Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah, Tiga Orang Pria Di Gelandang Ke Polres Binjai

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, RISATU.COM – Satuan reserse narkoba polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki inisial *UR als SIWI (26), M (29), dan AS (30)*, ketiganya diduga sebagai bandar narkoba di jalan Suratin Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.,Senin (22/9/25) pukul 10.40 wib

Awal terjadinya penangkapan, pada hari kamis (21/9) personil sat narkoba mendapatkan informasi dari seorang tokoh masyarakat, kemudian memberitahukan tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat jual beli narkoba, dimana rumah tersebut berdekatan dengan sebuah mushola di jalan suratin Binjai timur.

Hasil penyelidikan, tim dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, S.H., beserta anggotanya langsung melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang di terima sebelumnya.

Baca Juga :  Polisi Hentikan Perkara Laka Lantas di Siantar Usai Tiga Pihak Sepakat Damai

Kemudian tepatnya pada hari Senin (22/9) pukul 10.40 wib, petugas berhasil mengendus penghuni rumah yang saat itu sedang berada didalam rumahnya, kemudian petugas langsung gerak cepat (gercep) menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap UR als SIWI (26), M (29), dan AS (30).

Saat dilakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut ditemukan barang bukti berupa :

” 2 (dua) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan brutto 1,19 gr., 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong., 1 (satu) buah timbangan digital., 1 (satu) unit HP Andoid merk Samsung warna hitam., 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna merah., 1 (satu) timbangan elektrik., 1 (satu) pipet sekop dan uang tunai sebesar Rp 310.000,-

Baca Juga :  Polres Dairi Fasilitasi Mediasi Perdamaian di Parbuluan VI, Kabid Humas: Langkah Humanis Jaga Kamtibmas

Saat ini terhadap UR als SIWI (26), M (29), dan AS (30) beserta barang buktinya sudah diamankan di satres narkoba dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun., tegas Akp Syamsul Bahri, SE, MH.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang bekerjasama dengan polri untuk brantas peredaran narkoba, pungkas kasi  Humas.

( ROSMIRA  )

Berita Terkait

Polda Sumut Gelar Apel Pasukan Operasi ASEAN U-19 Toba 2026, Siap Amankan Turnamen Internasional
Polres Binjai Memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Polda Sumut Kerahkan 2.081 Personel Amankan ASEAN U-19 Boys Bank Sumut Championship 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda Sumut Tegaskan Nilai Persatuan Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan Bangsa
Polres Binjai Memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda Sumut Tegaskan Nilai Persatuan Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan Bangsa
Cegah Peredaran Narkoba di THM, Polda Sumut Razia Helen’s Medan
POLRES BINJAI SIAPKAN PERSONIL LAKSANAKAN PENGAMANAN KEGIATAN PELANTIKAN KORMI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:11 WIB

Polda Sumut Gelar Apel Pasukan Operasi ASEAN U-19 Toba 2026, Siap Amankan Turnamen Internasional

Senin, 1 Juni 2026 - 20:08 WIB

Polres Binjai Memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 20:03 WIB

Polda Sumut Kerahkan 2.081 Personel Amankan ASEAN U-19 Boys Bank Sumut Championship 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 18:47 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda Sumut Tegaskan Nilai Persatuan Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 15:41 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda Sumut Tegaskan Nilai Persatuan Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan Bangsa

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Polres Binjai Memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Senin, 1 Jun 2026 - 20:08 WIB