Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Simpang Gambus

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | RISATU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial ES (34) atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Minggu (29/3/2026) malam.

Kapolres Batu Bara melalui keterangan resminya menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.

Baca Juga :  *Tiga Hari Beruntun, Polres Binjai Tangkap Pengedar Narkoba Tiga Orang Pria* 

“Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap ES. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram,” tulis keterangan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi. Berdasarkan pemeriksaan awal, ES yang merupakan warga Dusun III Desa Simpang Gambus tersebut mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Apresiasi Mahasiswa dan Ojol Gelar Unjuk Rasa Dengan Damai di DPRD Sumut

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat ES dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepolisian masih melakukan pengembangan di lapangan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan pengedar narkotika lain di wilayah tersebut.

(Red/Rosmira)

Berita Terkait

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang
Respons Cepat Satnarkoba Polres Langkat: Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Tiga Pengedar Diamankan dengan 6,82 Gram Sabu
Kasatlantas Perihal Kecelakaan Mobil PLN
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang

Berita Terbaru