Terlapor Kasus Perusakan Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Pekanbaru

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU (RISATU.COM) Terlapor kasus dugaan perusakan dan pemerasan, Hilda Bernalenta Lase, memenuhi panggilan penyidik Polresta Pekanbaru untuk memberikan keterangan terkait laporan yang dilayangkan Yusman Gea pada 8 Desember 2025 lalu.

Hilda tiba di Mapolresta sekitar pukul 12.00 WIB didampingi pihak keluarga sekaligus kuasa pendamping, Bomen. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih empat jam dan berakhir pada pukul 16.00 WIB, Selasa (17/2/2026).

Kepada awak media, Hilda mengungkapkan bahwa penyidik melontarkan sejumlah pertanyaan yang berfokus pada status hubungan suami-istri antara dirinya dengan pelapor.

“Puji syukur, saya sudah menjawab semua pertanyaan penyidik. Saya juga telah menyerahkan bukti surat nikah sebagai dokumen pendukung. Pemeriksaan selesai pukul empat sore tadi,” ujar Hilda usai menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :  Silaturahmi Kapolda Sumut dengan Media, Pererat Sinergi Sambut Idul Fitri 1447

Menanggapi laporan tersebut, Hilda menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku hingga ke persidangan jika diperlukan. Ia meyakini fakta yang sebenarnya akan terungkap dalam proses hukum tersebut.

“Yusman melaporkan saya atas dugaan pemerasan dan perusakan. Saya siap menghadapi proses ini sampai ke pengadilan untuk mengungkap fakta yang sesungguhnya,” tegasnya.

Hilda menambahkan, pihak penyidik akan menyampaikan informasi perkembangan kasus (SP2HP) lebih lanjut jika diperlukan pemeriksaan tambahan.

Baca Juga :  Polwan Polda Sumut Salurkan Bantuan Sosial kepada Korban Banjir di Pangkalan Brandan

Konflik Hukum Lanjutan

Di sisi lain, diketahui bahwa pelapor (Yusman Gea) juga berstatus sebagai terlapor di Polsek Bukit Raya atas kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan pada 30 November 2025.

Hingga saat ini, proses penyidikan di Polsek Bukit Raya masih berjalan. Pihak pelapor kasus penganiayaan tersebut dikabarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak tiga kali, dan proses gelar perkara telah dinyatakan selesai. (*/Red)

Berita Terkait

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang
Respons Cepat Satnarkoba Polres Langkat: Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Tiga Pengedar Diamankan dengan 6,82 Gram Sabu
Kasatlantas Perihal Kecelakaan Mobil PLN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang

Berita Terbaru