MK Larang Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil, Akademisi: Momentum Mengembalikan Netralitas Aparat

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 03:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

RI satu com. | Surabaya, 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan larangan total bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih berstatus aktif untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga negara, maupun pemerintah daerah. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada awal 2025.

MK menyatakan bahwa penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil bertentangan dengan prinsip dasar pemisahan peran aparat keamanan dan ranah birokrasi sipil. Putusan ini menegaskan bahwa Polri harus tetap independen dan tidak boleh terlibat dalam praktik yang berpotensi memunculkan politisasi kekuasaan.

 

Berita Terkait

Lapas Narkotika Rumbai Terima WBP Pindahan dari Rutan Pekanbaru, Laksanakan Skrining Kesehatan dan Berikan Pengarahan
Lapas Narkotika Rumbai Gelar Penyematan Tanda Kenaikan Pangkat dan Penyerahan SK PNS Tahun 2026
Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar
PERKUAT PEMBINAAN KEROHANIAN, LAPAS BANGKINANG TANAMKAN NILAI KEIMANAN DAN KEBAIKAN
TIGA TERLAPOR TANDA TANGANI PAKTA INTEGRITAS PERUBAHAN PERILAKU DALAM PERKARA OTOMOTIF DIGITAL
78 DARI 82 PERKARA MERGER DAN AKUISISI TERKAIT KETERLAMBATAN NOTIFIKASI, KPPU INGATKAN PELAKU USAHA PENUHI KEWAJIBAN PELAPORAN
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba
Kepala Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Forum Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Terima WBP Pindahan dari Rutan Pekanbaru, Laksanakan Skrining Kesehatan dan Berikan Pengarahan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Gelar Penyematan Tanda Kenaikan Pangkat dan Penyerahan SK PNS Tahun 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:42 WIB

PERKUAT PEMBINAAN KEROHANIAN, LAPAS BANGKINANG TANAMKAN NILAI KEIMANAN DAN KEBAIKAN

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:28 WIB

TIGA TERLAPOR TANDA TANGANI PAKTA INTEGRITAS PERUBAHAN PERILAKU DALAM PERKARA OTOMOTIF DIGITAL

Berita Terbaru