Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu, Seorang Pria Diamankan

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DELI SERDANG —( RI-1 )  Polda Sumatera Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

 

Seorang pria berinisial LS (43) berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 506,87 gram.

 

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H.,

 

menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Masyarakat melaporkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga :  Jamin Stok Pangan Ramadan, Satgas Pangan Polda Sumut Sidak Pusat Pasar Medan

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

 

Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima.

 

Personel kemudian melakukan penyamaran (undercover) dan selanjutnya melakukan tindakan kepolisian terhadap tersangka LS.

 

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa lima plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 506,87 gram, satu unit telepon genggam merek Oppo, satu kantong plastik warna putih, serta satu paper bag warna cokelat dan putih yang berada di atas meja di depan tersangka saat diamankan.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Cek Arus Mudik di Labusel, Pantauan Real Time Andalkan Google Maps dan CCTV

 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.

 

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah tegas dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

 

“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

 

Kami juga mengharapkan dukungan serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

(Red/Dina Kesuma)

Berita Terkait

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material untuk Pembangunan Gereja       
*Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*
Kapolres Langkat Jadi Pembina Upacara di Yayasan Pendidikan Putra Jaya Jabal Rahman, Berikan Motivasi dan Edukasi Kamtibmas kepada Pelajar
Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Kegiatan Kebersihan Fasilitas Umum Dan Halaman Kantor
Denda Pajak Dihapus! Pemutihan PKB Riau Berlaku hingga 31 Agustus, Kesempatan bagi Kendaraan yang Menunggak Bertahun-tahun
Laporan Ujaran Kebencian di Meranti Berakhir Damai, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi Jika Terulang
Kapolres Langkat Ajak Warga Perkuat Iman dan Perangi Narkoba Lewat Safari Jumat Curhat
*Kapolres Binjai ajak PJU Safari Salat Jumat Bersama Masyarakat di Masjid Agung Kota Binjai*
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material untuk Pembangunan Gereja       

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:47 WIB

*Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Kegiatan Kebersihan Fasilitas Umum Dan Halaman Kantor

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Denda Pajak Dihapus! Pemutihan PKB Riau Berlaku hingga 31 Agustus, Kesempatan bagi Kendaraan yang Menunggak Bertahun-tahun

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Laporan Ujaran Kebencian di Meranti Berakhir Damai, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi Jika Terulang

Berita Terbaru