Polres Tanah Karo Respons Cepat Laporan Dugaan Pencurian Melalui Call Center 110 Dapur Lapangan Polda Sumut Hidangkan Menu Buka Puasa bagi Warga Terdampak Bencana di Aek Ngadol Patroli KRYD Brimob Polda Sumut Hadirkan Rasa Aman di Setiap Sudut Kota Medan Sat Brimob Polda Sumut Salurkan Sembako kepada Warga Medan Timur



Oplus_131072
Dugaan tersebut terungkap setelah dua orang yang disebut sebagai kaki tangan AA, berinisial RF (31) dan HR (30), ditangkap oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau pada Minggu, 9 November 2025.
“Narkoba ini dikendalikan napi. Hal itu terungkap setelah dua kaki tangannya ditangkap,” ujar Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, pada Selasa, 2 Desember 2025.
Putu Yudha menjelaskan bahwa selain menangkap para kurir, polisi juga menyita sejumlah aset milik AA, termasuk uang tunai Rp3,2 miliar, rumah, serta beberapa barang bukti lain yang diduga terkait tindak pidana narkotika tersebut. Ia menambahkan, AA merupakan residivis kasus narkoba yang saat ini menjalani hukuman 7 tahun penjara di Lapas Pekanbaru.
Menurutnya, AA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan Riau, Maizar, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan langkah tegas dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di lingkungan lapas. Namun, ia belum dapat memastikan adanya dugaan pengendalian narkoba dari dalam lapas sebelum ada bukti hukum yang sah.
“Saya sudah menginstruksikan kepada setiap Kepala UPT untuk melakukan razia rutin maupun mendadak, termasuk tes urin,” ujar Maizar pada Selasa, 2 Desember 2025.
Maizar menambahkan bahwa pengawasan dilakukan secara berlapis, mulai dari razia, patroli blok, pemeriksaan gembok, hingga pemantauan melalui grup komunikasi internal.
Pihak pemasyarakatan menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengungkap alur jaringan dan memastikan bahwa lapas tetap bebas dari peredaran gelap narkotika.*** (Red)
Sumber: jurnal
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Senin, 24 Agustus 2026 - 23:14 WIB
Bea Cukai Jambi dan Polres Pelalawan Tindak 499.200 Batang Rokok Ilegal Merek Golden LongSenin, 24 Agustus 2026 - 21:36 WIB
Kokohkan Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Binjai Bersama PJU Gelar Silaturahmi ke Mako Yonarhanud 11/WBYSenin, 24 Agustus 2026 - 21:27 WIB
Kapolres Binjai Cek Kesiapan Kendaraan, Senpi dan HT Dinas Personel Polres BinjaiSenin, 24 Agustus 2026 - 15:50 WIB
Tim LIBAS Polres Binjai Bubarkan Tawuran Geng Motor, Empat Pelaku Diamankan Beserta Barang BuktinyaMinggu, 23 Agustus 2026 - 19:18 WIB
Polres Langkat Gelar Minggu Kasih, Ajak Jemaat GKI Bersama Jaga Kamtibmas dan Waspadai Kejahatan SiberBerita Terbaru
Hukum
Bea Cukai Jambi dan Polres Pelalawan Tindak 499.200 Batang Rokok Ilegal Merek Golden Long
Senin, 24 Agu 2026 - 23:14 WIB
TNI-POLRI
Senin, 24 Agu 2026 - 22:59 WIB
Daerah
Senin, 24 Agu 2026 - 21:36 WIB
Daerah
Kapolres Binjai Cek Kesiapan Kendaraan, Senpi dan HT Dinas Personel Polres Binjai
Senin, 24 Agu 2026 - 21:27 WIB
Pemerintah
Dibawah Kendali Satker PPS Provinsi Riau, Proyek Renovasi Madrasah PHTC RIau 7 Diduga Rugikan Negara
Senin, 24 Agu 2026 - 21:09 WIB

