Pekanbaru — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap pengacara asal Rokan Hilir, Zulkifli, pada Senin malam, 8 Desember 2025, di Kota Pekanbaru. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan enam kali tidak memenuhi panggilan penyidik terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan pada PT SPRH.**** Red









