Kabar Baik! Samsat Riau Layani Perpanjangan Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pekanbaru:  RI-1 Kabar gembira bagi masyarakat Bumi Lancang Kuning. Pemerintah Provinsi Riau bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan PT Jasa Raharja resmi memberlakukan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik pertama kendaraan.

Kebijakan tersebut disahkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Kepala Bapenda Riau, Dirlantas Polda Riau, dan Kepala Cabang Jasa Raharja Riau di Pekanbaru, Senin (11/5/2026). Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus menata ulang database kepemilikan kendaraan di Provinsi Riau.

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, mengapresiasi kolaborasi lintas instansi tersebut. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini terkendala membayar pajak kendaraan karena tidak memiliki dokumen pemilik lama.

“Kami sangat mengapresiasi kolaborasi lintas sektoral ini. Semoga program ini mampu mendorong masyarakat untuk lebih antusias membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga secara langsung dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat bermanfaat untuk kesinambungan pembangunan di Provinsi Riau,” ujarnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Riau, Jeki Rahmat Mustika, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Samsat Nasional di Semarang. Menurutnya, banyak kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum dilakukan proses Bea Balik Nama (BBN), sehingga identitas kendaraan masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.

Baca Juga :  *Polda Sumut Lakukan OTT Sebanyak 5 Orang Dari Dinas Kominfo Kota Madya Tebing Tinggi*

“Kami sepakat memberlakukan perpanjangan pajak tanpa KTP pemilik lama. Namun, kebijakan ini bersifat sementara dengan masa berlaku selama satu tahun. Tujuannya agar masyarakat segera melakukan proses balik nama kendaraan mereka,” jelasnya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut hanya berlaku hingga 31 Desember 2026. Jika pemilik kendaraan tidak segera melakukan proses balik nama hingga batas waktu tersebut, maka sanksi administratif akan diberlakukan pada tahun berikutnya.

“Juknisnya sudah siap dan tahun ini mulai kita laksanakan. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kemudahan ini untuk segera mengurus Bea Balik Nama. Jika tidak dilakukan hingga akhir tahun ini, maka sesuai ketentuan, tahun depan identitas kendaraan tersebut akan diblokir,” tegas Kombes Jeki.

Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah, turut menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai penghapusan syarat KTP pemilik lama merupakan solusi konkret yang telah lama dinantikan masyarakat.

Baca Juga :  WBP Beragama Buddha lapas Narkotika Rumbai khidmat jalan ibadah,Perkuat pembinaan Spiritual.

“Terima kasih kepada Bapenda, Dirlantas, dan Jasa Raharja atas kesepakatan ini. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sepanjang tahun 2026 agar pada tahun 2027 seluruh administrasi kendaraan sudah atas nama pemilik yang sah,” katanya.

Abdullah juga mengingatkan pentingnya sosialisasi hingga ke tingkat desa agar informasi terkait kemudahan pembayaran pajak kendaraan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat.

Di sisi lain, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Provinsi Riau, Muhamad Hidayat, menyatakan dukungan penuh terhadap program tersebut. Menurutnya, kemudahan administrasi pembayaran pajak kendaraan juga berdampak positif terhadap kepastian perlindungan dasar bagi pengguna jalan.

“Jasa Raharja mendukung penuh inovasi ini karena selain membantu meningkatkan pendapatan daerah, program ini juga memastikan perlindungan bagi masyarakat melalui pembayaran SWDKLLJ,” ungkapnya.

Program pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama ini berlaku di seluruh layanan Samsat di Provinsi Riau, mulai dari Samsat Induk, Samsat Tanjak, Samsat Keliling, Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik (MPP), hingga layanan Drive Thru.(*Red)

Berita Terkait

Dengar Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang
Dalam Rangka Meriahkan HUT RI Ke – 81 Bapeda Rohil Adakan Berbagai Perlombaan
Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Orang Pria Saat Edarkan Narkoba Di Binjai Barat
Awali pekan dengan kedisiplinan, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai memimpin pelaksanaan apel pagi senin rutin. Kegiatan ini menjadi langkah awal yang penting bagi seluruh jajaran pegawai dalam memulai minggu kerja yang baru dengan kesiapan mental yang matang.
Pemkab Meranti Raih Tribune Award 2026, Dinilai Sukses Dorong Transformasi Regional dan Pembangunan Inklusif
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai kembali melaksanakan kegiatan pembinaan jasmani melalui senam pagi rutin yang diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapangan utama. 
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai kembali menunjukkan komitmennya dalam memfasilitasi hak-hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai melaksanakan kegiatan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 00:09 WIB

Dengar Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Dalam Rangka Meriahkan HUT RI Ke – 81 Bapeda Rohil Adakan Berbagai Perlombaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Orang Pria Saat Edarkan Narkoba Di Binjai Barat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:36 WIB

Pemkab Meranti Raih Tribune Award 2026, Dinilai Sukses Dorong Transformasi Regional dan Pembangunan Inklusif

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai kembali melaksanakan kegiatan pembinaan jasmani melalui senam pagi rutin yang diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapangan utama. 

Berita Terbaru