KUANTAN SINGINGI –( RI-1 ) Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Kuantan, wilayah hukum Polsek Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi perhatian publik setelah seorang pekerja tambang dilaporkan meninggal dunia saat melakukan aktivitas penambangan pada Selasa (30/6/2026).
Informasi yang diterima redaksi dari warga masyarakat melalui pesan WhatsApp menyebutkan, korban berinisial Dion R diduga tenggelam saat bekerja di lokasi PETI yang berada di wilayah Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti.
Bersamaan dengan informasi tersebut, warga juga mengirimkan dokumentasi berupa foto dan video yang memperlihatkan proses evakuasi korban.
“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un… seorang pekerja tambang inisial Dion R tewas tenggelam di Sungai Pulau Jambu wilayah hukum Cerenti. Kejadian siang tadi sekitar pukul 14.00 WIB dan ditemukan sore sekitar pukul 16.00 WIB. Semoga beliau husnul khatimah,” tulis narasumber kepada redaksi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai kronologi serta penyebab pasti meninggalnya korban.
Kembali Memunculkan Sorotan terhadap Aktivitas PETI
Peristiwa tersebut kembali memunculkan sorotan terhadap maraknya aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Cerenti yang sebelumnya telah berulang kali diberitakan berbagai media.
Sebelumnya, pada 17 Juni 2026, media ini menerbitkan pemberitaan berjudul “PETI Diduga Bocor Informasi Razia, Ratusan Rakit Hilang Sehari, Keesokan Harinya Beroperasi Kembali.
Dalam pemberitaan tersebut, sejumlah narasumber menyampaikan dugaan adanya kebocoran informasi menjelang rencana penertiban, sehingga ratusan rakit ponton yang sebelumnya beroperasi mendadak menghilang dari lokasi.
Namun berdasarkan informasi masyarakat dan dokumentasi yang diterima redaksi, sehari setelah isu razia tersebut aktivitas PETI kembali berlangsung seperti biasa.
Kala itu juga muncul berbagai pengakuan narasumber mengenai dugaan adanya pungutan terhadap pemilik ponton serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak. Seluruh informasi tersebut telah diberitakan sebagai keterangan narasumber yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan redaksi telah membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan.
Ratusan Ponton Masih Beroperasi
Kemudian pada 22 Juni 2026, media ini kembali menerbitkan laporan berjudul “PETI Terus Menggila di Sungai Kuantan, Ratusan Rakit Masih Beroperasi Meski Berulang Kali Disorot dan Diprotes Warga.
Hasil pemantauan lapangan saat itu menunjukkan ratusan ponton PETI masih beroperasi di sejumlah titik sepanjang Sungai Kuantan, khususnya di wilayah Desa Teluk Pauh, Pulau Bayur, dan Pulau Jambu.
Warga mengaku aktivitas tersebut telah menimbulkan berbagai dampak, mulai dari menurunnya hasil tangkapan ikan akibat keruhnya sungai, rusaknya area pemasangan jaring tradisional, meningkatnya potensi abrasi bantaran sungai, hingga kebisingan mesin ponton yang mengganggu masyarakat.
Bahkan sebelumnya masyarakat juga sempat melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas PETI karena dinilai merusak lingkungan dan mengganggu mata pencaharian warga.
Penegakan Hukum Kembali Dipertanyakan
Terjadinya peristiwa meninggalnya seorang pekerja tambang ilegal di tengah masih maraknya aktivitas PETI kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Aktivitas PETI yang disebut-sebut masih berlangsung dalam jumlah besar dan beroperasi secara terbuka dinilai sulit dipahami apabila tidak dilakukan pengawasan secara maksimal. Kondisi tersebut juga kembali memunculkan berbagai dugaan yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pembiaran maupun keterlibatan oknum tertentu.
Meski demikian, hingga saat ini seluruh dugaan tersebut masih sebatas informasi dan keterangan narasumber yang belum dapat dibuktikan maupun diverifikasi secara independen. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera mengambil langkah nyata, transparan, dan berkelanjutan untuk menghentikan aktivitas PETI yang dinilai telah merusak lingkungan, membahayakan keselamatan pekerja, serta berpotensi menimbulkan korban jiwa kembali.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polsek Cerenti, Polres Kuantan Singingi, pemerintah daerah, maupun seluruh pihak yang disebut atau terkait dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tim









