Laporan Ujaran Kebencian di Meranti Berakhir Damai, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi Jika Terulang

- Jurnalis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MERANTI — ( RI-1 ) Suparmi secara resmi melaporkan Budiono ke Polsek Tebing Tinggi atas dugaan Ujaran Kebencian melalui unggahan di media sosial Facebook dengan akun bernama Alvaro 7/7/2026

 

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Kanit Reskrim, IPDA Sapta Anwar, S.H, mengambil langkah cepat dengan mengupayakan mediasi antara pihak pelapor dan terlapor guna menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Sabtu 8/7/2026

 

Kanit Reskrim juga Menegaskan Jangan Semena Mena Memperlakukan Orang Lain,Kita Sebagai Warga Negara yang baik juga Harus saling Menghargai Dan Patuh Terhadap Hukum yang Berlaku

Baca Juga :  Edarkan Sabu dan Ganja dari Rumah, Pria 55 Tahun di Medan Tembung Ditangkap Polda Sumut

 

“Jangan Mentang Kamu Ketua Pemuda,Kamu Bisa Barlaku Semena Mena,Saya

Juga Pernah Jadi Ketua Pemuda,Ketua Pemuda Itu Harus Memberikan Dampak Positif Ke Masyarakat ,Kita Juga Harus Saling Menghargai dan Patuh Terhadap Aturan Negara yang Berlaku ” Ujarnya

 

Upaya mediasi tersebut membuahkan hasil, di mana kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan tanpa melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.

Meski demikian, Kanit Sapta Anwar memberikan penegasan tegas kepada kedua pihak. Ia menyampaikan bahwa apabila di kemudian hari terjadi kembali pelanggaran serupa setelah adanya kesepakatan damai, maka tidak akan ada lagi toleransi.

Baca Juga :  Polres Tapteng Salurkan Bantuan Pakaian dan Selimut kepada Korban Pascabencana di Tukka

“Jika setelah perdamaian ini terjadi pelanggaran kembali, maka kasus Tidak akan ada Toleransi Dan akan langsung diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan informasi yang dapat merugikan pihak lain. tambahkan Kanit Reskrim juga Menegaskan Jangan Semena Mena Memperlakukan Orang,Kita juga Harus saling Menghargai Dan Patuh Terhadap Hukum yang ada. (Tino)

Berita Terkait

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang
Respons Cepat Satnarkoba Polres Langkat: Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Tiga Pengedar Diamankan dengan 6,82 Gram Sabu
Kasatlantas Perihal Kecelakaan Mobil PLN
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang

Berita Terbaru

Daerah

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

Sabtu, 17 Okt 2026 - 11:05 WIB