PEKANBARU – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LSM Penjara Indonesia) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Riau secara resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Lima Madrasah Tahun Anggaran 2025 yang bernilai kontrak Rp15.200.000.000.
Laporan resmi bernomor 082/LSM-PJRI/DPD-RIAU/LP/VIII/2026 tersebut akan diserahkan langsung oleh Ketua LSM Penjara Indonesia Riau, Relas dan Sekretaris Deltan Tafonao, S.H., CPLA., bersama team.
Kronologi dan Dasar Pelaporan
Pelaporan ini ditempuh menyusul tidak adanya respons yang kooperatif dari Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Prasarana Strategis (PPS) Provinsi Riau. Sebelumnya, pihak LSM telah melayangkan Surat Permintaan Klarifikasi I pada 3 Juli 2026 dan Surat Klarifikasi II pada 24 Juli 2026, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2025 ini merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Provinsi Riau 1 dengan waktu pelaksanaan 107 hari kalender.
Adapun objek pekerjaan meliputi lima sekolah, yaitu:
MAN 1 Pekanbaru
MAN 2 Pekanbaru
MTsN 2 Pekanbaru
MIN Pekanbaru
MAN 1 Siak
Bertindak sebagai penyedia jasa atau kontraktor pelaksana proyek ini adalah PT Noval Cipta Flora, dengan CV Citra Tama Arsitek sebagai konsultan pengawas.
Uraian Temuan dan Dugaan Penyimpangan
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada akhir Juni hingga Juli 2026 serta analisis data teknis, LSM Penjara Indonesia menemukan sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, antara lain:
Dugaan Pengurangan Spesifikasi Material (Mark-Down) Ditemukan penggunaan material yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), seperti penggunaan kombinasi material PVC dan triplek murah pada plafon. Hal ini memicu kerusakan dini (early failure) pada bangunan yang baru selesai dikerjakan, seperti cat dinding luar yang mengelupas, plafon PVC yang longgar hingga runtuh, serta plafon musala yang bergelombang akibat pemasangan asal-asalan.
Fasilitas Publik Tidak Berfungsi Fasilitas sanitasi dan toilet dilaporkan tidak dapat digunakan karena wastafel bermasalah dan keran air yang tidak mengalir. Selain itu, sejumlah area struktural penting seperti bagian atap belakang dibiarkan rusak tanpa perbaikan.
Indikasi Subkontrak Ilegal Terdapat indikasi kuat bahwa pelaksanaan fisik pekerjaan dialihkan kepada pihak ketiga di luar ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku.
Perubahan Pekerjaan Tanpa Prosedur Sah Alasan internal Satker mengenai penyesuaian pengerjaan berdasarkan “urgensi lapangan” diduga kuat menjadi modus operandi pergeseran volume, manipulasi item pekerjaan, dan potensi markup anggaran tanpa adendum kontrak yang sah.
Permohonan Tindak Lanjut kepada Polda Riau
Dalam dokumen laporan resminya, LSM Penjara Indonesia memohon kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau c.q. Penyidik untuk:
Memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PPS Provinsi Riau, Direktur Utama PT Noval Cipta Flora, serta Direktur CV Citra Tama Arsitek.
Melakukan audit investigatif dan peninjauan fisik lapangan bersama instansi berwenang seperti BPKP atau Ahli Konstruksi guna menghitung potensi kerugian negara.
Mengusut tuntas dugaan persekongkolan jahat dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satker PPS Provinsi Riau maupun kontraktor pelaksana masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut oleh awak media. (*/Januar)









