Kadis PUTR Nias Selatan Angkat Bicara Terkait Isu Anggaran Publikasi dan Jasa Media Tahun Anggaran 2025

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

Nias Selatan, (RI-1) Maraknya isu baru-baru ini di Medsos terkait adanya dugaan anggaran publikasi dan jasa media Tahun Anggaran 2025 yang belakangan menjadi sorotan publik. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Nias Selatan Kasiaro Ndruru dengan tegas mengklarifikasi.

 

Dalam penjelasan kepada sejumlah media di ruang kerjanya pada Selasa 12 Mei 2026, Kasiaro membenarkan adanya alokasi anggaran yang tercantum dalam dokumen keuangan dinas. Anggaran tersebut terdiri dari belanja langganan jurnal, surat kabar dan majalah sebesar Rp.142,4 juta serta belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan senilai Rp35,7 juta.

 

Meski demikian, tidak seluruh anggaran tersebut direalisasikan bahkan khusus untuk pos anggaran sebesar Rp142,4 juta, pihaknya memastikan dana tersebut sama sekali belum dicairkan ataupun digunakan.

 

Menurut Kasiaro, keputusan untuk tidak merealisasikan pos anggaran tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor : 111 Tahun 2024. Sehingga, nilai realisasi dalam laporan keuangan yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Nias Selatan tidak digunakan dan tercatat nol rupiah. Namun, anggaran Rp.142,4 juta itu memang ada dalam dokumen akan tetapi tidak kami realisasikan.

Baca Juga :  Mobil Terbalik dan Kaca Pecah, Pereli Ini Mampu Bangkit di APRC Sumut.

 

Lanjutnya, terkait dalam laporan keuangan yang kami sampaikan ke DPRD juga tercatat nol karena dana itu tidak pernah kami ambil, dan dana tersebut hingga kini masih berada di kas daerah. Bahkan pihak dinas juga menegaskan tidak ada mekanisme pengembalian anggaran sebagaimana yang sempat dipertanyakan sejumlah pihak, karena tidak ada uang di kas PUTR untuk dikembalikan.

 

Kalau kami membutuhkan anggaran, prosesnya harus melalui mekanisme SP2D. Jadi, dana Rp.142,4 juta itu memang tidak pernah direalisasikan,” tegasnya.

 

Disisi lain, Kasiaro mengakui sebagian anggaran pada pos belanja publikasi lainnya telah digunakan untuk kebutuhan tertentu. Dari total anggaran sekitar Rp35,7 juta pada belanja jasa iklan dan publikasi, sekitar Rp17 juta telah dipakai untuk pembuatan spanduk hari besar serta papan bunga ucapan duka maupun sukacita.

 

Menurutnya, penggunaan tersebut masih masuk dalam kategori publikasi dan layanan informasi karena berkaitan dengan penyampaian pesan dan komunikasi kelembagaan kepada masyarakat.

 

“Kami menilai itu juga bagian dari publikasi atau iklan, meskipun bentuknya berupa ucapan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kokohkan Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Binjai Bersama PJU Gelar Silaturahmi ke Mako Yonarhanud 11/WBY

 

Sementara itu, sisa anggaran sekitar Rp18 juta disebut masih tersimpan di kas daerah dan belum dicairkan hingga saat ini.

 

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya polemik di tengah masyarakat terkait dugaan penggunaan anggaran publikasi dalam jumlah besar di lingkungan Dinas PUTR Kabupaten Nias Selatan. Kasiaro menilai, informasi yang berkembang perlu diluruskan agar tidak memunculkan persepsi keliru terhadap pengelolaan keuangan daerah.

 

Ia juga menekankan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan tata kelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, ia membuka ruang klarifikasi kepada siapa saja yang membutuhkan penjelasan resmi terkait penggunaan anggaran di instansi yang dipimpinnya.

 

“Kami terbuka terhadap klarifikasi. Silakan konfirmasi langsung supaya informasi yang diterima masyarakat tidak simpang siur,” katanya.

 

Kasiaro berharap persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi polemik yang menyesatkan opini publik. Ia menginginkan masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berdasarkan data resmi agar kepercayaan terhadap kinerja pemerintah daerah tetap terjaga. (K.GMN)

Berita Terkait

Kepala Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Forum Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi
Lapas Narkotika Rumbai Jaga Kebugaran Warga Binaan Melalui Senam Sehat Bersama
Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Jelang Hari Ulos Dunia, MFCF 2026 Angkat Ulos ke Panggung Fashion Modern, Dekranasda dan Dinas Pariwisata Medan Dorong Desainer Lokal ke Level Nasional
PERERAT SINERGITAS, KALAPAS ALEXANDER LISMAN PUTRA GELAR COFFEE MORNING DAN SARAPAN BERSAMA INSAN PERS
Kalapas Pekanbaru Ikuti Forum Koordinasi dan Perjanjian Kerja Sama Kelayan Binter
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Kepala Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Forum Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Jaga Kebugaran Warga Binaan Melalui Senam Sehat Bersama

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Berita Terbaru