*Polres Binjai Release Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi, Curas, Curat dan Hasil Operasi Pekat Toba 2026*

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai –  Risatu.com || Komitmen terhadap pemberantasan segala bentuk kejahatan, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melaksanakan Press Conference terhadap keberhasil Satreskrim polres Binjai dalam mengungkap berbagai kasus yang terjadi di wilayah hukum polres Binjai.

Dalam paparannya, Kapolres Binjai menyampaikan keberhasilan yang di ungkap oleh Satreskrim sbb :

“Pengungkapan terhadap kasus pembuangan anak bayi (MR. X) di jalan Aiptu Radiman kecamatan Binjai kota pada hari Minggu 26 Juli 2026. Pelaku inisial SS (55) perempuan dan RD (31) laki-laki diamankan di jalan Samanhudi kecamatan Binjai Selatan pada hari Jumat, 31 Juli 2026 pukul 09.30 wib, keduanya dijerat dengan pasal 458 atau 1 Jo pasal 20, 21 subs pasal 270 KUHP dengan ancaman 15 tahun.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Binjai Bersama PJU Silaturahmi ke Mako Yonif Raider 100/PS.

“Pengungkapan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan tersangka AI (31), laki-laki, dan sesuai pengakuan dari tersangka, dianya mengakui perbuatannya sebanyak 13 kali dengan TKP yang berbeda dan semuanya diwilayah hukum polres Binjai. Terhadap AI dijerat dengan pasal 479 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 9 tahun.

” Pengungkapan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di jalan Dr. Wahidin kecamatan Binjai Timur pada hari Senin 13 Juli 2026, kemudian tersangka H (36), A (40) & L (43) ditangkap petugas pada tanggal 4 Agustus 2026 di Kelurahan S.M. Rejo kecamatan Binjai Timur dan ketiga pelaku dijerat dengan pasal 447 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun.

Baca Juga :  Kokohkan Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Binjai Bersama PJU Gelar Silaturahmi ke Mako Yonarhanud 11/WBY

” Hasil operasi ketupat Toba 2026 yang ungkap oleh polres Binjai sebanyak 27 kasus dengan pelaku 34 orang dengan rincian, perjudian 1 kasus, premanisme / pungli 16 kasus, minuman keras (miras) 9 kasus dan prostitusi/perzinahan 1 kasus.

Kapolres Binjai, keberhasilan oleh polres Binjai ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap segala aksi kejahatan di Wilkum Polres Binjai. Tegas AKBP R. Bimo Moernanda.

( kaperwil // Zairul Anwar)

Berita Terkait

Kasatlantas Perihal Kecelakaan Mobil PLN
Gerak Cepat Satreskrim Polres Binjai, Dua Terduga Pelaku Curat Toko Rp157 Juta Dibekuk
MERAIH BERKAH LAPAS NARKOTIKA TEBAR KEPEDULIAN LEWAT JUMAT BERBAGI DI MASJID AT TAUBAH
PERKUAT SILATURAHMI LAPAS NARKOTIKA RUMBAI GELAR SENAM SEHAT BERSAMA LPKA DAN LAPAS TERBUKA RUMBAI
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai
Perkuat Pengawasan, Tim Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Inspeksi ke Lapas Pekanbaru
Proyek Sekolah Rakyat di Kuansing Belum Rampung, Publik Pertanyakan Status Adendum dan Denda Keterlambatan
Sebagai Ketua MKA LAM H.Fuad Ahmad,S.H, M.H, Terima Bibit Pohon Dari Kapolres Rohil
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 00:06 WIB

Kasatlantas Perihal Kecelakaan Mobil PLN

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:58 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Binjai, Dua Terduga Pelaku Curat Toko Rp157 Juta Dibekuk

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:51 WIB

MERAIH BERKAH LAPAS NARKOTIKA TEBAR KEPEDULIAN LEWAT JUMAT BERBAGI DI MASJID AT TAUBAH

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:46 WIB

PERKUAT SILATURAHMI LAPAS NARKOTIKA RUMBAI GELAR SENAM SEHAT BERSAMA LPKA DAN LAPAS TERBUKA RUMBAI

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai

Berita Terbaru

Daerah

Kasatlantas Perihal Kecelakaan Mobil PLN

Minggu, 4 Okt 2026 - 00:06 WIB

Pemerintah

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai

Jumat, 2 Okt 2026 - 14:31 WIB