*Siap Antarkan Pesanan Narkoba, Tiga Pemuda Di Tangkap Polres Binjai*

- Jurnalis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 03:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BINJAI. RI SATU. COM.

Satuan reserse narkoba polres Binjai kembali lagi menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pemuda dengan inisal *”R (20), MAS (20) dan MWH (25)”* di TKP jalan P. Dipenogoro kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan., Minggu (19/10/25) pukul 00.30 wib dinihari.,

Awal terjadinya penangkapan, pada saat petugas melaksanakan patroli malam atau kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) mendapatkan informasi tentang adanya bandar narkoba yang siap antarkan barang pesanan.

Mendapatkan informasi, kasat narkoba Akp Ismail Pane, S.H.,M.H., memerintahkan Iptu Alex Parasibu, S.H., beserta anggotanya untuk menelusurinya serta melakukan penyelidikan.,

Saat melakukan penyelidikan di TKP petugas menjumpai seorang laki-laki yang sedang duduk santai diatas sp.motornya, melihat kejadian tersebut timbul kecurigaan oleh petugas dan saat akan didekati pemuda tersebut langsung melarikan diri, aksi kejar-kejaran pun terjadi di tengah heningnya malam, namun berkat segigapan oleh tim berhasil mengamankannya.

Baca Juga :  Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C

Kemudian dilakukan pemeriksaan badan di TKP terhadapnya R (20) yang tinggal desa Belangkahan kecamatan Kuala Kabupaten Langkat ditemukan barang bukti:

” 7 (tujuh) butir narkotika jenis ekstasi dengan berat brutto 2,76 gram yang dibungkus plastik klip transparan, 1 (satu) unit HP merk Realme serta 1 (satu) unit sepeda motor honda CBR warna merah nopol BK 4737 AGO. Sesuai pengakuan R bahwa narkoba tersebut merupakan pesanan yang sudah diorder oleh seseorang., akunya.

Saat ditanya di TKP dari mana asal narkoba tersebut oleh petugas langsung dijawab oleh R (20) ekstasi tersebut diperoleh dari MAS (20) dan MWH (25).

Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MAS (20) dan MWH (25) di TKP jalan Letjend Jamin Ginting Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan, minggu (19/10) pukul 00.45 wib, saat dilakukan pemeriksaan di temukan barang bukti :

” 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,79 gram, 2 (dua) unit HP merk Oppo warna hitam dan merk Techno warna silver serta ⁠1 (satu) unit sepeda motor warna cokelat tanpa Nopol.

Baca Juga :  Polda Sumut dan RRI Medan Jalin Kerja Sama Strategis Lewat Program Halo Polisi

Setelah dilakukan interogasi MAS (20) tinggal di jalan Alkafah IV Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Denai, sedangkan MWH (25) tinggal di jalan besar Tanjung Selamat Kel. Tanjung Selamat Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang

Terhadap ketiga terduga sudah diamankan di satresnarkoba serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun., tegas Kasat Narkoba

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai tetap berkomitmen untuk tindak para bandar narkoba di kota binjai., pungkasnya.

( ROSMIRA  )

Berita Terkait

Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C
Diduga Tak Berizin, Pembabatan 3,4 Hektar Mangrove untuk Tambak Udang di Bantan Sari Disorot
Kubu Roy Suryo Desak SP3 Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Polisi Pertanyakan Dasar Hukum!
LSM Nilai Plt Kadis PUPR Kampar dan Kasubag “Gagap Administrasi”, Klarifikasi Proyek Rp13 Miliar Diabaikan
Pengelolaan Lahan Eks MJS Dimulai, Unsur Desa Kualu Nyatakan Dukungan untuk KSO Kampar Jaya Bersama
Masyarakat Nias Pertanyakan Asal-Usul Identitas Seseorang Bernama “Hondo”
Status Siaga Karhutla Berakhir, Pemprov Riau Diminta Siap Hadapi Banjir dan Longsor
KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 09:37 WIB

Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:23 WIB

Diduga Tak Berizin, Pembabatan 3,4 Hektar Mangrove untuk Tambak Udang di Bantan Sari Disorot

Senin, 16 Februari 2026 - 13:36 WIB

Kubu Roy Suryo Desak SP3 Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Polisi Pertanyakan Dasar Hukum!

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:49 WIB

LSM Nilai Plt Kadis PUPR Kampar dan Kasubag “Gagap Administrasi”, Klarifikasi Proyek Rp13 Miliar Diabaikan

Selasa, 9 Desember 2025 - 01:52 WIB

Pengelolaan Lahan Eks MJS Dimulai, Unsur Desa Kualu Nyatakan Dukungan untuk KSO Kampar Jaya Bersama

Berita Terbaru