MK Larang Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil, Akademisi: Momentum Mengembalikan Netralitas Aparat

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 03:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

RI satu com. | Surabaya, 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan larangan total bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih berstatus aktif untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga negara, maupun pemerintah daerah. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada awal 2025.

MK menyatakan bahwa penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil bertentangan dengan prinsip dasar pemisahan peran aparat keamanan dan ranah birokrasi sipil. Putusan ini menegaskan bahwa Polri harus tetap independen dan tidak boleh terlibat dalam praktik yang berpotensi memunculkan politisasi kekuasaan.

 

Berita Terkait

Pemkab Meranti Raih Tribune Award 2026, Dinilai Sukses Dorong Transformasi Regional dan Pembangunan Inklusif
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai kembali melaksanakan kegiatan pembinaan jasmani melalui senam pagi rutin yang diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapangan utama. 
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai kembali menunjukkan komitmennya dalam memfasilitasi hak-hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai melaksanakan kegiatan
Sekda Meranti Serahkan Bantuan untuk Guru Korban Kebakaran di Rangsang
Antisipasi Lonjakan Daging Ayam :TPID Rohil Gelar Inspeksi Mendadak di Dua Pasar Tradisional Bagansiapiapi
Kapolres Binjai Cek Langsung Kesiapsiagaan Pleton Dalmas
Kapolres Binjai Dukung Generasi Muda Melalui Pembukaan Aksadaya Perlombaan Pengibaran Bendera Dan Vapor
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:36 WIB

Pemkab Meranti Raih Tribune Award 2026, Dinilai Sukses Dorong Transformasi Regional dan Pembangunan Inklusif

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai kembali melaksanakan kegiatan pembinaan jasmani melalui senam pagi rutin yang diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapangan utama. 

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai kembali menunjukkan komitmennya dalam memfasilitasi hak-hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Sekda Meranti Serahkan Bantuan untuk Guru Korban Kebakaran di Rangsang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Antisipasi Lonjakan Daging Ayam :TPID Rohil Gelar Inspeksi Mendadak di Dua Pasar Tradisional Bagansiapiapi

Berita Terbaru