Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Digagalkan di Sipirok, Polisi Amankan Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

TAPANULI SELATAN, Risatu.com Polda Sumatera Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, dalam operasi yang digelar di kawasan Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Jumat (1/5/2026) sore.

 

Seorang pria berinisial RUN (33), warga Desa Roncitan, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan, diamankan saat hendak memperjualbelikan sejumlah bagian tubuh satwa yang dilindungi.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh tim Unit Pidsus. Petugas kemudian melakukan operasi tangkap tangan dan mendapati terduga pelaku tengah membawa barang bukti ilegal tersebut.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, serta satu lembar kulit kijang yang disimpan dalam karung goni.

 

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU B.D. Sitorus, S.H., M.H. menjelaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum konservasi sumber daya alam.

Baca Juga :  Tanggap Darurat Longsor Sembahe, Polda Sumut Terjunkan Personil Brimob Evakuasi Korban

 

“Pelaku diduga melakukan aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi mati,” ujar IPTU Sitorus.

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mendapati seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RP yang berada di lokasi bersama terduga pelaku. Terhadap yang bersangkutan, polisi telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi anak dengan mengacu pada ketentuan perlindungan anak.

 

“Kami memastikan seluruh proses terhadap saksi anak dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, IPTU Sitorus menegaskan bahwa praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem serta keberlangsungan spesies langka di Indonesia.

 

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga :  Razia Capital Building Medan, Polda Sumut Tes Acak 19 Pengunjung untuk Deteksi Narkoba dan Vape Etomidate

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., turut mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Tapanuli Selatan dalam mengungkap kasus tersebut.

 

Ia menegaskan bahwa Polda Sumut berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, termasuk perdagangan satwa dilindungi.

 

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan segera melaporkan apabila menemukan adanya praktik serupa,” tegas Kombes Pol Ferry.

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Dilla)

Berita Terkait

Air Mata Bahagia Opung Sipayung: Kapolres Dan Ketua Bhayangkari Simalungun Serahkan Rumah Baru Lengkap Dengan Kasur, Lemari, Kompor Gas Hingga TV Baru
Dalam Kesibukan Aktifitas Antrian BBM ‘ APH Diminta Geledah Mobil – Mobil Yang Diduga Ada Mafia
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit hingga Tukang Becak
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau memastikan mantan Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, berinisial Ipda ES, mendapat proses penanganan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Tasyukuran Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Langkat Tegaskan Komitmen Polri Hadir untuk Masyarakat
DPD LSM Penjara Indonesia Riau Minta Polres Kuansing Tetapkan Tersangka
Tim Wartawan Temukan Dugaan Aktivitas PETI di Koto Baru Kuansing, Meski Satgas Terpadu Telah Dibentuk
Klarifikasi Terbuka Terkait Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:49 WIB

Air Mata Bahagia Opung Sipayung: Kapolres Dan Ketua Bhayangkari Simalungun Serahkan Rumah Baru Lengkap Dengan Kasur, Lemari, Kompor Gas Hingga TV Baru

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:19 WIB

Dalam Kesibukan Aktifitas Antrian BBM ‘ APH Diminta Geledah Mobil – Mobil Yang Diduga Ada Mafia

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:44 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit hingga Tukang Becak

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:40 WIB

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau memastikan mantan Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, berinisial Ipda ES, mendapat proses penanganan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:16 WIB

Tasyukuran Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Langkat Tegaskan Komitmen Polri Hadir untuk Masyarakat

Berita Terbaru