RI satu com. | Surabaya, 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan larangan total bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih berstatus aktif untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga negara, maupun pemerintah daerah. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada awal 2025.
MK menyatakan bahwa penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil bertentangan dengan prinsip dasar pemisahan peran aparat keamanan dan ranah birokrasi sipil. Putusan ini menegaskan bahwa Polri harus tetap independen dan tidak boleh terlibat dalam praktik yang berpotensi memunculkan politisasi kekuasaan.