RI Satu com. Pekanbaru — Kuasa hukum ADV Yunaldi Zega, SH., dampingi pelapor dugaan pemerasan OA Laia dan para keluarga, guna mendesak pihak penyidik Polsek Tenayan Raya yang menangani kasus tersebut untuk segera menetapkan status 4 orang terduga terlapor yakni W. Giawa Cs. Menjadi tersangka dan segera melakukan penangkapan, 14 November 2025
Advokat mudah yang sering terjun dalam menangani berbagai jenis kasus yang memiliki badan kurus tampan yang sering di sapa masyarakat bang Andy zega (Yunaldi Zega, SH., ).
Mengatakan ” kedatangan kami bersama ibu Oda dan para keluarga, menyerahkan bukti tambahan berupa salinan putusan pengadilan negeri Pekanbaru dengan nomor 45/Pdt. G. S/ 2025/ pnbr. Putusan in berdasarkan uji materil hukum yang di lakukan oleh salah satu terduga pelaku pemerasan An Asahati Tafonao, karena pada bulan lalu terduga terlapor , tersebut menggugat ibu Oda Laia di pengadilan negeri Pekanbaru, kemudian ketua majelis hakim tunggal Dedy, SH, MH., Talah memeriksa bukti – bukti maupun para saksi – saksi yang di ajukan penggugat (terlapor di Polsek Tenayan) dan tergugat ( pelapor di Polsek Tenayan Raya). Ketika ketua majelis hakim tunggal menilai gugatan tergugat tersebut tidak jelas sehingga ketua majelis hakim menolak gugatan dari penggat dan menghukum penggugat Asahati Tafonao untuk membayar biaya perkara dan Biaya perkara sebesar Rp 160 ribu.
Untuk itu kami mendesak pihak kepolisian Tenayan Raya yakni penyidik untuk segera menetapkan status 4 orang Terlapor W Giawa Cs menjadi tersangka dan segera melakukan penangkapan ” ujarnya.

Yunaldi Zega, SH., meiminta kepada penyidik supaya jangan ada keragu – guan untuk menetapkan tersangka dan menangkap terduga pelaku pemerasan W Giawa Cs dalam waktu dekat ini.”
di waktu yang sama salah satu keluarga Oda yakni bapak Uda almarhum Yosef sokhi atulo’ Buulo’lo’ bapak amateti Buulo’lo’ berharap kepada pihak kepolisian Tenayan Raya supaya Segera menangkap 4 orang terduga pelaku pemerasan tersebut, karena terduga terlapor selalu melakukan perbuatan yang sama kepada terduga pelapor yakni pada tanggal 19 Agustus 2025 W. Giawa Cs ( terlapor) mencoba melakukan pemerasan terhadap terlapor dengan modus mengajak korban untuk mendatangi Bank BRI yang beralamat di jl bukit barisan Pekanbaru dan membawa 2 orang temannya yang tidak dikenal oleh pelapor, pada saat itu salah satu teman W Giawa Cs inisial An Giawa menghitung persen yang tidak di ketahui korban dan juga para pihak keluarga Oda Laia dasar apa W Giawa Cs dan 2

orang yang mengaku perwakilan para terduga terlapor W Giawa Cs meminta uang kepada pihak keluarga Oda Laia sebesar Rp 17,5 juta, namun pihak keluarga dan pelapor Oda Laia tidak menyetujui permintaan 2 orang teman terduga terlapor tersebut. Kemudian salah satu dari terduga terlapor An Asahati Tafonao kembali mencoba berusaha melakukan pemerasan terhadap pelapor melalui gugatan nya di PN Pekanbaru yang di teregistrasi di PN pbr pada tanggal 29 September 2025. Ketika ketua majelis hakim tunggal Dedy, SH, MH., mengadili perkara tersebut pada tanggal 11 November 2025 Dengan hasil putusan pengadilan.

1. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima ( Niet onvankelijke).
2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini di tetapkan sejumlah Rp 160 ( seratus enam puluh ribu rupiah.) ” ungkap pak Teti Buulo’lo’ dengan wajah memerah dan meneteskan air mata.
” Untuk itu kami minta dan mendesak pihak kepolisian Tenayan Raya yang menangani kasus ini supaya segera melakukan penangkapan terhadap terlapor tersebut, apabila pihak kepolisian Tenayan Raya tidak melakukan penangkapan terhadap 4 orang terduga pelaku maka kami minta kepada Kapolsek Tenayan Raya Kompol Didi Antoni mengeluarkan surat pernyataan kepada kami untuk melakukan tindakan dan tidak ada tindakan hukum kepada kami keluarga jika terjadi sesuatu hal – hal yang tidak diinginkan jika kami melakukan tindakan sendiri ” ujarnya nya dengan penuh harapan kepastian hukum bagi terlapor tersebut.**** ( Red).









