Polres Tanah Karo Respons Cepat Laporan Dugaan Pencurian Melalui Call Center 110 Dapur Lapangan Polda Sumut Hidangkan Menu Buka Puasa bagi Warga Terdampak Bencana di Aek Ngadol Patroli KRYD Brimob Polda Sumut Hadirkan Rasa Aman di Setiap Sudut Kota Medan Sat Brimob Polda Sumut Salurkan Sembako kepada Warga Medan Timur



Oplus_131072
Dugaan tersebut terungkap setelah dua orang yang disebut sebagai kaki tangan AA, berinisial RF (31) dan HR (30), ditangkap oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau pada Minggu, 9 November 2025.
“Narkoba ini dikendalikan napi. Hal itu terungkap setelah dua kaki tangannya ditangkap,” ujar Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, pada Selasa, 2 Desember 2025.
Putu Yudha menjelaskan bahwa selain menangkap para kurir, polisi juga menyita sejumlah aset milik AA, termasuk uang tunai Rp3,2 miliar, rumah, serta beberapa barang bukti lain yang diduga terkait tindak pidana narkotika tersebut. Ia menambahkan, AA merupakan residivis kasus narkoba yang saat ini menjalani hukuman 7 tahun penjara di Lapas Pekanbaru.
Menurutnya, AA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan Riau, Maizar, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan langkah tegas dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di lingkungan lapas. Namun, ia belum dapat memastikan adanya dugaan pengendalian narkoba dari dalam lapas sebelum ada bukti hukum yang sah.
“Saya sudah menginstruksikan kepada setiap Kepala UPT untuk melakukan razia rutin maupun mendadak, termasuk tes urin,” ujar Maizar pada Selasa, 2 Desember 2025.
Maizar menambahkan bahwa pengawasan dilakukan secara berlapis, mulai dari razia, patroli blok, pemeriksaan gembok, hingga pemantauan melalui grup komunikasi internal.
Pihak pemasyarakatan menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengungkap alur jaringan dan memastikan bahwa lapas tetap bebas dari peredaran gelap narkotika.*** (Red)
Sumber: jurnal
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Kamis, 4 Juni 2026 - 16:14 WIB
Empat orang Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan Karena Terbukti Tidak BersalahRabu, 20 Mei 2026 - 20:57 WIB
Kejari Bengkalis Dipertanyakan soal Kasus Tambak Udang IllegalMinggu, 17 Mei 2026 - 17:38 WIB
Dugaan Penyelewengan BBM Industri di Koridor Pangkalan Kerinci Disorot LSMJumat, 15 Mei 2026 - 18:05 WIB
Dirressiber Polda Sumut Beri Kuliah Umum di UMSU, Bahas Ancaman Nyata Kejahatan Siber di Era DigitalKamis, 14 Mei 2026 - 08:01 WIB
Mafia Kayu Terus Menjarah, LSM PENJARA INDONESIA Soroti Bisnis Kayu Alam Inisial SZBerita Terbaru
TNI-POLRI
Kamis, 4 Jun 2026 - 23:21 WIB
Pemerintah
Lapas Pekanbaru Lanjutkan Program CKG, Warga Binaan Antusias Ikuti Pemeriksaan
Kamis, 4 Jun 2026 - 21:42 WIB
TNI-POLRI
Unit Polsatwa K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang
Kamis, 4 Jun 2026 - 16:23 WIB
TNI-POLRI
Kamis, 4 Jun 2026 - 16:20 WIB
Hukum
Empat orang Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan Karena Terbukti Tidak Bersalah
Kamis, 4 Jun 2026 - 16:14 WIB

