Polres Karo Gerebek Judi Tembak Ikan di Tigabinanga, Dua Perempuan Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Karo, Risatu.com Aktivitas perjudian mesin tembak ikan yang diduga meresahkan warga di Kecamatan Tigabinanga terungkap. Tim Opsnal Satreskrim Polres Karo, Polda Sumut menggerebek sebuah kedai kopi di depan Kantor Pos Tigabinanga, Kamis (7/5/2026) malam, dan mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat dalam praktik perjudian tersebut.

 

Kedua terduga pelaku masing masing berinisial RBS (20), warga Desa Cerumbu, Kecamatan Mardingding, dan BR (32), warga Perumnas Simalingkar.

 

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di Desa Tigabinanga.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Lama

 

“Sekira pukul 20.00 WIB kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya perjudian mesin tembak ikan di sebuah kedai kopi depan Kantor Pos Tigabinanga. Menindak lanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi,” ujar AKP Eriks R., Jumat(8/5) pagi di Mapolres.

 

Sekira pukul 22.35 WIB, personel tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Dari lokasi, petugas menemukan dua unit mesin game zone jenis ikan ikan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.

 

Selain itu, polisi juga mengamankan dua chip pengisi koin serta uang tunai sebesar Rp430 ribu dari RBS dan Rp350 ribu dari BR yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Barang Ilegal

 

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dalam kasus ini, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

 

Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat dan mengimbau warga agar tidak segan melaporkan aktivitas ilegal di lingkungannya.

(Red/Dina Kesuma)

Berita Terkait

Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, Tim Blue Light Patrol Polda Riau Sisir Jalan Protokol dan Bagikan Masker kepada Warga & Pengendara
Kokohkan Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Binjai Bersama PJU Gelar Silaturahmi ke Mako Yonarhanud 11/WBY
Kapolres Binjai Cek Kesiapan Kendaraan, Senpi dan HT Dinas Personel Polres Binjai
Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
Masyarakat Puas Dengan Pelayanan Pembuatan SIM di Satlantas Polres Meranti
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Posko Aju Provinsi Riau, Kota Pekanbaru pada Senin, 24 Agustus 2026.
‎Tim LIBAS Polres Binjai Bubarkan Tawuran Geng Motor, Empat Pelaku Diamankan Beserta Barang Buktinya
Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:59 WIB

Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, Tim Blue Light Patrol Polda Riau Sisir Jalan Protokol dan Bagikan Masker kepada Warga & Pengendara

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kokohkan Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Binjai Bersama PJU Gelar Silaturahmi ke Mako Yonarhanud 11/WBY

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Kapolres Binjai Cek Kesiapan Kendaraan, Senpi dan HT Dinas Personel Polres Binjai

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Masyarakat Puas Dengan Pelayanan Pembuatan SIM di Satlantas Polres Meranti

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Posko Aju Provinsi Riau, Kota Pekanbaru pada Senin, 24 Agustus 2026.

Berita Terbaru