Kejahatan Terorganisir Energi, Armada PT Miduk Arta Diduga Terlibat Kencing Minyak di Bonai Darussalam Rokan Hulu

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU | RISATU.COM – Kejahatan terorganisir di sektor energi kembali mencoreng wajah distribusi BBM nasional. Sebuah mobil tangki Pertamina Patra Elnusa dengan nomor polisi BK 8853 EV, yang beroperasi di bawah bendera PT. Miduk Arta, tertangkap basah sedang melakukan aksi ‘kencing minyak’ atau pembongkaran muatan secara ilegal di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, peristiwa memalukan ini terjadi pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam. Ironisnya, aktivitas penyelewengan yang diduga merugikan negara ini dilakukan di tengah jalan, disaksikan dan direkam oleh warga setempat.

Warga berhasil mengabadikan aksi terlarang ini dalam sebuah rekaman video berdurasi 1 menit 29 detik. Dalam tayangan tersebut, tampak dua orang pria dengan santai memindahkan isi tangki besar berplat merah putih tersebut ke dalam sejumlah jerigen. Aktivitas ini jelas mengindikasikan adanya dugaan kuat penyalahgunaan atau pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM), yang seharusnya didistribusikan secara resmi.

Pencurian minyak dari armada resmi distributor Pertamina merupakan kejahatan serius yang tak hanya merusak rantai pasokan, tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik. Negara dirugikan, dan masyarakat terancam kekurangan pasokan energi akibat ulah mafia ini.

Baca Juga :  Wisatawan Danau Toba Naik 40%, Kapolres Simalungun Sidak Kelayakan Pelampung Kapal

Pengawasan dan penanganan laporan masyarakat terhadap insiden ini menuai kritik tajam. Warga yang mengkonfirmasi kejadian ke nomor layanan pengaduan atau Call Center (081268488883) yang tertera di mobil, menerima respons yang absurd.

Admin Call Center tersebut memang menjawab, “Siap pak akan kami tindak lanjuti. Trima kasih atas laporan nya,” Namun, ketika pelapor mencoba menanyakan nama petugas yang menerima laporan sebagai bentuk akuntabilitas, admin tersebut justru tidak merespons lagi meski pesan sudah terbaca.

Respons yang terkesan buru-buru formalitas ini menimbulkan kecurigaan publik: Apakah ini sekadar respons basa-basi untuk meredam laporan? Atau, adakah upaya untuk menutupi identitas oknum yang terlibat dalam rantai kejahatan BBM ini?

Aparat penegak hukum, khususnya Polres Rokan Hulu dan Ditreskrimsus Polda Riau, didesak untuk segera mengambil tindakan tegas. Bukti video sudah sangat jelas, dan praktik kencing minyak ini harus disikapi sebagai kejahatan terorganisir.

Kapolres Rokan Hulu diminta untuk tidak hanya menindak sopir dan kernet di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas PT. Miduk Arta sebagai perusahaan operator dan seluruh jaringan di belakangnya. Kegagalan menindak tegas kasus ini hanya akan membuat mafia BBM semakin berani dan merajalela!

Baca Juga :  Lapas Narkotika Rumbai Bersinergitas Dengan Pihak Bareskrim Polri Dalam Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika

“Hukum harus ditegakkan sekeras-kerasnya! Jangan biarkan mafia energi ini terus menikmati hasil kejahatan di tengah kebutuhan energi rakyat!,” ucap seorang warga saat diminta tanggapan awak media.

Untuk diketahui, Tindakan “kencing minyak” atau penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari mobil tangki resmi, terutama yang mengangkut BBM bersubsidi seperti Solar atau Pertalite merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang di Indonesia.

Berikut adalah ancaman hukum utama yang dapat menjerat pelaku, termasuk sopir, kernet, dan pihak lain yang terlibat seperti pembeli/penadah dengan ancama pidana kurungan mencapai 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)

Tindak pidana “kencing minyak” sangat erat kaitannya dengan penyalahgunaan distribusi BBM yang disubsidi oleh pemerintah. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya pada Pasal 55.

Pasal 55 UU Migas, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menetapkan ancaman hukuman bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. (*/Red)

Berita Terkait

Pisah     Sambut    Kapolres    Langkat, AKBP  David  Triyo:  Terimakasih Atas Dukungan    Selama   Ini
Sempat Kabur ke Riau, Pengedar Sabu yang Dibebaskan Paksa Warga di Medan Akhirnya Ditangkap
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati Sumut
Nekad Curi kabel Tower diciduk Polsek Tanjung Morawa
Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Tiga Pelaku Premanisme dan Pungli, Hasil Tes Urine Positif Narkotika
Diduga Curi Empat Tandan Sawit Milik Perusahaan, Seorang Pemuda Diamankan di Pinangsori
Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Badiri Tapanuli Tengah
Polres langkat Intensifkan Patroli KRYD Antisipasi C3, Premanisme dan Gangguan Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pisah     Sambut    Kapolres    Langkat, AKBP  David  Triyo:  Terimakasih Atas Dukungan    Selama   Ini

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:27 WIB

Sempat Kabur ke Riau, Pengedar Sabu yang Dibebaskan Paksa Warga di Medan Akhirnya Ditangkap

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:31 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati Sumut

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:10 WIB

Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Tiga Pelaku Premanisme dan Pungli, Hasil Tes Urine Positif Narkotika

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

Diduga Curi Empat Tandan Sawit Milik Perusahaan, Seorang Pemuda Diamankan di Pinangsori

Berita Terbaru