Klarifikasi Terbuka Terkait Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kuantan Singingi, Riau –( RI-1 ) Aturan Hia alias Athia, warga negara Indonesia (WNI) asal Nias yang berdomisili di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menyampaikan klarifikasi terbuka terkait surat undangan klarifikasi yang diterimanya dari Satreskrim Polres Dumai.

 

Menurut Athia, surat tersebut diterimanya pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah makan di wilayah Kelurahan Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Surat itu disampaikan oleh aparat pemerintah setempat yang terdiri dari RK, RW, serta seorang perempuan.

 

Mengaku terkejut sekaligus bingung setelah membuka amplop berlogo Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut. Pasalnya, nama yang tercantum dalam surat adalah “Haturan Hia”, sedangkan nama yang digunakannya adalah Aturan Hia alias Athia. Selain itu, pada bagian tujuan surat tertulis “Kepada Yth. Haturan Hia di Dumai”, sementara dirinya berdomisili di Kabupaten Kuantan Singingi.

 

Dalam surat bernomor B/571/VI/RES 1.14/2026/Satreskrim tertanggal 24 Juni 2026 itu disebutkan bahwa Unit IV PPA Satreskrim Polres Dumai sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI/141/IV/2026/RES DUMAI.

 

Surat tersebut juga mengundang penerima untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada Senin, 29 Juni 2026, di Ruang Unit IV PPA Satreskrim Polres Dumai.

 

Merasa Tidak Mengetahui Perkara

 

Athia menyatakan dirinya merasa tidak mengetahui perkara yang dimaksud dalam surat tersebut.

 

Ia mengaku sudah hampir sepuluh tahun tidak pernah berkunjung ke Kota Dumai dan menyebut tidak pernah berada di lokasi sebagaimana disebutkan dalam surat penyelidikan.

 

“Saya merasa tidak pernah ke lokasi kejadian yang disebutkan dan tidak mengetahui perkara yang dimaksud. Karena itu saya merasa bingung ketika menerima surat tersebut,” ujar Athia dalam klarifikasinya.

Baca Juga :  Kelabui Petugas Dengan Bungkus Rokok, Akhirnya Tiga Orang Pria Diboyong Ke Polres Binjai

 

Menghubungi Penyidik

 

Pada malam hari setelah menerima surat itu, Athia menghubungi dua nomor yang tercantum dalam surat, yakni penyidik pembantu Briptu Yosua Deardo Bakara dan Ps. Kanit IV Satreskrim Polres Dumai Aiptu Azuar, S.Sos., melalui aplikasi WhatsApp.

 

Menurut Athia, ia meminta penjelasan mengenai perkara yang dimaksud sebelum memenuhi undangan klarifikasi.

 

Ia menyebut penyidik menjelaskan bahwa pihak kepolisian membutuhkan keterangannya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dan menyarankan agar dirinya datang langsung ke Polres Dumai untuk memberikan klarifikasi.

 

Dalam percakapan tersebut, Athia mengaku kembali menanyakan hubungan dirinya dengan perkara tersebut. Namun, menurutnya, penyidik tetap meminta agar penjelasan diberikan secara langsung di kantor polisi.

 

Mengingat Dugaan Peristiwa yang Berkaitan

 

Setelah melakukan komunikasi dengan penyidik, Athia mengaku mencoba mengingat kembali aktivitasnya pada 5 April 2026.

 

Ia mengatakan pada saat itu sedang berada di Pekanbaru mendampingi keluarganya mengurus laporan di Polda Riau terkait perkara lain.

 

Di sela kegiatan tersebut, menurut pengakuannya, seorang narasumber berinisial AHM memperlihatkan sejumlah foto, video, serta informasi yang berkaitan dengan disebut inisial Dona pejabat di Dumai.

 

Athia mengatakan dirinya kemudian melakukan upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam informasi tersebut melalui WhatsApp.

 

Ia juga mengakui sempat meneruskan video yang diterimanya ke salah satu grup WhatsApp internal setelah, menurut pengakuannya, tidak memperoleh tanggapan dari pihak yang dikonfirmasi.

Baca Juga :  Antisipasi Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD dan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong Diamankan

 

“Saya melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Karena tidak ada jawaban, video tersebut kemudian saya bagikan ke grup internal. Seluruh materi yang saya terima saat itu berasal dari narasumber,” ujarnya.

 

Belum Memperoleh Kepastian

 

Athia menyatakan hingga Selasa (30/6/2026) dirinya mengaku belum memperoleh penjelasan secara rinci mengenai status maupun keterkaitan dirinya dalam perkara tersebut.

 

Ia juga menyampaikan keberatan atas jarak tempuh menuju Kota Dumai yang menurutnya mencapai sekitar 350 kilometer dari tempat tinggalnya di Kabupaten Kuantan Singingi.

 

Selain alasan ekonomi, ia mengaku memiliki keterbatasan kondisi kesehatan sehingga tidak memungkinkan melakukan perjalanan jauh.

 

Karena itu, Athia berharap apabila keterangannya masih diperlukan, pemeriksaan dapat dilakukan melalui kepolisian di wilayah tempat tinggalnya.

 

“Saya berharap apabila memang diperlukan klarifikasi atau pemeriksaan, dapat dilakukan melalui Polres atau Polsek yang wilayah hukumnya sesuai dengan domisili saya. Mengingat kondisi ekonomi dan kesehatan saya, sangat berat apabila harus datang langsung ke Dumai,” ucapnya.

 

Tetap Menghormati Proses Hukum

 

Dalam pernyataan akhirnya, Athia menegaskan bahwa klarifikasi terbuka tersebut dibuat sebagai bentuk penjelasan kepada masyarakat atas beredarnya informasi mengenai surat yang diterimanya.

 

Ia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Berita ini memuat klarifikasi dan pernyataan dari Athia. Dugaan tindak pidana yang disebutkan dalam surat undangan klarifikasi masih merupakan bagian dari proses penyelidikan, sehingga seluruh pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tim

Berita Terkait

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang
Respons Cepat Satnarkoba Polres Langkat: Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Tiga Pengedar Diamankan dengan 6,82 Gram Sabu
Kasatlantas Perihal Kecelakaan Mobil PLN
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang

Berita Terbaru