MANDAILING NATAL (RISATU.COM) – Sony Lase mendesak pihak Polres Mandailing Natal (Madina) segera menangkap DPO Arihati Nduru atau Ina Openi. Sebab, tersangka kasus pencemaran nama baik ini masih bebas berkeliaran, meskipun polisi telah menerbitkan dua surat perintah jemput paksa.
Selanjutnya, Sony Lase melaporkan kasus ini pada 6 April 2024 setelah terjadi peristiwa penghinaan di Desa Pasar I Singkuang, 5 April 2024. Oleh karena itu, penyidik menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 12 Januari 2026. Setelah itu, polisi menetapkan Arihati Nduru sebagai tersangka dan memasukkannya ke dalam daftar DPO pada 5 Maret 2026.
Upaya Penangkapan DPO Arihati Nduru oleh Polres Madina
Polres Madina menerbitkan dua surat perintah penangkapan untuk menindaklanjuti status hukum tersangka. Adapun surat tersebut meliputi:
-
SP.Kap/65/V/RES.1.14/2026/Reskrim tertanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani AKP Ikhwanuddin, S.H., M.H.
-
SP.Kap/65/VI/RES.1.14/2026/Reskrim tertanggal 10 Juni 2026 yang ditandatangani AKP Tri Boy Alvin Siahaan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.T., M.Sc.
Namun, meskipun kepolisian telah mengeluarkan surat tersebut, mereka belum berhasil meringkus Arihati Nduru. Akibatnya, Sony Lase menyatakan kekecewaan terhadap lambatnya kinerja aparat di lapangan. Selain itu, Sony mengeklaim ia mengetahui keberadaan tersangka di Desa Singkuang. “Saya sudah memberi tahu posisi Ina Openi kepada penyidik. Bahkan, saya siap membantu polisi menangkap tersangka di lokasi,” tegas Sony, Jumat (3/7/2026).
Harapan Pelapor Terhadap Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Sony menaruh harapan besar kepada Kasat Reskrim baru, AKP Tri Boy Alvin Siahaan. Dengan demikian, ia meminta polisi menegakkan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu. Pasalnya, kasus ini menguji komitmen Polres Madina dalam menerapkan Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 315 KUHP terhadap tersangka pencemaran nama baik.
Terakhir, redaksi telah menghubungi Polres Madina untuk meminta konfirmasi terkait kendala operasional dalam penangkapan tersangka. Kami terus memantau kasus ini demi menjaga keberimbangan berita serta memenuhi fungsi kontrol sosial. (*/Red)
Penulis : Rx
Editor : Red
Sumber Berita: MT Group









