KUANSING –( RI-1 ) Tim wartawan menemukan dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih berlangsung di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, meskipun pemerintah daerah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk memperkuat pengawasan dan penertiban pertambangan ilegal.
Temuan tersebut menjadi sorotan karena aktivitas yang diduga ilegal itu masih berlangsung di tengah upaya aparat penegak hukum yang sebelumnya telah beberapa kali melakukan penertiban dan pemusnahan peralatan PETI di wilayah Kecamatan Singingi Hilir.
Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat Desa Koto Baru yang mengeluhkan maraknya aktivitas PETI di sejumlah titik di Kecamatan Singingi Hilir. Menurut laporan warga, aktivitas tersebut menggunakan mesin dompeng maupun alat berat berupa ekskavator, serta beroperasi baik di daratan maupun di aliran sungai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 30 Juni 2026 tim wartawan melakukan investigasi lapangan ke sejumlah lokasi yang diinformasikan masyarakat. Dari hasil penelusuran, tim menemukan beberapa titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI. Sebagian aktivitas terlihat secara langsung, sementara beberapa lainnya terpantau dari kejauhan dan pada kedengaran suara mesin aktivitas.
Selama investigasi, tim lapangan juga mendokumentasikan kondisi di lokasi dalam bentuk foto dan video sebagai bahan pemberitaan.
Salah satu lokasi yang didatangi tim wartawan ditemukan sekitar tujuh unit mesin dompeng yang sedang beroperasi. Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja di lokasi, aktivitas tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seseorang berinisial BD, yang disebut merupakan warga Petai, bersama rekan-rekannya.
Saat diwawancarai, beberapa penambang juga menyebut bahwa pengawas lapangan di lokasi tersebut adalah seseorang berinisial RP. Mereka menyarankan agar wartawan menjumpai yang bersangkutan untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Lokasi aktivitas PETI tersebut berada di Desa Koto Baru. Jika Dari Teluk Kuantan menuju Pekanbaru melalui jalan lintas umum, setelah memasuki wilayah Koto Baru dan melewati jembatan, lokasi berada di sisi kanan jalan dengan jarak sekitar 200 meter dari badan jalan lintas.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut, serta instansi penegak hukum dan pemerintah daerah.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat tanggapan atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk keberimbangan dan akurasi pemberitaan. Tim









