RI Satu, com. | Jakarta, 3 Desember 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 pada 18 November 2025.
Pengesahan ini menetapkan naskah final KUHAP 2025 sebagai hukum acara pidana yang baru dan dapat diakses melalui laman resmi DPR di berkas.dpr.go.id. Namun, substansi KUHAP 2025 dinilai belum menjawab kritik dari masyarakat, akademisi, serta aparat penegak hukum, terutama terkait mekanisme penyidikan.
Pengesahan dilakukan oleh anggota DPR RI dalam rapat paripurna. Kritik terkait isi undang-undang disampaikan oleh berbagai kalangan, termasuk Novritsar H. Pakpahan, Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi sekaligus kontributor Dandapala, yang menyoroti isu supervisi penyidikan perkara lingkungan.
Pengesahan dilakukan pada 18 November 2025, sementara analisis dan kritik lanjutan dipublikasikan pada 3 Desember 2025.
Rapat paripurna digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pasal 5 hingga Pasal 63 KUHAP 2025 menetapkan bahwa seluruh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), termasuk PPNS Lingkungan Hidup (PPNS LH), berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri. Ketentuan ini memicu kekhawatiran karena:
1. Menambah birokrasi penyidikan, terutama untuk perkara lingkungan hidup yang selama ini dapat diproses langsung oleh PPNS LH sesuai UU PPLH.
2. Menimbulkan potensi konflik norma, sebab KUHAP 2025 sebagai regulasi baru dapat mengesampingkan kewenangan khusus PPNS LH dalam UU PPLH berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori.
3. Tidak adanya persyaratan keahlian khusus bagi penyidik Polri untuk menangani perkara lingkungan, padahal hakim lingkungan diwajibkan memiliki sertifikasi khusus.
Dengan adanya ketentuan baru, penyidikan PPNS LH harus melalui supervisi Polri sebelum berkas dilimpahkan kepada penuntut umum. Penyidik Polri dapat memberi petunjuk, menyetujui, atau menolak berkas penyidikan. Prosedur ini berpotensi memperlambat penanganan perkara lingkungan yang membutuhkan pendekatan cepat dan berbasis pro natura.
Novritsar menilai aturan tersebut berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum karena peraturan teknis Polri tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan dan mengikat secara internal, sehingga tidak dapat menjadi dasar yang memaksa PPNS LH. Ia menyarankan dua alternatif solusi:
1. Pembentukan unit khusus penyidik Polri bersertifikasi lingkungan hidup, atau
2. Menghilangkan keterlibatan Polri dalam penyidikan perkara lingkungan agar proses tidak semakin berbelit.***









