Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat, Judi Gelper Diduga Beroperasi Dekat Polsek Koto Gasib

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RI-1, SIAK |– Maraknya dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) jenis tembak ikan di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau kembali jadi sorotan publik. Pasalnya, lokasi yang diduga kuat menjadi arena judi itu hanya berjarak beberapa ratus meter dari Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Gasib.

Berdasarkan penelusuran lapangan pada Kamis (16/10/2025), menunjukan arena Gelper itu berada di Jalan Buatan simpang Astra, tepat di belakang sebuah pangkas rambut yang disebut-sebut milik seseorang berinisial JS. Aktivitas di lokasi tersebut berlangsung hingga larut malam dan terbuka untuk umum, menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku sebagai warga setempat mengungkapkan bahwa tempat judi gelper tersebut tetap beroperasi tanpa sentuhan dari pihak kepolisan dan tidak pernah ditutup.

“Setiap malam pasti ramai. Banyak yang datang main ke situ. Warga disini sudah resah sekali, bahkan ada salah seorang istri yang hampir pisah gara-gara suami habiskan uang untuk main game itu,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan pada, Kamis (16/10/25).

Baca Juga :  Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu di Tebing Tinggi, Tiga Pria Ditangkap

Menurut warga lainnya, keberadaan Gelper itu telah menimbulkan dampak sosial serius. Tak sedikit keluarga yang mengalami pertengkaran akibat penghasilan habis untuk berjudi.

“Sudah banyak yang ribut gara-gara uang belanja dipakai main judi. Padahal seharusnya untuk kebutuhan rumah tangga,” tambahnya.

Masyarakat mempertanyakan kinerja aparat kepolisian, karena meski lokasinya begitu dekat dengan kantor polisi, aktivitas perjudian tetap berjalan tanpa hambatan.

“Aneh, dekat sekali dengan kantor polisi, tapi tidak ada tindakan. Jangan sampai muncul anggapan ada pembiaran atau bahkan beking di balik ini,” tegas warga lainnya.

Praktik Gelper yang mengandung unsur perjudian jelas bertentangan dengan hukum. Pasal 303 KUHP menegaskan, setiap orang yang menyelenggarakan atau memfasilitasi perjudian dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Sementara pemainnya terancam pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

Baca Juga :  Operasi Ketupat Toba 2026: Brimob Polda Sumut Amankan Arus Mudik di Sibolga

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga telah berulang kali menekankan agar seluruh jajaran kepolisian tidak memberi ruang bagi praktik perjudian, baik online maupun konvensional. Kapolri menegaskan, setiap Kapolda hingga Kapolsek wajib bertanggung jawab dalam menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

Namun, saat dikonfirmasi, Ipda Rian Kanit Reskrim (Kepala Unit Reserse Kriminal) Polsek Koto Gasib melalui pesan WhatsApp pada, Senin (20/10/25) memilih bungkam hingga berita ini diterbitkan. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memperoleh tanggapan lebih lanjut dari kepolisian atas keberadaan Gelper tersebut.

Keadaan ini pun semakin meruncing dan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan diwilayah koto Gasib khususnya dan kabupaten Siak pada umumnya.

Masyarakat berharap aparat segera menindak tegas praktik perjudian yang meresahkan ini, agar tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap kepolisian. (*/Tim)

Berita Terkait

*Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan*
Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur dengan Aman dan Kondusif
Lapas Narkotika Rumbai Bersinergitas Dengan Pihak Bareskrim Polri Dalam Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika
*Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai*
Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri
Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi
Propam–SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Tegaskan Disiplin dan Akuntabilitas Anggota
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:03 WIB

*Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan*

Jumat, 17 April 2026 - 08:59 WIB

Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur dengan Aman dan Kondusif

Jumat, 17 April 2026 - 02:00 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Bersinergitas Dengan Pihak Bareskrim Polri Dalam Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika

Kamis, 16 April 2026 - 16:45 WIB

*Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai*

Kamis, 16 April 2026 - 12:37 WIB

Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri

Berita Terbaru