8 Paket Sabu 4,67 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar di Binjai Barat

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI –  Risatu.com || Satresnarkoba Polres Binjai kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika. Petugas mengamankan seorang pria berinisial *MIH (18)*, warga Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

“Polres Binjai akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta menindak setiap pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas Kapolres Binjai.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima personel Satresnarkoba Polres Binjai terkait dugaan peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., memerintahkan Kanit-2 Satresnarkoba IPDA M. Yuda Mulyawan, S.H., M.H., bersama tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga :  Wujudkan Generasi Muda Berkarakter, Kapolres Binjai Dorong Program “Police Go To School

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan *MIH (18)* di Jalan Kasturi, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa *8 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,67 gram, 1 plastik klip kosong, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika*.

Selanjutnya, terduga MIH beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Ditressiber Polda Sumut Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil, Empat Pelaku Ditangkap

Atas dugaan perbuatannya, MIH dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memerangi peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ucap AKBP Bimo Moernanda.

 

( kaperwil // Zairul Anwar )

Berita Terkait

Banjir Rendam Jalan Sumor bor-Tanjung Selamat, Polsek Padang Tualang Sigap Atur Lalu Lintas
DARI KOLAM, TUMBUH KETERAMPILAN DAN KEMANDIRIAN
KPPU Kanwil I Terima 21 Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Sepanjang Tahun 2026
TINJAU PROGRAM KETAHANAN PANGAN KALAPAS NARKOTIKA RUMBAI LAKUKAN PENGECEKAN PERAWATAN PEMBENIHAN MELON
OPTIMALISASI KEAMANAN LAPAS NARKOTIKA RUMBAI LAKUKAN PENGECEKAN FISIK SARANA PENGAMANAN
Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi
Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Binjai Kota, Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas 3C
Rumah Di Bom Molotov, Korban Lapor Ke Polsek Medan Kota
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:26 WIB

Banjir Rendam Jalan Sumor bor-Tanjung Selamat, Polsek Padang Tualang Sigap Atur Lalu Lintas

Rabu, 30 September 2026 - 10:12 WIB

DARI KOLAM, TUMBUH KETERAMPILAN DAN KEMANDIRIAN

Rabu, 30 September 2026 - 09:56 WIB

8 Paket Sabu 4,67 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar di Binjai Barat

Rabu, 30 September 2026 - 09:45 WIB

KPPU Kanwil I Terima 21 Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Sepanjang Tahun 2026

Selasa, 29 September 2026 - 20:44 WIB

TINJAU PROGRAM KETAHANAN PANGAN KALAPAS NARKOTIKA RUMBAI LAKUKAN PENGECEKAN PERAWATAN PEMBENIHAN MELON

Berita Terbaru

Pemerintah

DARI KOLAM, TUMBUH KETERAMPILAN DAN KEMANDIRIAN

Rabu, 30 Sep 2026 - 10:12 WIB