Sidang Lanjutan Praperadilan Polrestabes Medan dan Persadaan Putra Sembiring Dkk

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan- RI-1.com

Sidang lanjutan praperadilan antara Polrestabes Medan melawan Persadaan Putra Sembiring dkk dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN MDN kembali digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026).

 

Persidangan dipimpin hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan SH. Dalam sidang tersebut, pihak Polrestabes Medan menghadirkan dua orang saksi ahli dan empat saksi umum, termasuk Marnitta Silaban, Yoga Alfiansyah, Leo Sihombing, dan Putri Mutiara Sembiring yang perkara pokoknya juga sedang bergulir di PN Medan.

 

Sorotan tajam muncul saat hakim mencecar keterangan saksi ahli forensik terkait hasil visum dan luka yang dialami korban. Beberapa jawaban dinilai tidak tegas dan cenderung melenceng dari substansi pertanyaan, terutama mengenai posisi luka lebam di area pipi dan mata, luka bocor di kepala, hingga bibir pecah.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Labuhan Deli Deklarasikan Janji Kinerja dan Zona Integritas 2026

 

Keanehan lain juga mencuat terkait surat perdamaian yang sebelumnya disebut tidak sah oleh pihak Polrestabes Medan dengan alasan tidak dilakukan di hadapan penyidik.

 

Padahal, pihak keluarga pemohon mengaku telah membuat surat damai tertulis di atas materai Rp10 ribu yang bahkan telah dibubuhi stempel Polrestabes Medan.

 

Namun, secara mengejutkan, surat perdamaian tersebut disebut dibatalkan secara sepihak tanpa sepengetahuan pihak pemohon.

 

Kondisi ini memicu dugaan adanya ketidakberesan dalam penanganan perkara dan semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap proses hukum yang berjalan.

 

Tim kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar SH dan Syahputra Ambarita SH, menegaskan pentingnya kejujuran seluruh pihak dalam memberikan keterangan di bawah sumpah dalam sidang praperadilan tersebut.

 

Sementara itu, Ketua Umum Front Mahasiswa Pejuang Reformasi’99 (FROMPER) yang turut hadir dalam persidangan menyebut banyak kejanggalan dalam kasus yang menjerat salah satu wartawan di Kota Medan.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Barang Ilegal

 

“Saya sangat menyayangkan kenapa seorang wartawan bisa dijadikan tersangka oleh APH dan terdakwa oleh pengadilan. Padahal saya menilai korban sebenarnya adalah Persadaan Putra Sembiring.

 

Namun begitu jelas tampak adanya pengkondisian terhadap yang bersangkutan terkait kasus saling lapor tersebut,” tegasnya usai sidang.

 

Kasus ini pun memantik perhatian luas publik dan insan pers. Banyak pihak berharap sidang praperadilan tersebut mampu mengungkap fakta secara terang-benderang dan menghadirkan putusan yang benar-benar berkeadilan.

 

Publik kini menanti, apakah proses hukum ini akan mampu berdiri tegak tanpa intervensi dan tekanan, atau justru semakin memperlihatkan dugaan kriminalisasi terhadap insan pers di Kota Medan. (Julia kesuma)

Berita Terkait

Komplotan Pemerasan Modus MiChat Terbongkar di Pekanbaru, 7 Diringkus Polisi
Kalapas Narkotika Rumbai Perkuat Sinergi dengan BNN Kota Pekanbaru
Kapolres Binjai Berikan Penghargaan Dan Apresiasi Terhadap Personel Yang Berprestasi
Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Orang Pria Saat Edarkan Narkoba Di Binjai Barat
19 Motor Knalpot Brong Diamankan di Medan, Satlantas Polrestabes Medan Temukan Pelanggar Bonceng Tiga
Tim Investigasi Media Bantah Tuduhan Pemerasan dalam Peristiwa di SPBU Sijunjung
Kapolres Binjai Cek Langsung Kesiapsiagaan Pleton Dalmas
Kapolres Binjai Dukung Generasi Muda Melalui Pembukaan Aksadaya Perlombaan Pengibaran Bendera Dan Vapor
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 20:24 WIB

Komplotan Pemerasan Modus MiChat Terbongkar di Pekanbaru, 7 Diringkus Polisi

Selasa, 1 September 2026 - 09:43 WIB

Kalapas Narkotika Rumbai Perkuat Sinergi dengan BNN Kota Pekanbaru

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Kapolres Binjai Berikan Penghargaan Dan Apresiasi Terhadap Personel Yang Berprestasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Orang Pria Saat Edarkan Narkoba Di Binjai Barat

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:47 WIB

19 Motor Knalpot Brong Diamankan di Medan, Satlantas Polrestabes Medan Temukan Pelanggar Bonceng Tiga

Berita Terbaru