggemukan Sapi BUMD PT Bumi Meranti
Syukuran HUT ke-3 STM OSEDA Pekanbaru
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Medan Polonia Menangkan Medan Tuntungan Lewat Adu Penalti, Skor 4-3

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:52 WIB

SARMA “Biarlah Majelis Hakim Memberikan Kepada Jaksa Untuk Memberikan Pendapat”

Berita Terbaru