Polres Karo Gerebek Judi Tembak Ikan di Tigabinanga, Dua Perempuan Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Karo, Risatu.com Aktivitas perjudian mesin tembak ikan yang diduga meresahkan warga di Kecamatan Tigabinanga terungkap. Tim Opsnal Satreskrim Polres Karo, Polda Sumut menggerebek sebuah kedai kopi di depan Kantor Pos Tigabinanga, Kamis (7/5/2026) malam, dan mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat dalam praktik perjudian tersebut.

 

Kedua terduga pelaku masing masing berinisial RBS (20), warga Desa Cerumbu, Kecamatan Mardingding, dan BR (32), warga Perumnas Simalingkar.

 

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di Desa Tigabinanga.

Baca Juga :  Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pencuri Material Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli

 

“Sekira pukul 20.00 WIB kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya perjudian mesin tembak ikan di sebuah kedai kopi depan Kantor Pos Tigabinanga. Menindak lanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi,” ujar AKP Eriks R., Jumat(8/5) pagi di Mapolres.

 

Sekira pukul 22.35 WIB, personel tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Dari lokasi, petugas menemukan dua unit mesin game zone jenis ikan ikan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.

 

Selain itu, polisi juga mengamankan dua chip pengisi koin serta uang tunai sebesar Rp430 ribu dari RBS dan Rp350 ribu dari BR yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Baca Juga :  Polres Sibolga Bentuk Generasi Muda Taat Hukum Melalui Police Goes To School di MAN Sibolga

 

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dalam kasus ini, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

 

Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat dan mengimbau warga agar tidak segan melaporkan aktivitas ilegal di lingkungannya.

(Red/Dina Kesuma)

Berita Terkait

Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria
Polantas Pelalawan Perketat Pengaturan Arus di KM 75 Lintas Timur, 10 Pengendara Ditilang karena Terobos Antrean
Bhayangkara Sport Day Fun Run 5K, Polres Langkat 
Hingga Hari Ini, Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian
Perkuat Sinergi, Warga RT 01/RW 13 dan Aparat Sukses Tuntaskan Green Policing
Ratusan Pelajar Ramaikan Turnamen Mobile Legends Kapolres Langkat Cup 2026
Meriahkan  Hari  Bhayangkara  Ke-80, Polres   Binjai   Olahraga    Bersama Forkopimda    dan     Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 19:47 WIB

Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria

Senin, 29 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polantas Pelalawan Perketat Pengaturan Arus di KM 75 Lintas Timur, 10 Pengendara Ditilang karena Terobos Antrean

Senin, 29 Juni 2026 - 12:06 WIB

Bhayangkara Sport Day Fun Run 5K, Polres Langkat 

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:08 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:54 WIB

Perkuat Sinergi, Warga RT 01/RW 13 dan Aparat Sukses Tuntaskan Green Policing

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Bhayangkara Sport Day Fun Run 5K, Polres Langkat 

Senin, 29 Jun 2026 - 12:06 WIB