Tidak ada kejelasan dari pihak kejari kasus BUMD PT Bumi Meranti Kejari Kejar Koruptor Kasus Dugaan Korupsi Dana Penggemukan Sapi BUMD PT Bumi Meranti

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Meranti – ( RI-1) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Meranti (Perseroda). Perkara yang berkaitan dengan pembangunan kandang sapi dan penggunaan dana operasional tahun 2023 tersebut, memasuki tahapan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Daerah Kepulauan Meranti.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Ricky Makado SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muhammad Ulin Nuha SH saat dikonfirmasi Jumat (29/5/2026), menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah menyerahkan dokumen dan hasil pemeriksaan kepada Inspektorat Daerah sejak ekspos perkara dilakukan pada Januari lalu.

 

Namun hingga kini, proses penghitungan kerugian negara disebut belum juga rampung. Menurut Ulin, dalam perjalanan audit tersebut, pihak Inspektorat sempat meminta tambahan kelengkapan dokumen serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap berkaitan dengan penggunaan anggaran di PT Bumi Meranti.

Permintaan tersebut, kata dia, telah dipenuhi oleh penyidik dan kembali diserahkan kepada auditor untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Hanya saja, dalam proses itu ditemukan persoalan lain yang cukup mendasar.

Sebagian penggunaan anggaran dalam kegiatan yang disidik disebut tidak memiliki dokumen pendukung maupun laporan pertanggungjawaban yang lengkap. Bahkan ada sejumlah dokumen yang diakui memang tidak pernah dibuat.

“Ada beberapa dokumen itu memang tidak ada. Tidak dibuat oleh mereka,”

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan serius dalam proses audit karena penggunaan anggaran negara seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun pelaksanaan kegiatan di lapangan.

apabila suatu penggunaan anggaran tidak memiliki dokumen pendukung dan tidak dapat dijelaskan secara jelas, maka hal itu dapat menjadi dasar dalam menghitung kerugian negara terhadap anggaran yang digunakan.

“Kalau dokumennya memang tidak ada, kita anggap kegiatannya memang tidak jelas,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi di PT Bumi Meranti sendiri sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran perusahaan daerah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pengembangan usaha daerah.

Kini masyarakat masih menunggu hasil audit Inspektorat yang nantinya akan menentukan langkah lanjutan dalam proses hukum perkara tersebut.

Kendati demikian, untuk memastikan keberadaan dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti juga telah melakukan pemeriksaan langsung di kantor BUMD PT Bumi Meranti yang berada di kawasan Jalan Dorak, Selatpanjang.

Namun dari hasil penelusuran yang dilakukan, penyidik disebut tidak menemukan dokumen pertanggungjawaban sebagaimana yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.

Dalam proses penyidikan yang terus berjalan, pihak kejaksaan juga menemukan adanya indikasi dugaan penggunaan dokumen fiktif pada sejumlah pengeluaran dana operasional BUMD PT Bumi Meranti.

Untuk memastikan dugaan tersebut, penyidik bahkan melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah toko tempat pembelian barang dan alat tulis kantor di Kota Selatpanjang yang tercantum dalam dokumen penggunaan anggaran.

Dari hasil pemeriksaan itu, salah satu pihak toko disebut menyatakan bahwa dokumen nota belanja yang diperlihatkan penyidik bukan diterbitkan secara resmi oleh toko mereka

Bahkan, nama yang tercantum sebagai pihak penandatangan dalam dokumen pembelian tersebut juga mengaku tidak pernah menandatangani nota sebagaimana yang ada dalam dokumen penggunaan anggaran BUMD.

Kasus ini pun mengingatkan publik terhadap salah satu perkara korupsi besar di Kabupaten Kepulauan Meranti beberapa tahun silam, yakni skandal dugaan korupsi dana hibah pembangunan Universitas Meranti yang juga sempat menyeret persoalan dokumen dan pertanggungjawaban anggaran.

Selain dugaan dokumen fiktif, penyidik juga menemukan indikasi

Kalau yang dimaksud adalah BUMD PT Bumi Meranti (Perseroda) Kabupaten Kepulauan Meranti, sebenarnya kasusnya bukan hilang atau dihentikan, tetapi memang sempat minim pemberitaan sehingga terlihat seperti “senyap”.

Dari penelusuran terbaru sampai 5 Oktober 2026, justru ada perkembangan penting.

Yang sebenarnya terjadi

Kejari Kepulauan Meranti pada 2025 sudah menyatakan perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Bumi Meranti tahun 2023 naik ke tahap penyidikan. Salah satu fokusnya adalah pembangunan kandang sapi dan penggunaan dana operasional perusahaan.

Kemudian pada Mei 2026, pemberitaan kembali muncul karena proses penyidikan masih menunggu Perhitungan Kerugian Negara (PKN)

Yang menarik, proses audit ternyata mengalami hambatan. Inspektorat Meranti disebut tidak dapat melanjutkan PKN karena dokumen pendukung belum lengkap dan keterbatasan auditor.

 

Lalu pada September 2026, kasus ini kembali mencuat. Berita terbaru menyebut penyidikan masih berjalan dan Kejari belum menetapkan tersangka karena masih menunggu perhitungan kerugian negara serta mendalami pembangunan kandang sapi dan penggunaan dana operasional 2023.

Jadi, “senyap” bukan berarti kasusnya selesai.

Lalu bagaimana dengan dugaan BBM dan biaya perawatan?

Ini bagian yang perlu dipisahkan.

Kalau yang Anda maksud adalah dugaan penyimpangan BBM dan biaya perawatan, jangan langsung menyimpulkan bahwa itu sudah menjadi bagian perkara pidana yang sedang disidik. Dari sumber resmi yang saya temukan, perkara yang secara jelas disebut Kejari saat ini berkaitan dengan dana penyertaan modal 2023, pembangunan kandang sapi, dan dana operasional.

Baca Juga :  *Piala Kemerdekaan KSMI Sumut 2026 Semarakkan HUT ke-81 RI, Hadirkan 54 Tim dari Tiga Kategori*

Artinya, dugaan BBM/perawatan bisa berada pada salah satu dari beberapa posisi:

Temuan administrasi/audit internal;

Bahan pengaduan masyarakat;

Bagian dari dugaan penyimpangan dana operasional yang sedang didalami; atau

Perkara/temuan berbeda yang belum dinaikkan menjadi penyidikan.

Kita perlu bukti dokumen atau pemberitaan yang secara spesifik menghubungkan BBM dan perawatan dengan perkara penyidikan Kejari.

Ada satu hal yang cukup penting: pada 2024 Kejari memang pernah melakukan pendampingan hukum terhadap PT Bumi Meranti, tetapi itu adalah pendampingan hukum di bidang Datun, bukan dengan sendirinya berarti perkara korupsi.

Kejaksaan Negeri kepulauan Meranti

Bahkan pada 2023 Pemkab Meranti sudah meminta agar kegiatan BUMD mendapat pendampingan APH dan administrasinya ditertibkan agar mudah ketika diperiksa.

Kenapa kasus seperti ini bisa terlihat “menghilang”?

Menurut saya ada tiga titik yang paling menentukan:

Pertama, menunggu penghitungan kerugian negara.

Penyidik bisa memiliki indikasi penyimpangan, tetapi untuk mendorong perkara menuju penetapan tersangka dan tahap berikutnya, pembuktian kerugian negara menjadi sangat penting. Dalam kasus ini justru proses PKN mengalami kendala dokumen dan auditor.

Kedua, perubahan pejabat dan manajemen BUMD.

Pada Desember 2025, Pemkab Meranti mengganti/melantik jajaran komisaris dan direksi baru untuk periode 2025–2030. Dalam pelantikan itu sendiri Pemkab mengakui kondisi BUMD sedang sulit dan mengalami persoalan finansial.

Kabupaten Kepulauan Meranti

Ketiga, informasi mengenai perkara tidak selalu dipublikasikan setiap kali penyidik melakukan pemeriksaan.

Akibatnya, masyarakat melihat tidak ada berita selama beberapa bulan dan menganggap perkara berhenti. Padahal, dari perkembangan Mei dan September 2026, perkara tersebut ternyata masih disebut dalam proses penyidikan.

Kesimpulan sementara: kasus BUMD PT Bumi Meranti tidak benar-benar hilang. Lebih tepat dikatakan prosesnya berjalan lambat dan sempat minim ekspos, terutama karena persoalan penghitungan kerugian negara. Pada September 2026 perkara masih diberitakan berlanjut.

Adapun dugaan kasus BBM dan perawatan hasil audit atau pemeriksaan sebelumnya belum selesai secara hukum.

Sebuah temuan bisa lama tidak terdengar karena masih berada pada tahap klarifikasi, audit, pengumpulan dokumen, atau penghitungan kerugian. Ketika proses berikutnya berjalan, kasus tersebut kembali diberitakan.

Karna ada nya laporan

Atau pun pengaduan baru yang membawa kembali persoalan lama .

Ini cukup mungkin apabila pihak yang melaporkan menyerah kan dokumen transaksi yang sebelumnya belum pernah di periksa PT Bumi Meranti

Meranti – Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Meranti (Perseroda). Perkara yang berkaitan dengan pembangunan kandang sapi dan penggunaan dana operasional tahun 2023 tersebut, memasuki tahapan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Daerah Kepulauan Meranti.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Ricky Makado SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muhammad Ulin Nuha SH saat dikonfirmasi Jumat (29/5/2026), menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah menyerahkan dokumen dan hasil pemeriksaan kepada Inspektorat Daerah sejak ekspos perkara dilakukan pada Januari lalu.

Namun hingga kini, proses penghitungan kerugian negara disebut belum juga rampung. Menurut Ulin, dalam perjalanan audit tersebut, pihak Inspektorat sempat meminta tambahan kelengkapan dokumen serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap berkaitan dengan penggunaan anggaran di PT Bumi Meranti.

Permintaan tersebut, kata dia, telah dipenuhi oleh penyidik dan kembali diserahkan kepada auditor untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Hanya saja, dalam proses itu ditemukan persoalan lain yang cukup mendasar.

Sebagian penggunaan anggaran dalam kegiatan yang disidik disebut tidak memiliki dokumen pendukung maupun laporan pertanggungjawaban yang lengkap. Bahkan ada sejumlah dokumen yang diakui memang tidak pernah dibuat.

“Ada beberapa dokumen itu memang tidak ada. Tidak dibuat oleh mereka,”

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan serius dalam proses audit karena penggunaan anggaran negara seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Mr x, apabila suatu penggunaan anggaran tidak memiliki dokumen pendukung dan tidak dapat dijelaskan secara jelas, maka hal itu dapat menjadi dasar dalam menghitung kerugian negara terhadap anggaran yang digunakan.

“Kalau dokumennya memang tidak ada, kita anggap kegiatannya memang tidak jelas,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi di PT Bumi Meranti sendiri sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran perusahaan daerah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pengembangan usaha daerah.

Kini masyarakat masih menunggu hasil audit Inspektorat yang nantinya akan menentukan langkah lanjutan dalam proses hukum perkara tersebut.

Kendati demikian, untuk memastikan keberadaan dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti juga telah melakukan pemeriksaan langsung di kantor BUMD PT Bumi Meranti yang berada di kawasan Jalan Dorak, Selatpanjang.

Namun dari hasil penelusuran yang dilakukan, penyidik disebut tidak menemukan dokumen pertanggungjawaban sebagaimana yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Rutin Pada Blok Hunian

Dalam proses penyidikan yang terus berjalan, pihak kejaksaan juga menemukan adanya indikasi dugaan penggunaan dokumen fiktif pada sejumlah pengeluaran dana operasional BUMD PT Bumi Meranti.

Untuk memastikan dugaan tersebut, penyidik bahkan melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah toko tempat pembelian barang dan alat tulis kantor di Kota Selatpanjang yang tercantum dalam dokumen penggunaan anggaran.

Dari hasil pemeriksaan itu, salah satu pihak toko disebut menyatakan bahwa dokumen nota belanja yang diperlihatkan penyidik bukan diterbitkan secara resmi oleh toko mereka

Bahkan, nama yang tercantum sebagai pihak penandatangan dalam dokumen pembelian tersebut juga mengaku tidak pernah menandatangani nota sebagaimana yang ada dalam dokumen penggunaan anggaran BUMD.

Kasus ini pun mengingatkan publik terhadap salah satu perkara korupsi besar di Kabupaten Kepulauan Meranti beberapa tahun silam, yakni skandal dugaan korupsi dana hibah pembangunan Universitas Meranti yang juga sempat menyeret persoalan dokumen dan pertanggungjawaban anggaran.

 

Selain dugaan dokumen fiktif, penyidik juga menemukan indikasi

Kalau yang dimaksud adalah BUMD PT Bumi Meranti (Perseroda) Kabupaten Kepulauan Meranti, sebenarnya kasusnya bukan hilang atau dihentikan, tetapi memang sempat minim pemberitaan sehingga terlihat seperti “senyap”.

Dari penelusuran terbaru sampai 5 Oktober 2026, justru ada perkembangan penting.

Yang sebenarnya terjadi

Kejari Kepulauan Meranti pada 2025 sudah menyatakan perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Bumi Meranti tahun 2023 naik ke tahap penyidikan. Salah satu fokusnya adalah pembangunan kandang sapi dan penggunaan dana operasional perusahaan.

 

Kemudian pada Mei 2026, pemberitaan kembali muncul karena proses penyidikan masih menunggu Perhitungan Kerugian Negara (PKN)

Yang menarik, proses audit ternyata mengalami hambatan. Inspektorat Meranti disebut tidak dapat melanjutkan PKN karena dokumen pendukung belum lengkap dan keterbatasan auditor.

Lalu pada September 2026, kasus ini kembali mencuat. Berita terbaru menyebut penyidikan masih berjalan dan Kejari belum menetapkan tersangka karena masih menunggu perhitungan kerugian negara serta mendalami pembangunan kandang sapi dan penggunaan dana operasional 2023.

Jadi, “senyap” bukan berarti kasusnya selesai.

Lalu bagaimana dengan dugaan BBM dan biaya perawatan?

Ini bagian yang perlu dipisahkan.

Kalau yang Anda maksud adalah dugaan penyimpangan BBM dan biaya perawatan, jangan langsung menyimpulkan bahwa itu sudah menjadi bagian perkara pidana yang sedang disidik. Dari sumber resmi yang saya temukan, perkara yang secara jelas disebut Kejari saat ini berkaitan dengan dana penyertaan modal 2023, pembangunan kandang sapi, dan dana operasional.

Artinya, dugaan BBM/perawatan bisa berada pada salah satu dari beberapa posisi:

Temuan administrasi/audit internal;

Bahan pengaduan masyarakat;

Bagian dari dugaan penyimpangan dana operasional yang sedang didalami; atau

Perkara/temuan berbeda yang belum dinaikkan menjadi penyidikan.

Kita perlu bukti dokumen atau pemberitaan yang secara spesifik menghubungkan BBM dan perawatan dengan perkara penyidikan Kejari.

Ada satu hal yang cukup penting: pada 2024 Kejari memang pernah melakukan pendampingan hukum terhadap PT Bumi Meranti, tetapi itu adalah pendampingan hukum di bidang Datun, bukan dengan sendirinya berarti perkara korupsi.

Kejaksaan Negeri kepulauan Meranti

Bahkan pada 2023 Pemkab Meranti sudah meminta agar kegiatan BUMD mendapat pendampingan APH dan administrasinya ditertibkan agar mudah ketika diperiksa.

Kenapa kasus seperti ini bisa terlihat “menghilang”?

Menurut saya ada tiga titik yang paling menentukan:

 

Pertama, menunggu penghitungan kerugian negara.

Penyidik bisa memiliki indikasi penyimpangan, tetapi untuk mendorong perkara menuju penetapan tersangka dan tahap berikutnya, pembuktian kerugian negara menjadi sangat penting. Dalam kasus ini justru proses PKN mengalami kendala dokumen dan auditor.

Kedua, perubahan pejabat dan manajemen BUMD.

Pada Desember 2025, Pemkab Meranti mengganti/melantik jajaran komisaris dan direksi baru untuk periode 2025–2030. Dalam pelantikan itu sendiri Pemkab mengakui kondisi BUMD sedang sulit dan mengalami persoalan finansial.

Kabupaten Kepulauan Meranti

Ketiga, informasi mengenai perkara tidak selalu dipublikasikan setiap kali penyidik melakukan pemeriksaan.

Akibatnya, masyarakat melihat tidak ada berita selama beberapa bulan dan menganggap perkara berhenti. Padahal, dari perkembangan Mei dan September 2026, perkara tersebut ternyata masih disebut dalam proses penyidikan.

 

Kesimpulan sementara: kasus BUMD PT Bumi Meranti tidak benar-benar hilang. Lebih tepat dikatakan prosesnya berjalan lambat dan sempat minim ekspos, terutama karena persoalan penghitungan kerugian negara. Pada September 2026 perkara masih diberitakan berlanjut.

Adapun dugaan kasus BBM dan perawatan hasil audit atau pemeriksaan sebelumnya belum selesai secara hukum.

Sebuah temuan bisa lama tidak terdengar karena masih berada pada tahap klarifikasi, audit, pengumpulan dokumen, atau penghitungan kerugian. Ketika proses berikutnya berjalan, kasus tersebut kembali diberitakan.

Karna ada nya laporan

Atau pun pengaduan baru yang membawa kembali persoalan lama .

Ini cukup mungkin apabila pihak yang melaporkan menyerah kan dokumen transaksi yang sebelumnya belum pernah di periksa. (Hertino)

Berita Terkait

Kasatlantas Perihal Kecelakaan Mobil PLN
Gerak Cepat Satreskrim Polres Binjai, Dua Terduga Pelaku Curat Toko Rp157 Juta Dibekuk
Banjir Rendam Jalan Sumor bor-Tanjung Selamat, Polsek Padang Tualang Sigap Atur Lalu Lintas
8 Paket Sabu 4,67 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar di Binjai Barat
Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi
Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Binjai Kota, Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas 3C
Rumah Di Bom Molotov, Korban Lapor Ke Polsek Medan Kota
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Curat, Dua Terduga Pelaku Diciduk Polsek Binjai Timur
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Tidak ada kejelasan dari pihak kejari kasus BUMD PT Bumi Meranti Kejari Kejar Koruptor Kasus Dugaan Korupsi Dana Penggemukan Sapi BUMD PT Bumi Meranti

Minggu, 4 Oktober 2026 - 00:06 WIB

Kasatlantas Perihal Kecelakaan Mobil PLN

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:58 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Binjai, Dua Terduga Pelaku Curat Toko Rp157 Juta Dibekuk

Rabu, 30 September 2026 - 10:26 WIB

Banjir Rendam Jalan Sumor bor-Tanjung Selamat, Polsek Padang Tualang Sigap Atur Lalu Lintas

Rabu, 30 September 2026 - 09:56 WIB

8 Paket Sabu 4,67 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar di Binjai Barat

Berita Terbaru