*Kelabui Polisi Dengan Bungkus Rokok, Seorang Pemuda Diboyong Ke Polres Binjai*

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Kelabui Polisi Dengan Bungkus Rokok, Seorang Pemuda Diboyong Ke Polres Binjai*

 

Binjai – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pemuda *JTS (18)* asal desa Purwodadi kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Rabu (22/4/26) pukul 18.50 wib.

 

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang direspon cepat oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian menerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan.

 

Hasil pengungkapan tersebut, sesuai informasi kemudian Timsus satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda *JTS (18)* di TKP, jalan Sei Semayang kelurahan Tunggorono kecamatan Binjai Timur hari Rabu 22 April 2026 sekitar pukul 18.50 wib. Dimana pemuda JTS ini merupakan jaringan narkoba antar kota yang siap antarkan pesanan sesuai jumlah orderan yang dipesan. tegas AKP Ismail Pane.

Baca Juga :  Mediasi dan Restorative Justice Buntu, Polres Langkat Lanjutkan Proses Hukum Kasus Saling Lapor

 

” Barang bukti yang ditemukan dari JTS (18) berupa : ” 2 (dua) buah plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan derat bruto 1.50 gram,

5 (lima) paket narkotika jenis daun ganja dengan berat bruto 4.86 gram, 1 (satu) bungkus rokok merk sampoerna evolusion (tempat menyimpan sabu), 1 (satu) bungkus rokok merk helium (tempat menyimpan daun ganja).

 

” Terhadap pemuda JTS (18) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun., ucap Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Quick Response Brimob Polda Sumut Bersihkan Material Longsor, Warga Adiankoting Ucapkan Terima Kasih

 

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui kasi humas IPTU Azwir Hidayat, S.H., polres Binjai tetap berkomitmen untuk brantas peredaran narkoba di Wilkum Polres Binjai., Ujar Kasi Humas

 

Humasresbinjai, (25/4/26)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara Gelar Grebek Sarang Narkoba – Amankan Satu Tersangka dan Barang Bukti Diduga Shabu
Gerak Cepat! Reskrim Polsek Bandar Huluan Ringkus Tiga Pelaku Curat dalam Satu Malam, Kerugian Korban Capai Rp 14,5 Juta
Ikuti Apel Kesiapan Satgas, Kalapas Pekanbaru Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
*Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perusakan dan Pencurian Sepeda Motor*
Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
*Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Agama dan KBB, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
*Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 1 Ons Shabu, 2 Pengedar ditangkap*
Polresta Deli Serdang Amankan Puluhan Pelajar Terlibat Konvoi Ugal-ugalan di Biru-Biru, Situasi Berhasil Dikendalikan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:52 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Gelar Grebek Sarang Narkoba – Amankan Satu Tersangka dan Barang Bukti Diduga Shabu

Sabtu, 25 April 2026 - 16:48 WIB

Gerak Cepat! Reskrim Polsek Bandar Huluan Ringkus Tiga Pelaku Curat dalam Satu Malam, Kerugian Korban Capai Rp 14,5 Juta

Sabtu, 25 April 2026 - 15:48 WIB

Ikuti Apel Kesiapan Satgas, Kalapas Pekanbaru Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba

Sabtu, 25 April 2026 - 15:36 WIB

*Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perusakan dan Pencurian Sepeda Motor*

Sabtu, 25 April 2026 - 15:32 WIB

Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Berita Terbaru