Jakarta – Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyatakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat secara konstitusional.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD pada Jumat, 12 Desember 2025, kepada awak media di Jakarta. Ia menegaskan bahwa Perpol tersebut bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Mahfud, dalam putusan tersebut MK telah menegaskan bahwa anggota Polri aktif yang akan menduduki jabatan di luar institusi Polri wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun, dan tidak lagi dimungkinkan mekanisme penugasan berdasarkan persetujuan Kapolri.
“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana ditafsirkan MK. Anggota Polri yang masuk ke institusi sipil harus pensiun atau berhenti. Tidak ada lagi alasan penugasan,” ujar Mahfud.
Putusan MK tersebut diketok pada 13 November 2025 dan secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri.
Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud menilai Perpol tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Ia menjelaskan bahwa UU ASN mengatur pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri harus merujuk pada UU Polri, sementara UU Polri tidak pernah mengatur daftar kementerian atau lembaga sipil yang dapat diisi oleh polisi aktif.
Hal ini berbeda dengan UU TNI yang secara tegas menyebut 14 jabatan sipil tertentu yang dapat ditempati prajurit TNI aktif.
“Karena tidak ada pengaturan dalam UU Polri, maka Perpol ini tidak memiliki dasar hukum dan konstitusionalitas yang jelas,” tegas Mahfud.
Mahfud juga menolak argumentasi bahwa Polri merupakan institusi sipil sehingga anggotanya dapat dengan mudah masuk ke lembaga sipil lainnya. Menurutnya, setiap profesi memiliki batasan kewenangan dan keahlian.
“Meski sama-sama institusi sipil, tidak berarti bebas saling masuk. Dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak bisa jadi jaksa, jaksa juga tidak bisa jadi dokter. Semua harus sesuai tugas dan profesinya,” jelasnya.
Mahfud menegaskan bahwa pernyataan ini disampaikannya sebagai akademisi dan dosen hukum tata negara, bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, meskipun saat ini ia memang tergabung dalam komisi tersebut.
Latar Belakang Perpol Nomor 10 Tahun 2025
Sebelumnya diberitakan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri, termasuk di 17 kementerian dan lembaga negara.
Adapun 17 kementerian/lembaga yang disebut dalam Perpol tersebut antara lain:
1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
5.Kementerian Kehutanan.
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
10. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
15. Badan Intelijen Negara (BIN)
16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Mahfud menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran konstitusi dan tumpang tindih kewenangan, sehingga perlu ditinjau ulang agar selaras dengan putusan MK dan prinsip negara hukum.***
- Rilis: E. Baene









