Diduga Curi Empat Tandan Sawit Milik Perusahaan, Seorang Pemuda Diamankan di Pinangsori

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TAPANULI TENGAH — ( RI-1)  Seorang pemuda berinisial SS (21), warga Lingkungan VIII, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, harus berurusan dengan hukum.

 

Ia diamankan di Mapolsek Pinangsori setelah diduga melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan PT CPA di area Blok D 16 Divisi I, pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pinangsori Iptu J. Sinurat membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian tersebut.

 

Kasus ini resmi dilaporkan ke Polsek Pinangsori pada Senin malam, sekitar pukul 20.30 WIB, oleh seorang petugas keamanan perusahaan bernama Saut Nauli Manullang (36).

Baca Juga :  Tim Raga Polres Meranti Intensifkan Patroli Malam, Kondusifitas Selatpanjang Terus Dijaga

 

Peristiwa pencurian tersebut bermula saat pelapor menerima informasi melalui sambungan telepon dari seorang saksi bernama H (35), yang bertugas sebagai centeng di perusahaan tersebut.

 

Mendapat informasi itu, pelapor kemudian mendatangi lokasi kejadian di Blok D 16 Divisi I PT CPA.

 

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), terduga pelaku SS rupanya telah terlebih dahulu diamankan oleh para saksi di lapangan bersama dengan barang bukti.

 

Pelapor bersama saksi kemudian membawa terduga pelaku ke Kantor Polsek Pinangsori untuk diserahkan kepada pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.

 

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) tandan buah kelapa sawit dengan total berat mencapai 70 kilogram.

Baca Juga :  Gotong Royong yang Menguatkan, Brimob Hadir Membangun Rumah Warga

 

Akibat insiden pencurian ini, pihak PT CPA dilaporkan mengalami kerugian material yang ditaksir sebesar Rp256.970 (dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah).

 

Saat ini, perkara tersebut tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Pinangsori.

 

Pihak kepolisian telah menerima laporan resmi, menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), menyita barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi demi kelancaran proses hukum yang berlaku

 

Sumber : Humas Polres Tapteng

(Red/Dina Kesuma)

Berita Terkait

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang
Respons Cepat Satnarkoba Polres Langkat: Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Tiga Pengedar Diamankan dengan 6,82 Gram Sabu
Kasatlantas Perihal Kecelakaan Mobil PLN
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang

Berita Terbaru