Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pelaku Jambret di Desa Aek Horsik

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

PANDAN, Risatu.com TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Jumat (01/05/2026).

 

Kapolres Tapanuli Tengah, melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi penangkapan dua tersangka berinisial MYS (23), warga Kelurahan Aek Habil, Kota Sibolga, dan RDMH (30), warga Kelurahan Simare-mare, Kota Sibolga.

 

Peristiwa bermula pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Riani Zega (35), tengah beristirahat di dalam warung miliknya saat tersangka MYS masuk secara tiba-tiba. Ketika ditegur, tersangka berdalih ingin membeli air mineral, namun sejurus kemudian ia langsung menyambar tas milik korban dan melarikan diri.

Baca Juga :  Polres Humbahas dan Pemkab Bergerak Cepat Tangani Longsor di Wilayah Pakkat

 

Korban sempat melakukan perlawanan dengan mengejar dan terlibat aksi tarik-menarik tas. Namun, tersangka mendorong korban hingga terjatuh sebelum akhirnya kabur bersama rekannya yang sudah menunggu di atas sepeda motor ke arah wilayah Kalangan.

 

Merespons laporan masyarakat, personel Sat Reskrim Polres Tapteng segera bergerak melakukan pengejaran. Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan di daerah Kalangan setelah sempat diadang oleh warga setempat.

Baca Juga :  Polri Dirikan Posko Kesehatan, Keamanan hingga Dapur Lapangan untuk Warga Terdampak Banjir Tapsel

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

• 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah (tanpa plat nomor).

• 1 buah tas warna coklat milik korban.

• 1 unit handphone.

• Uang tunai sebesar Rp1.200.000.

Total kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3.000.000.

 

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Sumber : Humas Polres Tapteng

(Red/Dina Kesuma)

Berita Terkait

Tim Wartawan Temukan Dugaan Aktivitas PETI di Koto Baru Kuansing, Meski Satgas Terpadu Telah Dibentuk
Klarifikasi Terbuka Terkait Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai
SP2HP Akhirnya Terbit, PETI di Serosah Meningkat, Warga Harapkan Penegakan Hukum Tak Berhenti pada Penertiban
Kapolres Langkat Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Polri Untuk Masyarakat
Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden
Hari Bhayangkara ke-80, Presiden Prabowo Tekankan Transformasi Polri Hadapi Tantangan Global
Ratusan Aktivitas PETI di Wilayah Hukum Polsek Cirenti Dibiarkan, Kini Dilaporkan Seorang Pekerja Tewas Tenggelam
Polda Sumut Tangkap 7 Anggota Komplotan Begal Geng Motor, Beraksi di Lebih dari 25 TKP
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:34 WIB

Tim Wartawan Temukan Dugaan Aktivitas PETI di Koto Baru Kuansing, Meski Satgas Terpadu Telah Dibentuk

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:24 WIB

Klarifikasi Terbuka Terkait Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:20 WIB

SP2HP Akhirnya Terbit, PETI di Serosah Meningkat, Warga Harapkan Penegakan Hukum Tak Berhenti pada Penertiban

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:25 WIB

Kapolres Langkat Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Polri Untuk Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:50 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Presiden Prabowo Tekankan Transformasi Polri Hadapi Tantangan Global

Berita Terbaru