Terlapor Kasus Perusakan Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Pekanbaru

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU (RISATU.COM) Terlapor kasus dugaan perusakan dan pemerasan, Hilda Bernalenta Lase, memenuhi panggilan penyidik Polresta Pekanbaru untuk memberikan keterangan terkait laporan yang dilayangkan Yusman Gea pada 8 Desember 2025 lalu.

Hilda tiba di Mapolresta sekitar pukul 12.00 WIB didampingi pihak keluarga sekaligus kuasa pendamping, Bomen. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih empat jam dan berakhir pada pukul 16.00 WIB, Selasa (17/2/2026).

Kepada awak media, Hilda mengungkapkan bahwa penyidik melontarkan sejumlah pertanyaan yang berfokus pada status hubungan suami-istri antara dirinya dengan pelapor.

Baca Juga :  POLANTAS KARIB HADIR DI TENGAH HIRUK PIKUK KOTA PEKANBARU, DITLANTAS POLDA RIAU KOBARKAN SEMANGAT KESELAMATAN, NASIONALISME DAN GREEN POLICING JELANG HUT KE-81 RI

“Puji syukur, saya sudah menjawab semua pertanyaan penyidik. Saya juga telah menyerahkan bukti surat nikah sebagai dokumen pendukung. Pemeriksaan selesai pukul empat sore tadi,” ujar Hilda usai menjalani pemeriksaan.

Menanggapi laporan tersebut, Hilda menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku hingga ke persidangan jika diperlukan. Ia meyakini fakta yang sebenarnya akan terungkap dalam proses hukum tersebut.

“Yusman melaporkan saya atas dugaan pemerasan dan perusakan. Saya siap menghadapi proses ini sampai ke pengadilan untuk mengungkap fakta yang sesungguhnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Srikandi Polri Berbagi Kasih: Polwan Polda Sumut Gelar Bakti Sosial HUT ke-77

Hilda menambahkan, pihak penyidik akan menyampaikan informasi perkembangan kasus (SP2HP) lebih lanjut jika diperlukan pemeriksaan tambahan.

Konflik Hukum Lanjutan

Di sisi lain, diketahui bahwa pelapor (Yusman Gea) juga berstatus sebagai terlapor di Polsek Bukit Raya atas kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan pada 30 November 2025.

Hingga saat ini, proses penyidikan di Polsek Bukit Raya masih berjalan. Pihak pelapor kasus penganiayaan tersebut dikabarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak tiga kali, dan proses gelar perkara telah dinyatakan selesai. (*/Red)

Berita Terkait

*Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkotika dalam Tiga Pekan, 20 Tersangka Diamankan*
Kado HUT Ke-81 RI, Tim Karate Bhayangkara Presisi Polri Borong 5 Medali di Thailand
*Polres Binjai Release Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi, Curas, Curat dan Hasil Operasi Pekat Toba 2026*
Patroli Gereja, Satlantas Polres Langkat Wujudkan Rasa Aman dan Tertib Berlalu Lintas
*Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Du Pelaku Begal di KIM V*
*Polsek Binjai Timur Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kotak Infaq dan Pengrusakan Masjid*
CCTV Bantu Identifikasi Pelaku pencuri kambing 
*Polantas Karib Hadir di CFD Pekanbaru, Kehadiran Polisi Disambut Hangat Masyarakat*
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:11 WIB

*Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkotika dalam Tiga Pekan, 20 Tersangka Diamankan*

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Kado HUT Ke-81 RI, Tim Karate Bhayangkara Presisi Polri Borong 5 Medali di Thailand

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:49 WIB

*Polres Binjai Release Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi, Curas, Curat dan Hasil Operasi Pekat Toba 2026*

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:24 WIB

Patroli Gereja, Satlantas Polres Langkat Wujudkan Rasa Aman dan Tertib Berlalu Lintas

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:09 WIB

*Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Du Pelaku Begal di KIM V*

Berita Terbaru