LSM Penjara Indonesia Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Lima Madrasah Rp15,2 Miliar ke Polda Riau

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LSM Penjara Indonesia) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Riau secara resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Lima Madrasah Tahun Anggaran 2025 yang bernilai kontrak Rp15.200.000.000.

 

Laporan resmi bernomor 082/LSM-PJRI/DPD-RIAU/LP/VIII/2026 tersebut akan diserahkan langsung oleh Ketua LSM Penjara Indonesia Riau, Relas dan Sekretaris Deltan Tafonao, S.H., CPLA., bersama team.

 

Kronologi dan Dasar Pelaporan

Pelaporan ini ditempuh menyusul tidak adanya respons yang kooperatif dari Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Prasarana Strategis (PPS) Provinsi Riau. Sebelumnya, pihak LSM telah melayangkan Surat Permintaan Klarifikasi I pada 3 Juli 2026 dan Surat Klarifikasi II pada 24 Juli 2026, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2025 ini merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Provinsi Riau 1 dengan waktu pelaksanaan 107 hari kalender.

 

Adapun objek pekerjaan meliputi lima sekolah, yaitu:

 

MAN 1 Pekanbaru

Baca Juga :  Pemko Pekanbaru Imbau Sekolah Batalkan Study Tour ke Luar Riau Demi Keselamatan Siswa

 

MAN 2 Pekanbaru

 

MTsN 2 Pekanbaru

 

MIN Pekanbaru

 

MAN 1 Siak

 

Bertindak sebagai penyedia jasa atau kontraktor pelaksana proyek ini adalah PT Noval Cipta Flora, dengan CV Citra Tama Arsitek sebagai konsultan pengawas.

 

Uraian Temuan dan Dugaan Penyimpangan

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada akhir Juni hingga Juli 2026 serta analisis data teknis, LSM Penjara Indonesia menemukan sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, antara lain:

 

Dugaan Pengurangan Spesifikasi Material (Mark-Down) Ditemukan penggunaan material yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), seperti penggunaan kombinasi material PVC dan triplek murah pada plafon. Hal ini memicu kerusakan dini (early failure) pada bangunan yang baru selesai dikerjakan, seperti cat dinding luar yang mengelupas, plafon PVC yang longgar hingga runtuh, serta plafon musala yang bergelombang akibat pemasangan asal-asalan.

 

Fasilitas Publik Tidak Berfungsi Fasilitas sanitasi dan toilet dilaporkan tidak dapat digunakan karena wastafel bermasalah dan keran air yang tidak mengalir. Selain itu, sejumlah area struktural penting seperti bagian atap belakang dibiarkan rusak tanpa perbaikan.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Operasional Depo Gas PT Asiana Gasindo di Kampar, Manajemen Belum Berikan Klarifikasi Detil

 

Indikasi Subkontrak Ilegal Terdapat indikasi kuat bahwa pelaksanaan fisik pekerjaan dialihkan kepada pihak ketiga di luar ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku.

 

Perubahan Pekerjaan Tanpa Prosedur Sah Alasan internal Satker mengenai penyesuaian pengerjaan berdasarkan “urgensi lapangan” diduga kuat menjadi modus operandi pergeseran volume, manipulasi item pekerjaan, dan potensi markup anggaran tanpa adendum kontrak yang sah.

 

Permohonan Tindak Lanjut kepada Polda Riau

Dalam dokumen laporan resminya, LSM Penjara Indonesia memohon kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau c.q. Penyidik untuk:

 

Memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PPS Provinsi Riau, Direktur Utama PT Noval Cipta Flora, serta Direktur CV Citra Tama Arsitek.

 

Melakukan audit investigatif dan peninjauan fisik lapangan bersama instansi berwenang seperti BPKP atau Ahli Konstruksi guna menghitung potensi kerugian negara.

 

Mengusut tuntas dugaan persekongkolan jahat dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satker PPS Provinsi Riau maupun kontraktor pelaksana masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut oleh awak media. (*/Januar)

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Bekuk Dua orang Pengedar Narkoba di Pagar Merbau
Rangkul Ulama, Kapolres Langkat Perkuat Sinergi dengan MUI Demi Wujudkan Kamtibmas yang Sejuk dan Kondusif
MENGUATKAN DERMAGA PENGABDIAN, KODAERAL I PETAKAN INFRASTRUKTUR OPERASIONAL
*Sabu seberat 9,36 gram bersama pemiliknya diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang*
‎MENJAGA LAUT DARI KETINGGIAN, KODAERAL I HADIRKAN LATIHAN UAV BERTEKNOLOGI MODERN
Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolsek Padang Tualang Patroli Jembatan Darurat Bukit Lawang Tangkahan
Kapolsek Salapian Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Salapian, Tekankan Disiplin dan Bahaya Narkoba
Rutan Kelas 1 Labuhan Deli Terima Kunjungan Kerja Staf Khusus Kemenimipas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Polresta Deli Serdang Bekuk Dua orang Pengedar Narkoba di Pagar Merbau

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:07 WIB

LSM Penjara Indonesia Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Lima Madrasah Rp15,2 Miliar ke Polda Riau

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Rangkul Ulama, Kapolres Langkat Perkuat Sinergi dengan MUI Demi Wujudkan Kamtibmas yang Sejuk dan Kondusif

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:32 WIB

*Sabu seberat 9,36 gram bersama pemiliknya diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang*

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:55 WIB

‎MENJAGA LAUT DARI KETINGGIAN, KODAERAL I HADIRKAN LATIHAN UAV BERTEKNOLOGI MODERN

Berita Terbaru