19 Motor Knalpot Brong Diamankan di Medan, Satlantas Polrestabes Medan Temukan Pelanggar Bonceng Tiga

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Risatu.com || Satlantas Polrestabes Medan mengamankan 19 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam razia hunting di Jalan Putri Hijau, Jalan Diponegoro, dan Jalan Guru Patimpus, Kota Medan pada Sabtu (29/8/2026) malam.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP SL Widodo mengatakan 19 sepeda motor diamankan karena menggunakan knalpot brong. Dalam razia itu, petugas juga menemukan pengendara yang berboncengan tiga.

Baca Juga :  Polda Sumut Pastikan Situasi Tetap Kondusif Meski Blackout, Warga Medan Beraktivitas Normal

“Ada 19 kendaraan yang menggunakan knalpot brong diamankan, termasuk pengendara sepeda motor yang bonceng tiga,” kata AKBP Widodo dikutip Minggu (30/8/2026).

Selain penggunaan knalpot brong dan pelanggaran berboncengan tiga, petugas menindak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Para pelanggar diberikan surat tilang dan sepeda motor diamankan di Mako Satlantas Polrestabes Medan.

Baca Juga :  Perpanjang SIM Menjadi Lebih Mudah, Satpas Polrestabes Medan Sebar Gerai Keliling

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm, serta membawa SIM dan STNK saat berkendara.

“Saya mengimbau agar para pengendara sepeda motor senantiasa mematuhi disiplin berlalu lintas, pakai helm, bawa SIM dan STNK serta kelengkapan lainnya dan gunakan knalpot standar,” tandasnya.

( kaperwil // Zairul Anwar )

Berita Terkait

TIGA TERLAPOR TANDA TANGANI PAKTA INTEGRITAS PERUBAHAN PERILAKU DALAM PERKARA OTOMOTIF DIGITAL
78 DARI 82 PERKARA MERGER DAN AKUISISI TERKAIT KETERLAMBATAN NOTIFIKASI, KPPU INGATKAN PELAKU USAHA PENUHI KEWAJIBAN PELAPORAN
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba
Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Jelang Hari Ulos Dunia, MFCF 2026 Angkat Ulos ke Panggung Fashion Modern, Dekranasda dan Dinas Pariwisata Medan Dorong Desainer Lokal ke Level Nasional
Tak Hanya Pamer UMKM, SKK Migas dan KKKS Gelar Edukasi Migas untuk Pelajar di Helat Pelalawan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:28 WIB

TIGA TERLAPOR TANDA TANGANI PAKTA INTEGRITAS PERUBAHAN PERILAKU DALAM PERKARA OTOMOTIF DIGITAL

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:18 WIB

78 DARI 82 PERKARA MERGER DAN AKUISISI TERKAIT KETERLAMBATAN NOTIFIKASI, KPPU INGATKAN PELAKU USAHA PENUHI KEWAJIBAN PELAPORAN

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Berita Terbaru

Daerah

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

Sabtu, 17 Okt 2026 - 11:05 WIB