Sembunyi di Dalam Lemari, Pelaku Pencuri Dua HP di Cafe Pondok Melati Berhasil Diringkus Polsek Gunung Malela

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SIMALUNGUN, risaru. Com  Aksi cepat dan terukur jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali membuktikan komitmen institusi Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Seorang pemuda pelaku pencurian berhasil ditangkap hanya berselang dua hari setelah kejadian, bahkan ditemukan sedang bersembunyi di dalam lemari pakaian di sebuah rumah. Pelaku yang berhasil diringkus adalah ADITYA FAUZI HUTAGALUNG (19), warga Sidorejo Gang Mawar, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Saat dikonfirmasi pada Kamis, 23 April 2026, sekira pukul 17.00 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud nyata kesigapan Polri dalam merespons setiap laporan masyarakat.

“Ini adalah bentuk nyata Polri yang berintegritas dan humanis. Begitu laporan masuk, jajaran Polsek Gunung Malela langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Verry Purba kepada awak media.

Peristiwa pencurian ini bermula pada Selasa, 21 April 2026, sekira pukul 06.20 WIB. Pelapor, BASMIN SIANIPAR (60), seorang wiraswasta warga Jalan Akasia Raya No. 45, Kelurahan Sitalasari, Kecamatan Siantar, mendatangi Cafe Pondok Melati miliknya yang berlokasi di Jalan Mesjid No. 55, Huta Sidorejo, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Di sana, ia mendapat laporan dari saksi ANDINI ALMASENJA bahwa dua unit ponsel telah raib, yakni satu unit Samsung Galaxy A16 5G berwarna hitam dan satu unit Oppo A9 2020 berwarna hitam.

Baca Juga :  Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

Korban kemudian mengecek kamar tempat kejadian dan menemukan jendela kamar dalam keadaan terbuka. Yang lebih mengejutkan, ditemukan sebuah ember cat kosong berukuran 25 kg yang diduga digunakan pelaku sebagai pijakan untuk memanjat dan memasuki jendela kamar tersebut. Meskipun rekaman CCTV telah diperiksa, identitas pelaku belum dapat dipastikan saat itu. Total kerugian yang dialami pelapor ditaksir mencapai **Rp 6.000.000,-** (Enam Juta Rupiah).

Tak mau berlama-lama, pelapor akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Polsek Gunung Malela pada Kamis, 23 April 2026, pukul 00.10 WIB, dengan nomor laporan LP/B/95/IV/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa begitu laporan diterima, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk bekerja.

“Kanit Reskrim kami, IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal dan penyidik segera mendatangi TKP, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan pengejaran setelah identitas pelaku berhasil diketahui,” ucap AKP Hengky B. Siahaan.

Baca Juga :  Brimob Polda Sumut Amankan Pelaksanaan Salat Id di Gunungsitoli

Pengejaran intensif pun dilakukan hingga akhirnya pelaku ADITYA FAUZI HUTAGALUNG berhasil ditangkap pada Kamis, 23 April 2026, sekira pukul 02.50 WIB di sebuah rumah di Jalan Cengke III, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar. Saat digerebek, pelaku ditemukan sedang bersembunyi di dalam sebuah lemari pakaian berbahan kayu, mencoba menghindari kejaran petugas.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel milik korban, dua unit ponsel milik pelaku, kotak ponsel Samsung Galaxy A16 5G, serta ember cat kosong yang digunakan sebagai alat bantu pencurian.

“Pelaku kini telah diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, gelar perkara, dan penahanan. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polsek Gunung Malela di bawah naungan Polres Simalungun senantiasa hadir dan bergerak cepat melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan.
(Red/Dina Kesuma)

Berita Terkait

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang
Respons Cepat Satnarkoba Polres Langkat: Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Tiga Pengedar Diamankan dengan 6,82 Gram Sabu
Kasatlantas Perihal Kecelakaan Mobil PLN
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang

Berita Terbaru