Bengkalis – ( RI-1) Hal ini terkait dugaan pelanggaran terhadap 9 warga, yang di antaranya anak di bawah umur. Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau, Kombes Harissandi, mengatakan pihaknya bergerak cepat sejak menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
Melalui Subbid Paminal, pemeriksaan terhadap Ipda ES kini tengah dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta-fakta yang ada.
“Setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri menjadi perhatian serius kami. Saat ini Bidang Propam Polda Riau melalui Subbid Paminal telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap yang bersangkutan untuk memastikan seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan akuntabel,” ujar Kombes Harissandi, Rabu, 1 Juli 2026
Menurutnya, langkah tegas bahkan telah diambil sebelum kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar lebih dahulu mencopot Ipda ES dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara melalui Surat Telegram Nomor ST/40/VI/KEP/2026 tertanggal 27 Juni 2026.
Selain dicopot dari jabatannya, Ipda ES juga telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) dic sel Polres Bengkalis untuk memudahkan proses pemeriksaan internal yang saat ini masih berlangsung.
“Yang bersangkutan saat ini telah ditempatkan dalam penempatan khusus dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Paminal Bid Propam Polda Riau. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, yang bersangkutan akan diproses melalui sidang kode etik profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Harissandi.
Harissandi menegaskan, institusinya tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun tindak pidana apabila nantinya ditemukan unsur pidana dalam hasil pemeriksaan. Tim









