Ancam Korbannya Pakai Parang Panjang, Akhirnya Pelaku Di Tangkap Polres Binjai

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI | RISATU.COM – Polres Binjai, Polsek Binjai Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial MC als ACEN (41) yang diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan parang panjang terhadap korbannya, Selasa (3/2/26) pukul 15.40 wib

Awal terjadinya pengancaman, Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 wib, antara pelaku MC als ACEN dengan korban an KASMAN (46) sempat terjadi perselisihan sehingga terjadi pertengkaran mulut antara pelaku dengan korban di TKP, jalan Dr. Wahidin Baru Kelurahan Binjai Kecamatan Binjai Kota.

Setelah terjadinya pertengkaran, kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dan tidak berapa lama kemudian MC als ACEN kembali datang untuk menjumpai korban dengan membawa sebilah parang panjang di tangannya,

Baca Juga :  Polri Hadirkan Damai Sejahtera Natal bagi Korban Longsor di Tapanuli Utara

Melihat pelaku datang dengan membawa sebilah parang, kemudian korban langsung berlari untuk menyelamatkan diri namun pelaku langsung mengejanya dan saat terjadinya aksi kejar-kejaran, pelaku berkata kepada korban “SINI KAU BIAR KUBUNUH KAU”.,

Atas kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan terancam keselamatannya sehingga mendatangi Polsek Binjai kota untuk membuat laporannya.

Pada saat petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku MC als ACEN yang tinggal di jalan pande dingin kelurahan Binjai kecamatan Binjai Kota sempat terkendala dikarenakan terduga pelaku sudah melarikan diri untuk menghindar dari proses hukum akibat perbuatannya.

Baca Juga :  Bidhumas Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Sambut HUT Humas Polri ke-74, Wujud Kepedulian untuk Sesama

Dan tepatnya pada hari Selasa (3/2/26) pukul 15.40 wib, petugas mengendus keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan di jalan Banda kelurahan damai kecamatan Binjai Utara.

Terhadap terduga pelaku MC als ACEN beserta barang buktinya sudah diamankan di Polsek Binjai kota serta dipersangkakan melanggar UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 448., ujar AKP Diah Retno Sari, S.T, S.H. M.Tr.A.P., selalu Kapolsek.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui kasi humas AKP Junaidi, Polres Binjai berkomitmen untuk sikat habis terhadap pelaku kejahatan di kota Binjai., tegas Kasi Humas.

humasresbinjai
(Red/Rosmira)

Berita Terkait

Dirlantas Polda Riau Pimpin Apel Pagi dan Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi
Patroli Gabungan Tengah Malam di Belawan, Polisi Tekan Potensi Premanisme hingga Tawuran
Bobol Gudang Di Binjai Timur, Akhirnya Pelaku Diciduk Polres Binjai
Dramatis, Sat PJR Ditlantas Polda Riau Kawal Ambulans Pasien Kritis, Berhasil Tiba Tepat Waktu
3 Bulan Mandek, Kinerja Polsek Tualang Disorot Keras
Ditlantas Polda Riau Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan Sejak Usia Dini
Satresnarkoba Polres Binjai Kembali Grebek Dan Hancurkan Barak Narkoba Di Desa Perdamaian
Patroli Skala Besar KRYD di Belawan, Libatkan Brimob Polda Sumut, Situasi Kondusif Tanpa Gangguan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:06 WIB

Dirlantas Polda Riau Pimpin Apel Pagi dan Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:03 WIB

Patroli Gabungan Tengah Malam di Belawan, Polisi Tekan Potensi Premanisme hingga Tawuran

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:59 WIB

Bobol Gudang Di Binjai Timur, Akhirnya Pelaku Diciduk Polres Binjai

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:32 WIB

Dramatis, Sat PJR Ditlantas Polda Riau Kawal Ambulans Pasien Kritis, Berhasil Tiba Tepat Waktu

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:57 WIB

3 Bulan Mandek, Kinerja Polsek Tualang Disorot Keras

Berita Terbaru